Sektor Tambang - Ketimbang Bea Keluar, Pemerintah Pilih Royalti

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah memilih lebih fokus pada perbaikan penerimaan negara sektor tambang melalui royalti ketimbang penetapan bea keluar batu bara sebesar 20%. Pasalnya, saat ini royalti dari Kontrak Karya (KK) porsinya masih sangat kecil.

\"Masih kita bahas, tapi kita lebih konsen royalti, bukan bea keluarnya. Perbaikan royalti dulu karena masih lebih rendah,\" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di, Jakarta, Senin (22/4).

Menurut Bambang, penerapan bea keluar akan diputuskan setelah royalti ditingkatkan. Pasalnya, penerimaan negara dari royalti masih sangat kecil. \"Karena royalti masih rendah. kita lihat dulu apa royalti efektif, baru setelah itu kita pikirkan bea keluar,\" tegasnya.

Bambang menambahkan jika penerapan bea keluar dan royalti diterapkan bersamaan maka akan mengakibatkan industri pertambangan menjadi kolaps.\"Kan kalo royalti sudah masuk menjadi penerimaan, kan jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ya sudah sama-sama penerimaan. Kalau dua kali nanti takutnya industri batu baranya yang kolaps,\" kata dia.

Namun, lanjut dia, saat ini pemerintah masih menghitung berapa royalti yang akan ditingkatkan tetapi, dia memastikan akan lebih tinggi ketimbang royalti saat ini.\"Nanti dihitung dulu. Yang pasti lebih tinggi dari sekarang,\" kata Bambang.

Di tempat berbeda, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satya Widya Yudha menilai pemerintah seharusnya bisa menghitung royalti perusahaan pertambangan.Dengan demikian, Indonesia bisa memiliki pendapatan pasti dari pertambangan yang bisa dipakai untuk dana pembangunan. \"Kalau dari sisi royalti, maka negara akan mendapatkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),\" kata Satya.

Dia menjelaskan, saat ini langkah yang memang bisa dilakukan pemerintah adalah menghitung keuntungan dari perusahaan pertambangan. Pemerintah harus memiliki formula yang ampuh dalam menangani masalah royalti perusahaan tambang, yang nantinya bisa meningkatkan PNBP pertambangan di tahun 2014.\"Untuk penetapan royalti bisa juga mempertimbangkan segala hal yang ada, sehingga tidak berbenturan dengan peraturan yang ada di sektor perindustrian,\" kata Satya.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini Komisi VII DPR mempunyai harapan, bahwa bisa memiliki berbagai pandangan publik terkait formula yang khusus perhitungan PNBP pertambangan umum.\"Kalau ada pembahasan mengenai royalti, iuran tetap dan dana hasil penjualan batubaranya, menurut saya itu sangat bagus,\" ungkap dia.

Penerimaan Negara

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan royalti hanya salah satu komponen dalam upaya peningkatan penerimaan negara dari renegosiasi KK dan PKP2B. Pemerintah akan tetap memaksakan penerimaan negara lebih tinggi dibandingkan keuntungan yang diperoleh perusahaan.“Dalam perundingan kita yang utama itu negara harus mendapatkan penerimaan yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan dia [perusahaan]. Royalti kan hanya bagian kecil, selain itu ada iuran tetap dan pajak dalam renegosiasi itu,” katanya.

Thamrin mengungkapkan saat ini pihaknya terus melakukan perundingan untuk menyepakati renegosiasi KK dan PKP2B dengan perusahaan. “Royalti kan masih dirundingkan. 10% seperti yang dibilang Pak Hatta [Hatta Rajasa] baru akan menjadi kenyataan kalau sudah ada di dalam kontrak baru yang ditandatangani,” ujarnya.

Thamrin mengaku dirinya tidak mengetahui jika royalti yang harus dibayarkan perusahaan dalam renegosiasi harus 10%. Pasalnya, royalti yang dikenakan kepada setiap komoditas berbeda nilai dan besarannya.

Sebelumnya, Thamrin juga mengungkapkan ada 5 perusahaan pemegang KK dan 8 perusahaan pemegang PKP2B yang akan menandatangani renegosiasi dalam waktu dekat. Dengan penambahan 13 perusahaan itu, maka saat ini telah ada 69 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang setuju dengan renegosiasi.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…