Optimalkan Perlindungan Konsumen - Kemendag Akan Tambah 50 Badan Sengketa

NERACA

 

Jakarta - Pada dasarnya, setiap konsumen telah dilindungi oleh Undang-undang (UU) untuk mendapatkan hak dan kewajibannya. Namun, sebagian besar konsumen di Indonesia masih rendah pemahaman tentang UU tersebut. Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan menambahkan 50 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk melayani pengaduan konsumen.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzuliah Ishak menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah telah mempunyai 99 BPSK di seluruh Indonesia. Namun, untuk lebih melindungi konsumen Indonesia, pemerintah akan menambah 50 BPSK. \"Tahun ini kita set up lagi 50 BPSK di seluruh kabupaten/kota,\" ungkap Nus di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Seperti diketahui, pembentukan BPSK berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tugas BPSK adalah menangani pengaduan konsumen di kota-kota tersebut. “Setiap konsumen yang atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat,” bunyi Pasal 3 Keppres No. 12/2013.

Ia mengungkapkan bahwa Kemendag berkomitmen akan terus mensosialisasikan hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh para konsumen. Termasuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang nakal.

Belasan Kasus

Sepanjang 2012, kata dia, khusus untuk produk non makanan dan minuman, terdapat 13 kasus kelalaian pelaku usaha dalam produk non pangan untuk memenuhi hak dari konsumen. Standar yang berlaku untuk produk ini adalah memiliki label, terdapat manual atau petunjuk penggunaan serta kartu garansi, dan ber-SNI. \"Di 2012 ada 13 kasus produk-produk elektronik. Tidak ada labeling atau kartu garansi,\" ungkapnya.

Pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen, akan diberlakukan sanksi mulai dari administrasi hingga penindakan hukum. \"Sanksi administrasi kita beri peringatan hingga tarik produk, sanksi hukum bisa sampai ke pengadilan,\" tuturnya.

Sayangnya, kata Nus, pihaknya telah mencatat baru 11% konsumen di Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Angka ini didapat melalui survei pada tahun lalu. Sementara itu, 38% lainnya masyarakat yang hanya mengerti haknya. Pemahaman bahwa pola konsumsi masyarakat saat ini dilindungi UU masih sangat minim. \"Hasil penelitian badan konsumen yang dilakukan Kemendag menemukan konsumen mengerti hak dan kewajibannya dilindungi oleh Undang-undang baru 11%. 38% hanya mengerti haknya saja,\" ungkapnya.

Nus juga pernah mengatakan bahwa BPSK telah mampu menjerat pelaku usaha yang membandel dan mengabaikan pemanggilan majelis BPSK. Hal itu terlihat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8/1999 sudah mengakomodasi klausul proses mediasi ketika konsumen mengadukan malpraktik pelaku usaha. \"Ada atau tidak adanya SKB (surat keputusan bersama) dengan Kapolri, UUPK sudah bisa menjerat pelaku usaha yang membandel. Tetapi SKB sudah ditanda-tangani antara Kapolri dan Menteri Perdagangan. SKB hanya memperkuat, tetapi sebetulnya sudah ada klausul yang menjelaskan proses mediasi dan pemanggilan paksa,\" papar Nus Nuzulia.

Saat ini, Kemendag juga memiliki penyidik sendiri, selain dari instansi lain termasuk kepolisian dan kementerian terkait. Karena itu, polisi tidak perlu ragu lagi terhadap upaya pemanggilan paksa terhadap pelaku usaha. Dirjen SPK juga berharap majelis BPSK tidak perlu ragu juga terhadap ketentuan pemanggilan paksa terhadap pelaku usaha. Hal tersebut termaktub pada pasal 52 BPSK.

Kemendag mengakui bahwa aparat kepolisian pernah ragu dengan ketentuan ranah pidana/perdata untuk pemanggilan paksa pelaku usaha. Tetapi setelah penanda-tanganan SKB, pelaku usaha harus turut dengan pemanggilan majelis BPSK untuk proses mediasi. Sebelum SKB, hampir semua pelaku usaha melihat konteks legalistik UUPK. Mereka berdalih bahwa tidak ada ketentuan pemanggilan paksa. Sehingga mereka tidak meladeni panggilan majelis BPSK.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat jumlah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) baru mencapai 73 lembaga atau 12,46% dari 491 kabupaten di Indonesia. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan untuk membentuk BPSK paling tidak memerlukan lebih dari Rp5 miliar per tahun. Dia mengaku akan mengusahakan anggaran tersebut, mengingat bahwa sekarang ini sudah banyak terjadi kasus-kasus penyelewengan hak konsumen.

Selama ini kasus yang masuk ke BPSK sebanyak 1800 kasus, dan sebanyak 1606 kasus berhasil diselesaikan. \"Oleh karena itu, kita perlu infrastruktur dan untuk pembangunan infrastruktur itu kan ada hardware dan software. Nah, itu perlu dana, kalau gak ada dana itu ya gak bisa,\" terangnya.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…