Terkait Kasus Bioremediasi Chevron - Ketidakpastian Hukum Hambat Produksi Migas

Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan produksi minyak pada kuartal I 2013 masih di bawah target dalam APBN 2013 sebesar 900 ribu barel per hari akibat penurunan alamiah (natural decline) dan adanya ketidakpastian hukum.

Sepanjang Januari-Maret 2013, produksi minyak tercatat 830.900 barel per hari, masih di bawah Work Plan and Budget (WP&B) tahun ini kontraktor yang mencapai 857.800 barel per hari. Meski pekan lalu sempat merilis mulai adanya kenaikan rata-rata produksi dibandingkan Desember 2012, namun Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengakui, masih banyak hambatan eksternal di sektor migas.

Menurutnya, persoalan perizinan dan ketidakpastian hukum menjadi hambatan utama peningkatan produksi migas. Implementasi antara aturan dan pelaksanaannya di lapangan sering tidak selaras, sehingga penemuan cadangan baru tak kunjung signifikan.

“Produksi yang meningkat itu dari cadangan yang sudah ada, sedangkan penemuan cadangan baru belum signifikan. Kita hanya bisa melakukan work over, infill drilling, dan well service untuk menggenjot produksi,” kata Gde di Jakarta, akhir pekan lalu.

Banyaknya hambatan eksternal ini, lanjutnya, akibat tidak ada lagi perlakuan lex specialist terhadap sektor hulu migas. Meskipun operasi hulu migas dinaungi

 

Kontrak Bagi Hasil

 

Production Sharing Contract/PSC) namun dalam implementasinya sering tidak sesuai harapan. “PSC-nya sih mengikat, namun implementasinya yang tidak selalu mulus. Masih dibutuhkan lebih banyak lagi sinkronisasi dan koordinasi,” tandasnya.

Salah satu problem PSC migas yang sedang santer saat ini adalah kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Karyawan dan kontraktor KKKS dengan produksi minyak terbesar ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek bioremediasi yang dinaungi oleh PSC dan sesungguhnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Kasus hukum itupun sangat berpengaruh terhadap kinerja PT CPI.

Dalam persidangan kasus bioremediasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (19/4) salah satu terdakwa Herlan bin Ompo, menolak diperiksa oleh Majelis Hakim, karena Majelis Hakim dinilai tidak adil dalam memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi. Tim penasihat hukum Herlan juga walk out (keluar) dari persidangan dengan alasan yang sama.

Herlan memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih untuk mempertimbangkan haknya menghadirkan saksi yang meringankan. Hingga saat ini, terdakwa hanya diberi kesempatan menghadirkan tujuh saksi, yaitu empat saksi ahli dan tiga saksi fakta, dalam jangka waktu seminggu. Sementara, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sekitar 40 saksi dalam jangka waktu hampir empat bulan sejak sidang dibuka tanggal 20 Desember 2012.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Dion Y. Pongkor menyatakan, tidak samanya kesempatan ini berlawanan dengan KUHAP. Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP menyatakan bahwa, “Dalam hal saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.”

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir dalam persidangan perkara bioremediasi PT CPI mengatakan, dalam pembacaan eksepsi para terdakwa, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas.

Terdakwa Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, dan Widodo (ketiganya karyawan PT CPI) didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya Ricksy Prematuri dan Herlan (kontraktor PT CPI). Namun uraian tindak pidana dan jumlah kerugian negara dalam masing-masing dakwaan berbeda. Dakwaan memperkaya Ricksy dan Herlan juga tidak diuraikan secara jelas bagaimana cara melakukannya.

Mudzakkir yang juga menjadi ahli dalam sidang untuk terdakwa Herlan bin Ompo memberikan ilustrasi, “Saya ambil contoh, misalnya, saya pagi ini mencuri dengan B, besok mencuri dengan C, lusa mencuri dengan D, maka saya tidak bisa bersama-sama melakukan tindak pidana dengan B, C, dan D digabung menjadi satu.” Menurut Mudzakkir, delik penyertaan tidak bisa digabung dalam kasus tersebut karena tindak pidana itu memiliki konteks dan criminal intention yang berbeda.

Selain itu, pasal-pasal yang dikenakan untuk masing-masing terdakwa tidak sama, bahkan berbeda dengan pasal-pasal yang disangkakan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Uraian waktu terjadinya tindak pidana pun inkonsisten dengan uraian penghitungan kerugian negara.

Dalam persidangan, Mudzakkir juga memberikan pendapat mengenai penyelesaian perkara pidana untuk masalah perdata. “Penyelesaian secara perdata tidak bisa melompat ke hukum perkara pidana. Prinsipnya perdata adalah perdata, pidana adalah pidana,” katanya. Ia menjelaskan bahwa hukum perdata menjadi hukum pidana harus ada itikad buruk untuk melawan hukum yang disertai niat jahat.

Kasus bioremediasi Chevron diyakini sebagai kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung karena PSC yang ditandatangani Chevron dengan BPMigas memiliki mekanisme penyelesaian secara perdata. Mekanisme ini memungkinkan terjadinya koreksi jika ada kesalahan perhitungan selama berlakunya kontrak jangka panjang. Mudzakkir menjelaskan, “Ketika kontrak masih berlangsung, maka tidak bisa dihitung untung atau ruginya karena masih di tengah jalan, sehingga tidak masuk ke ranah pidana.”

Ia juga berpendapat bahwa kontrak antar swasta tidak bisa dibidik dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak ada hubungannya dengan kerugian negara. Pada surat dakwaan, Ricksy dan Herlan dikenakan pasal-pasal tersebut meskipun kedua perusahaan swasta itu berkontrak dengan PT CPI yang juga perusahaan swasta. Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda sidang dan melakukan pemeriksaan terdakwa pada hari Senin, 22 April 2013.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…