Whistle Blowing System - Ditjen Pajak Ungkap 260 Kasus Kode Etik

NERACA

Jakarta - Sejak terbentuknya Whistle Blowing System di internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 1 Januari 2012, telah didapati 260 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai pajak. Tercatat, sebanyak 205 kasus didapati pada 2012 dan 55 kasus pada Januari-Februari 2013.

 

“Aturan Whistle Blowing System ini sudah berlaku tahun lalu. Ada 205 aduan pelanggaran kode etik yang dilaporkan sepanjang tahun 2012. Dan tahun ini, hingga Februari 2013 ada 55 pengaduan tambahan,” kata Kasubdit Kepatuhan Internal, Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparat (KITSDA) Ditjen Pajak, Nany Nur Aini, di Jakarta, Jumat (19/4) pekan lalu.


Dia menjelaskan, dari 205 aduan pelanggaran kode etik sepanjang 2012, sebanyak 151 aduan sudah selesai ditindaklanjuti. “Hukuman bagi mereka yang kedapatan melanggar kode etik bervariasi. Ada yang teguran sampai pemecatan. Namun masih ada sisa aduan yang belum diselesaikan karena memang kita butuh waktu dan butuh data yang lebih mendalam. Ini masih di-carry over di tahun 2013,” kata dia.


Whistle Blowing System adalah sistem yang dibuat oleh Ditjen Pajak dalam rangka mengawasi pelanggaran kode etik yang terjadi di internal Ditjen Pajak dengan memanfaatkan seluruh pegawai Ditjen Pajak. Bagi pegawai Ditjen Pajak yang melihat terjadinya pelanggaran kode etik di lingkungannya maka dia berkewajiban untuk melapor.

 

Jika tidak, pegawai tersebut justru akan dikenai hukuman, meskipun belum ada satupun yang kedapatan tidak melapor ketika melihat pelanggaran kode etik. Menurut Nany, sistem ini seharusnya sudah berjalan sejak 2010 karena ada ketentuan dari Kementerian Keuangan No. 103 Tahun 2010 bahwa Whistle Blowing System harus diterapkan di masing-masing unit Kementerian Keuangan.


“Namun kami menganggap perlu membuat satu ketentuan yang diterapkan di Ditjen Pajak yang aturan itu disesuaikan dengan karakter yang ada di Ditjen Pajak. Supaya tidak ada lagi keadaan tidak menguntungkan bagi pelapor dan tidak ada lagi kondisi nyaman bagi yang dilaporkan. Maka terbitlah Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2011 tentang Whistle Blowing System,” jelas Nany.


Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam Whistle Blowing System di Ditjen Pajak, lanjut Nany, adalah mencegah pelaku melakukan pelanggaran alias preventif. “Kami harapkan para pegawai risih dengan gaya hidupnya sendiri. Dengan adanya kampanye maka pelaku merasa terancam dengan kehadiran orang lain yang tahu tentangnya. Hukuman yang berat akan mencegah calon pelaku melakukan niat pelanggaran,” kata dia.


Prinsip kedua adalah dengan mendorong antusiasme whistle blower agar mau melaporkan pelanggaran kode etik. Setiap pegawai diwajibkan untuk melaporkan pelanggaran atau indikasi pelanggaran. “Saat seseorang melihat, mendengar, atau mengalami suatu hal, dia tidak melaporkan, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, yang terberat adalah diberhentikan,” jelas Nany.

 

Tindakan preventif

 

Sebagai imbalannya, pelapor akan diberikan reward (penghargaan). Laporannya akan ditindaklanjuti. Pelapor diberikan perlindungan dan kerahasiaannya dijaga. Prinsip terakhir dari Whistle Blowing System adalah penanganan yang efektif. Pendekatan yang dikedepankan adalah tindak pidana fiskal terhadap pegawai Ditjen Pajak.

 

Namun pendekatan fiskal ini tidak menghapuskan kewenangan Ditjen Pajak untuk menjatuhkan hukuman atau meneruskan kasusnya kepada penegak hukum. Whistle Blowing System hanyalah satu bagian preventif dari penegakan kode etik di dalam Ditjen Pajak. Cara preventif lainnya adalah dengan internalisasi yang kuat.

 

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Internalisasi Kepatuhan Ditjen Pajak, Rustiyono, mengatakan bawha strategi internalisasi dilakukan sejak kuliah di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Misalnya, salah satu materi yang diberikan kepada mahasiswa STAN adalah nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etik.


“Saat awal masuk menjadi pegawai juga dilakukan internalisasi pegawai baru. Tiap pegawai harus menandatangani surat kesediaan mematuhi kode etik. Tahun 2007, ketika modernisasi Ditjen Pajak, semua pegawai harus tanda tangan. Juga disuruh tanda tangan pakta integritas. Itu komitmen pegawai untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik,” jelas Rustiyono.


Ketika sudah masuk di pegawai pun, lanjut dia, internalisasi dilakukan. Ada 380 unit di Ditjen pajak. Semua memiliki tim internalisasi kepatuhan. Ada juga tim budaya Kementerian Keuangan. “Setiap unit memiliki change agent mereka yang akan menjadi contoh dan menjadi lead di tim budaya itu,” kata Rustiyono.


Namun begitu, semua upaya tersebut belum cukup kuat untuk memberangus penyelewengan yang terjadi di Ditjen Pajak. “Kami sudah usahakan. Tapi patut dipahami pegawai kita sangat banyak, yaitu 32 ribu orang dengan beragam sifat, beragam kelakuan, beragam pola pikir. Ada saja pegawai yang nakal,” tukasnya.[iqbal]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…