Terkait Aliran Dana Rp70 M - Dirut: "Tak Ada Kredit Fiktif di LPDB"

Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial, membantah adanya dugaan penyelewengan dana yang mencapai Rp70 miliar. \"Mengenai isu penyelewengan dana sebesar Rp70 miliar, saya tegaskan hal tersebut sama sekali tidak benar,\" kata Kemas, dalam jumpa pers di Gedung LPDB, Jakarta, Senin.

Kemas mengatakan, tidak ada kemungkinan untuk menyelewengkan dana, terlebih nominalnya mencapai angka yang sangat besar tersebut karena pada dasarnya banyak instansi yang mengawasi kinerja LPDB-KUMKM. \"Saya berani menjamin, tidak ada uang yang dikeluarkan sebesar Rp70 miliar tersebut, apabila tidak percaya silahkan saja kami diaudit,\" kata Kemas, yang juga menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemas menjelaskan, besaran kredit minimum yang telah dikeluarkan LPDB-KUMKM selama ini adalah, paling rendah sebesar Rp100 juta, dan paling tinggi sebesar Rp35 miliar. \"Kredit paling besar yang pernah kami berikan senilai Rp35 miliar, dan itu juga sudah diselesaikan,\" ujar Kemas.

Bantahan tersebut disampaikan oleh direksi LPDB-KUMKM setelah adanya kicauan dari akun twiter @TrioMacan2000 yang menyebutkan bahwa \"Direktur LPDB Kemenkop UKM Kemas Daniel dipaksa mencairkan dana sebesar Rp70 miliar ke koperasi fiktif oleh Menteri Syarif Hasan,\" pada bulan Maret lalu.

Selain itu, dalam akun twiter tersebut juga menyebutkan bahwa \"Sang Direktur LPDB Kemenkop UKM itu terancam dipecat oleh Menteri Syarif Hasan jika tidak mau membantu pencairan uang sebesar Rp70 miliar tersebut.\" \"Saya juga menegaskan, tidak ada intervensi dari Menteri Koperasi dan UKM dalam pemberian kredit, karena saya bertanggungjawab terhadap Kementerian Keuangan,\" ujar Kemas.

Kemas menjelaskan, peran Kementerian Koperasi dan UKM sebatas mengawasi kinerja dari LPDB-KUMKM, sementara untuk anggarannya berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. \"Tidak mungkin Menteri Koperasi mengintervensi saya, karena yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah direktur utama,\" ujar Kemas.

Selain kicauan berisi pencairan dana sebesar Rp70 miliar tersebut, akun @TrioMacan2000 tersebut juga berkicau \"tidak itu saja, Direktur LPDB Kemenkop UKM juga dipaksa Menteri Syarif Hasan untuk memberikan dana bantuan bergulir sebesar Rp20 miliar untuk BPR milik anaknya.\" \"Jika saya dikabarkan diintervensi untuk memberikan kredit untuk seseorang, itu merupakan fitnah,\" ujar Kemas.

Dalam proses pemberian pinjaman, LPDB-KUMKM menerapkan beberapa tahapan mulai dari penyerahan proposal lengkap, analisa kelayakan usaha, pantauan langsung usaha, analisa divisi bisnis, legal, dan risiko yang memakan waktu hingga delapan hari kerja.

Selanjutnya, proses tersebut masuk pada komite pinjaman atau pembiayaan, dikeluarkannya surat pemberitahuan persetujuan prinsip (SP3), akad pinjaman atau pembiayaan, kemudian memasuki pencairan dan evaluasi.

Di dalam memberikan kredit kita mengacu pada standar internasional. Bahkan, kata Kemas, BPK ikut mengawasi termasuk Kemenkop UKM yang melakukan internal audit terhadap LPDB. Ditambah dengan pengawasan tidak langsung dari lembaga sekelas KPK. “Kita dinobatkan sebagai BLU Terbaik, dan WTP dari BPK. Saya pikir, jalan LPDB sudah on the right track” tukas Kemas

Tak hanya itu, lanjut Kemas, LPDB pun melibatkan perguruan tinggi untuk pendampingan debitur yang sudah diterapkan pada 2013 ini. “Intinya, perguruan tinggi juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja LPDB. Begitu ketatnya pengawasan, maka dengan adanya isu penyelewengan kredit Rp70 miliar sangat tidak masuk akal. Saya tegaskan lagi, tidak ada kredit fiktif di LPDB\", jelas Kemas.

Dalam kesempatan itu juga, Kemas mengaku bahwa dirinya sering dicatut oleh pihak tidak bertanggungjawab terutama di daerah. “Nama saya dan direksi lainnya dicatut dengan disebutkan meminta sejumlah uang kepada koperasi yang memperoleh dana kredit dari LPDB. Dan saya sudah sering melaporkan hal itu ke pihak kepolisian”, tegas dia seraya menyebutkan bahwa biaya di LPDB itu hanya biaya notaris, tidak ada biaya lainnya yang dibebankan kepada debitur.

Bahkan, Kemas mengakui, dirinya ‘ikhlas’ disadap nomor telepon genggamnya karena memang tidak ada pembicaraan aneh di dalamnya. “Saya ini cuma punya satu nomor yang sudah menyebar kemana-mana ke seluruh Indonesia”, tukas dia.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…