Arah Ekonomi Indonesia

Oleh : Prof. Firmanzah Ph.D

Guru Besar Fakultas Ekonomi UI

Dalam Pembukaan UUD 1945 secara jelas termuat tujuan berbangsa dan bernegara yaitu “…. Untuk memajukan kesejahteraan umum…” dan “…mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 disebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Sementara Pasal 33 UUD 1945 secara jelas meletakkan dasar bahwa “Perekonomian disusun….” dan bukan “tersusun”. Makna disusun ini berarti adanya kesadaran, kehendak dan perencanaan untuk menentukan arah ekonomi Indonesia.

Setelah beberapa kali UUD 1945 di amandemen maka fungsi GBHN dan Repelita yang kita kenal selama Orde Baru telah dihilangkan. Berdasarkan UU No. 17/2007 ditetapkan tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) 2005-2025. RPJP ini menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan yang lebih periodik dan berjangka pendek atau kita kenal sebagai RPJM Nasional. Sementara itu, Kabinet Indonesia Bersatu II meluncurkan sebuah program percepatan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) untuk mengakselerasi penyelesaian sejumlah agenda pembangunan ekonomi nasional. Program ini diharapkan mampu meletakkan fondasi bagi arah dan daya saing nasional menghadapi persaingan baik di tingkat regional maupun global.

Secara konstitusi arah pembangunan ekonomi nasional ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum. Ini menjadi jiwa dan semangat kita semua baik dalam menyusun UU, diplomasi perdagangan, penyusunan kebijakan ekonomi beserta implementasinya. Kata ‘umum’ bermakna luas dan menyeluruh. Ketika Indonesia hidup di era desentralisasi dimana masing-masing daerah cenderung ‘terjebak’ pada perspektif lokalis maka semangat ini perlu dipahami bahwa setiap kebijakan akan memiliki dampak tidak hanya internal tetapi juga lintas wilayah.

Arah pembangunan ekonomi juga perlu mengedepankan semangat ‘keadilan sosial’ yang telah diamanatkan konstitusi. Semangat pemerataan untuk mengurangi disparitas pendapatan dan kewilayahaan perlu kembali ditegakkan. Pembangunan ekonomi nasional harus inklusif dan melibatkan semua pihak dari para pelaku ekonomi dari mulai swasta, BUMN, koperasi, dan UMKM. Kawasan Indonesia Timur yang selama ini kurang sekali ketersediaan infrastruktur fisik, lemahnya sumber daya manusia, pembiayaan dan akses produksi dan pasar perlu diprioritaskan. Sehingga kawasan ini memiliki dinamika dan denyut ekonomi yang tidak terlalu timpang dengan wilayah lain.

Tujuan dari perencanaan pembangunan ekonomi nasional adalah penyediaan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kemiskinan yang menjadi persoalan nasional hanya akan dapat diselesaikan apabila tiap-tiap warga negara mendapatkan pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, target pembangunan ekonomi perlu disesuaikan dari utamanya mengejar ‘pertumbuhan’ menjadi target ‘penyerapan’ dan ‘kualitas’ tenaga kerja nasional. Menurut konstitusi, sudah menjadi tugas dan kewajiban dari pemerintah untuk menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan mutu dan kualitasnya.

Setiap program dan renjana jangka menengah yang lebih operasional untuk mengedepankan prinsip pembangunan ekonomi yang telah diamanatkan oleh konstitusi negara ini. Tentunya dengan globalisasi tantangan untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut perlu mendapatkan muatan komparatif dan relatif dibandingkan dengan negara pesaing. Sehingga ekonomi kita tidak hanya ‘inward-looking’ tetapi juga ‘outward-looking’ dan berdaya saing.            

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…