Indonesian Resources Studies (IRESS) - Stop Perpanjangan Kontrak Koba Tin

Jakarta - Indonesian Resources Studies (IRESS) meminta Kementerian ESDM untuk segera menghentikan proses evaluasi kontrak karya (KK) Koba Tin yang saat ini sedang berlangsung, karena hal tersebut hanya akal-akalan untuk memperpanjang kontrak kepada asing (Malaysia Smelting Corporation / MSC).

Padahal perusahaan milik negara, PT Timah, dan juga BUMD provinsi Babel telah menyatakan siap dan mampu melanjutkan kegiatan penambangan di wilayah kerja (WK) Koba Tin tersebut. Sikap pemerintah yang masih bersedia mengevaluasi KK Koba Tin sangat bertentangan dengan kepentingan strategis nasional dan merendahkan martabat bangsa.

“Jika dikelola oleh PT Timah bersama BUMD, seluruh keuntungan tambang akan dinikmati rakyat. Sementara, sepak terjang Koba Tin selama ini justru telah merugikan negara dan PT Timah. Koba Tin telah dengan sengaja melanggar dan melecehkan hukum Indonesia,” kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neraca, Senin (22/04).

Marwan menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Koba Tin yang diperoleh IRESS dari Komisi VII DPR RI, ditemukan bahwa pada tahun 2009, 2011 dan 2012 Koba Tin mengalami kerugian cukup besar, yakni masing-masing US$ 6.084.919 US$ 6.290.379 dan US$ 40.910.000. Beberapa hal esensial yang dapat dicatat dari Laporan Keuangan Koba Tin adalah harga jual produk timah Koba Tin lebih rendah dibanding harga jual PT Timah

Kemudian terjadi kerugian hedging 5 tahun terakhir, antara US$ 743.000 hingga US$ 2.082.000. Tingginya biaya operasional dalam kurun 5 tahun terakhir lebih besar dari 90% terhadap penjualan, dan dalam 2 tahun terakhir telah mengalami rugi operasi. Tingginya biaya lain-lain, berupa pembebanan interest expense on advances ke MSC dan pembayaran bunga pinjaman berkisar USD 980 ribu (2011) dan USD 4,8 juta (2008).

“Total aset turun dari US$ 110 juta (2008) menjadi US$ 78 juta (2012). Total utang meningkat dari US$ 56 juta (2008) menjadi US$ 74 juta, atau naik 33%. Sementara ekuitas turun dari US$ 54 juta (2008) menjadi US$ 3,9 juta (2012),” tambahnya.

Menurutnya, dengan kondisi keuangan yang terus memburuk, maka ke depannya penerimaan negara berupa pajak akan terus menurun atau hilang sama sekali!.” Selain itu, Koba Tin pun akan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban keuangan, sehingga ujungnya penerimaan negara akan tidak optimal, dan negara pasti dirugikan!,” ungkapnya.

Marwan pun menjelaskan berdasarkan Annual Report Koba Tin 2002, nilai penyertaan PT Timah di Koba Tin adalah Rp 65,54 miliar. Sedangkan pada Annual Report 2012, nilai tersebut menjadi NOL atau hilang sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa akibat penyelewengan dan rekayasa manajemen Koba Tin, PT Timah telah kehilangan seluruh nilai investasinya di Koba Tin.

“Dalam hal ini saham-saham yang dipegang oleh peserta Indonesia telah diperlakukan secara tidak adil dibanding saham yang dipegang oleh MSC,” katanya.

 

Pelanggaran Hukum

 

Lebih lanjut lagi, dirinya menduga buruknya kinerja keuangan Koba Tin dan besarnya kerugian yang dialami negara tak lepas dari adanya kesengajaan dan rekayasa keuangan. Dengan melakukan transfer pricing berupa penjualan seluruh produk kepada MSC sebagai induk uasaha dengan harga di bawah harga rata-rata jual PT Timah.

Kemudian membayar biaya-biaya untuk pembayaran di muka oleh MSC berupa: a) Management and marketing fee, antara US$ 360,000 hingga US$ 390,000 per tahun; b) “Forward Sales Contract” dalam 5 tahun terakhir antara USD 743 ribu hingga USD 2,082 Juta; c) Pembebanan biaya bunga “interest expense on advances” ke MSC dan pembayaran bunga pinjaman berkisar USD 980 ribu hingga USD 4,8 juta.

Dugaan buruknya keuangan kaba Tin juga dengan menyembunyikan informasi dan kebijakan manajemen kepada pihak Indonesia yang diwakili oleh Direksi dan Komisaris Koba Tin yang mewakili PT Timah. Merubah komposisi pemegang saham Bemban Corporation Ltd sebagai SPV pemilik Kajura tanpa sepengetahuan PT timah. Aksi korporasi MSC ini tidak sesuai etika dunia bisnis yang seyogyanya harus mendapat persetujuan pemegang saham minoritas.

“Merubah kepemilikan saham pengendali Koba Tin (pemegang saham tidak langsung) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terkait,” katanya.

Oleh karena itu, marwan menegaskan dengan memperhatikan berbagai penyelewengan di atas, jangankan memberi perpanjangan kontrak (direncanakan dalam bentuk IUP), membiarkan Koba Tin lolos dari audit investagai dan bebas dari proses hukum pun, sudah merupakan kerugian besar bagi negara, pelecehan bagi sistem hukum dan martabat bangsa. “Kemudian mengapa pemerintah justru ingin memperpanjang kontrak Koba Tin melalui penerbitan IUP?,” tanyanya.

Perlu diketahui, Pemerintah saat ini telah memperpanjang sementara kontrak Koba Tin selama 3 bulan. Pemerintah pun membentuk tim “evaluasi” yang tujuan akhirnya memberi IUP kepada Koba Tin dengan komposisi pemegang saham nasional yang berbeda, namun masih menyertakan MSC. Padahal pada 12 Juli 2012, Dirjen Minerba pernah menyatakan kontrak Koba Tin tidak akan diperpanjang. Bagaimana mungkin pemerintah masih mencari-cari alasan dan justifikasi untuk memenuhi keinginan asing yang telah nyata melanggar hukum dan merugikan bangsa.

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…