Menggugah Daya Kritis Konsumen - Cerdas Berbelanja Cerdas Pula Akan Haknya

NERACA

 

Jakarta – Proyeksi pertumbuhan ekonomi dalam negeri tahun ini diyakini masih positif berada di level 6,5%, kendatipun pemerintah harus merevisi dari sebelumnya 6,8% lantaran dampak perlambatan ekonomi global. Hanya saja, revisi pertumbuhan ekonomi ini dinilai tidak terlalu dalam karena sektor konsumsi masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi dan disusul sektor investasi. Masih positifnya daya beli masyarakat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi kelas menengah, menjadi alasan bila sektor konsumsi masih menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ekonom dari Center for Information and Development Studies (CIDES) Umar Juoro mengatakan, pada umumnya orientasi investasi adalah pada pasar domestik seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat, “Pertumbuhan konsumsi masyarakat stabil pada kisaran 4,5 sampai dengan 5%,”katanya.

Menurutnya, peningkatan daya beli masyarakat dan relatif tingginya kepercayaan konsumen mendorong perkembangan konsumsi masyarakat. Selain itu, meningkatnya jumlah kelas menengah dengan pendapatan sekitar di atas 2 dolar AS per hari, mencapai sekitar 45 juta penduduk juga menjadi faktor mendorong perkembangan konsumsi masyarakat.

Namun ironisnya, besarnya tingkat pertumbuhan konsumsi masyarakat tidak seimbang dengan meningkatnya kesadaran hak konsumen dan perlindugan konsumen. Hal ini berasalan, karena di Indonesia tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah disebabkan minimnya edukasi terhadap konsumen. Faktor lain minimnya kesadaran akan hak seorang konsumen juga terlihat dari rendahnya laporan pengaduan konsumen. Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia termasuk negara yang tingkat pengaduannya paling rendah. Bandingkan dengan Malaysia yang jumlah aduannya mencapai 32.369. Namun ini juga kecil dibandingkan dengan Amerika Serikat yang pengaduan konsumennya mencapai 1,2 juta.

Padahal dalam UU No.8/1999 tentang konsumen diatur akan hak konsumen dan perlindungan konsumen. UU tersebut juga menjadi payung hukum, dimana konsumen berhak tahu, apakah produk yang dibeli sudah sesuai standar nasional Indonesia, apakah barang yang dibeli dijamin kehalalannya dan aman untuk dikonsumsi atau dipakai, berhak melakukan pengaduan keluhan jika barang tidak sesuai dan berhak pula mendapatkan layanan yang terbaik.

Edukasi Konsumen

Sementara bagi pelaku usaha, UU Konsumen sendiri menjadi alat kontrol apakah konsumen puas dengan produk yang dijual ataukah layanan yang diberikan sudah memuaskan konsumen. Pasalnya, layanan yang memuaskan menjadi befenit bagi pelaku usaha sebagai promosi yang gratis untuk memasarkan produknya.

Cara inilah yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan melakukan kunjungan pada pelanggan untuk mengecek kualitas layanan. Langkah ini dilakukan perseroan, selain menjaga pelayanan kepada konsumen juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hak-hak konsumen seiring menyambut Hari Konsumen Nasional (HKN).

Direktur Konsumer Telkom, Sukardi Silalahi mengatakan, kunjungan pada pelanggan dilakukan untuk mengecek kualitas layanan Telkom dan mengetahui sejauh mana kepuasan konsumen Telkom. Secara khusus, Telkom menurunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan ke alamat pelanggan untuk memastikan hak-hak konsumen telah terpenuhi dengan baik.

Menurut Sukardi, hari konsumen nasional merupakan momen yang paling tepat bagi seluruh jajaran Telkom untuk meneguhkan tekad, semangat dan komitmen untuk menjadikan konsumen bagian penting dari kelangsungan perusahaan.

Hal yang sama juga dilakukan PT Carrefour Indonesia yang juga menggelar temu konsumen. Selain berdialog dengan konsumennya, manajemen Carrefour juga melakukan edukasi kepada konsumen, termasuk mengenai pemilihan produk fresh di gerai mereka, “Kami akan berupaya untuk berikan  produk yang berkualitas,\" kata Adji Srihandoyo, Corporate Affairs Director PT Trans Retail Indonesia.

Menangkal Praktek Nakal

Oleh karena itu, hadirnya UU Konsumen ini diharapkan bisa menangkal praktek pelaku usaha nakal dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen. Makanya, sudah saatnya konsumen angkat bicara dan kritis terhadap produk yang dibeli dan digunakan agar tidak kecewa dikemudian hari.

Saat ini, suka tidak suka tingkat kecerdasan dan kesadaran konsumen Indonesia untuk menuntut haknya masih rendah karena kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang UU Konsumen. Alhasil, konsumen saat ini hanya berpangku tangan dan duduk manis saat menemukan produk yang dibelinya tidak sesuai standar. Jika demikian, konsumen akan terus dirugikan.

Kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, jumlah pengaduan yang masih rendah di Indonesia disebabkan oleh ketakutan masyarakat ketika dilaporkan balik dengan dalih pencemaran nama baik. Kasus Prita yang dituntut balik oleh RS Omni masih terngiang di telinga masyarakat Indonesia.

Menurutnya, hak konsumen dilundungi UU dengan maksud agar konsumen tidak tertipu dan dirugikan. Catatan YLKI, tahun 2012 jumlah pengaduan naik 18% dari 525 pengaduan pada 2011 menjadi 620 pengaduan pada 2012. Tingkat pengaduan paling tinggi terjadi pada layanan perbankan dan perumahan, sedangkan yang terendah adalah di sektor otomotif. Jumlah pengaduan di sektor perbankan mencapai 115 atau 18% dari total. Pengaduan di sektor perumahan adalah sebanyak 70 atau 11%. Sedangkan pengaduan di sektor otomotif hanya sebanyak 19 atau 3% dari total. Pengaduan di sektor perbankan dalam pengaduan yang diterima YLKI didominasi oleh suku bunga pinjaman bank yang tidak sejalan dengan penurunan suku bunga Bank Indonesia.

Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Provinsi DKI Jakarta Aman Sinaga menuturkan, karakter konsumen yang rasional dan kritis ini biasanya tercipta karena harga jual barang dipandang cukup tinggi di mata konsumen. Oleh karena uang yang mereka keluarkan untuk memiliki sebuah barang tersebut besar dan mereka sangat kritis terhadap kualitas produk dan layanan yang mereka dapatkan.

Namun terlepas dari barang mewah atau tidak, daya kritis dan menjadi konsumen cerdas dinilai sangat penting untuk menciptakan pengawasan agar produk barang yang beradar di Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…