Jamsostek Gaet Jamdatun Tangani Masalah Hukum Perdata

PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menggandeng Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), untuk penanganan hukum perdata dan tata usaha negara yang berhubungan dengan kepesertaan jaminan sosial. Jamdatun adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menangani masalah-masalah perdata di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G. Masassya, kerjasama dengan Jamdatun akan memantapkan pelaksanaan transformasi Jamsostek menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Sebagai BUMN harus meminta bantuan hukum kepada Jamdatun, termasuk untuk pelatihan personil kami dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Elvyn usai menandatangani naskah MoU bersama Jamdatun Burhanuddin, di Jakarta, Senin (22/4).

Upaya tersebut, imbuh Dia, tidak hanya akan dilakukan dengan Kejaksaan Agung di tingkat pusat, melainkan juga sampai pada pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah.

Elvyn menyebut, pada tanggal 14 Januari 2013, PT Jamsostek telah menyampaikan 13 legal draft berupa draf Peraturan Pemerintah (PP) dan draf Keputusan Presiden ke pemerintah dan para pemangku kepentingan antara lain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dewan Jaminan Sosial, Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan maupun pihak lainnya yang akan bersentuhan dengan regulasi dan implementasi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, sambung Elvyn, implementasi UU 40/2004 tentang SJSN memerlukan kelengkapan peraturan pelaksanaan yang mengatur secara rinci substansi program, kelembagaan, mekanisme penyelenggaraan. UU 24/2011 tentang BPJS adalah kelanjutan dari UU 40/2004 tentang SJSN dan disusun berdasarkan konsep jaminan sosial yang sahih dan integral agar menjadi payung hukum dalam penyenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

Sementara itu, Jamdatun Kejaksaan Agung Burhanuddin menegaskan, kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kesepakatan ini memungkinkan PT Jamsostek meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personilnya melalui pendidikan dan pelatihan hukum dari Kejagung,” ujar Dia.

Burhanuddin menjelaskan bantuan yang diberikan juga mengenai mediasi dan pertimbangan hukum dalam menyelesaikan kasus perdata PT Jamsostek, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Dia juga mengaku berterima kasih atas kepercayaan PT Jamsostek untuk bekerjasama dengan Kejagung dalam hal ini Jamdatun.

Burhanuddin berjanji, Jamdatun pasti siap melaksanakan MoU yang telah ditandatangani bersama. \"Kami ini adalah Jaksa Pengacara Negara, maka kami siap menjaga semua rahasia PT Jamsostek dalam masalah hukum,\" kata dia.

BERITA TERKAIT

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

Reformasi Birokrasi Dorong Pembangunan Daerah

NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…

BERITA LAINNYA DI

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

Reformasi Birokrasi Dorong Pembangunan Daerah

NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…