Dampak Angka Pengangguran terhadap Pertumbuhan Premanisme

Oleh: Tumiur Aritonang, Kordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembangunan Indonesia (AMPibi)

Sudah barang tentu bahwa semua orang tidak ada yang menginginkan kehidupannya terancam oleh bahaya premanisme dan kekerasan. Oleh karena itu, maka tidak heran bila banyak kalangan yang selalu menyuarakan untuk membersihkan negeri ini dari para preman.

Menguatnya suara-suara yang mendukung pemberantasan premanisme, sebenarnya tidak semata-mata lantaran terpicu oleh tragedi Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman yang menghabisi empat tahanan. Sebelum “Sabtu Berdarah”  itu, peristiwa penusukan yang menewaskan anggota Kopassus di Hugo’s Cafe juga hanya momentum yang menambah kegelisahan masyarakat terhadap masalah ini.

Ada yang menyayangkan dan menuntut pelaku penyerangan diadili seadil-adilnya, tapi tak sedikit pula yang membenarkan tindakan itu, dengan alasan preman memang perlu diperangi. Di Yogyakarta, dan di beberapa kota besar lainnya gerakan melawan preman terlihat jelas melalui berbagai spanduk. Kekhawatiran terhadap preman begitu mendalam, bahkan terkesan membenarkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oknum aparat berupa pembunuhan 4 preman di Lapas Cebongan tersebut.

Kepastian dan jaminan penegakan hukumlah yang sesungguhnya ditunggu. Kita memahami, tidak sedikit yang menghendaki bobot penanganan preman memuat terapi yang lebih kuat. Namun tindakan main hakim sendiri dengan cara brutal menghabisi orang-orang yang diduga terlibat dalam premanisme jelas bukan pilihan yang dapat dibenarkan.

Katakanlah, dalam kasus penyerbuan LP Cebongan itu yang kita serap adalah momentum bagi aparat untuk mengevaluasi, berintrospeksi, sekaligus memperkuat jaminan rasa aman kepada masyarakat. Beredarnya pesan pendek, juga spanduk-spanduk di beberapa sudut Yogyakarta “Sejuta Preman Mati, Rakyat Yogya Tidak Rugi”, memuat dua kemungkinan pesan.

Pertama, ungkapan aspirasi agar aparat kepolisian lebih tegas menangani preman. Kedua, entah dari kelompok mana, sebagai semacam kampanye untuk menciptakan kesan “heroik” tindakan para penyerbu LP Cebongan. Kita lebih memilih mengambil sikap yang pertama sebagai logika rentetan tragedi tersebut.

Apabila benar sinyalemen adanya persaingan kartel narkoba di balik rangkaian peristiwa itu, maka menjadi tugas aparat keamanan untuk menelisik dan menguaknya. Selama ini, apa pun yang terkait dengan ketertekanan masyarakat dalam menghadapi gangguan premanisme, rasa takut untuk melapor lebih membayang.

Seperti yang belum lama ini berlangsung di Jakarta, mengapa ketegasan polisi terhadap kelompok Hercules baru muncul sekarang setelah mereka tumbuh makin kuat? Mungkin benar sebagian masyarakat menghendaki tindakan radikal untuk menebar efek jera, namun solusi “pembersihan dengan kekerasan” hanya akan membentuk spiral kekerasan.

Penegakan hukum yang konsisten, pasti dan terukur akan lebih tepat, untuk memberi jaminan masyarakat mendapatkan hak-hak atas keamanan dirinya dalam bermobilitas sosial dan ekonomi. Selain itu penanganan akar premanisme juga menjadi bagian dari manajemen penegakan hukum. Keteladanan para pemimpin merupakan pijakan reflektif untuk membangun contoh ketaatan hukum masyarakat dan perilaku aparat.

Memang adanya tuntutan perlawanan terhadap preman langsung disikapi Polri, dengan melakukan sweeping terhadap preman di berbagai kota. Ini memang bukan tindakan baru, setelah terjadinya peristiwa Cebongan. Tetapi sayangnya tindakan pembersihan preman itu terkesan hanya tindakan yang tak terencana, hangat-hangat tahi ayam. Kemudian hilang dengan sendirinya, dan berbagai kelompok preman kembali melakukan aksi mereka. Berbagai macam memang tindakan preman yang meresahkan masayarakat.

Mulai dari kelas pengamen di angkutan umum yang memaksa penumpang memberikan uang dalam jumlah tertentu, tukang palak, penodong, penguasa lahan parkir liar, sampai pada preman terorganisir yang diduga dibeking oleh oknum aparat.

Tak Berlanjut

Pembersihan terhadap para preman itu telah berulang kali dilakukan, tapi karena tak berlanjut, kehadiran para preman tetap saja tumbuh dan menakutkan. Kita pantas merespons positif apa yang dilakukan Polri, yakni mendengarkan keluhan masyarakat.

Sayangnya perang terhadap preman selalu tidak berlanjut dan terkesan hanya mencari simpati. Nyatanya, tidak hanya di kota-kota provinsi tetapi di Ibu Kota Negara, yakni di Jakarta, preman seolah memiliki kekuatan yang tak mampu terpatahkan oleh kepolisian. Ini tentu mengherankan dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarat, siapa yang melindungi kelompok preman tersebut.

Karena itu, sangat beralasan apabila saat Polri melakukan penangkapan terhadap preman, termasuk di Jakarta, akhir-akhir ini, masyarat berharap gerakan itu terus berlanjut.

Sulitnya Lapangan Kerja

Sebab tindakan preman telah meneror masyarakat. Mulai dari pemungut uang keamanan di pasar rakyat sampai pada mereka yang menjadi tukang pukul di berbagai tempat hiburan malam. Alasan bahwa tidak ada dari para preman yang awalnya bercita-cita menjadi preman, bisa diperdebatkan. Tetapi alasan sulitnya mencari lapangan kerja sulit terbantahkan. Ini fakta, pemerintah daerah/provinsi, juga pemerintah pusat, memang tidak mampu atau gagal membuka lapangan kerja.

Jika pun ada, sebagian dari pekerja juga tidak mendapat jaminan hidup dan menghidupi keluarga secara pasti, karena mereka hanya terikat kontrak atau pekerja outsourching. Karena itu, jika serius dalam memberantas preman, tidak cukup hanya dilakukan oleh Polri.

Sebab, setelah ditangkap para preman tidak akan langsung sadar hanya dengan diancam, dikurung, bahkan di penjara. Tetapi mereka harus dibina. Itu artinya Kementerian Sosial hingga Dinas Sosial di provinsi/daerah harus dilibatkan.

Belum cukup hingga di situ, tetapi agar para preman tidak kembali ke kegiatan premanisme mereka perlu dicarikan lapangan kerja yang harus dijamin oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak terkait lainnya. Pemerintah tidak bisa lepas tangan dengan kehadiran preman. Tugas memberantas preman tidak cukup hanya diserahkan kepada Polri, Dinas Sosial di berbagai provinsi/daerah.

Tanggung jawab memberantas preman berada di pemerintah secara keseluruhan, karena kemunculan mereka merupakan kegagalan pemerintah dalam membuka lapangan kerja.

Premanisme tidak semata-mata berupa kekerasan di “wilayah bawah”; di ruang-ruang kekuasaan pun bisa mewujud dalam berbagai bentuk dan modusnya. Agar hukum menjangkau penyakit ini di berbagai level, seluruh elemen bangsa harus bergerak mengawalnya: aparat mesti konsisten dan menjadikan Tragedi LP Cebongan itu sebagai momentum. (analisadaily)

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…