LIPI Menilai UU Ketenagakerjaan Tak Jelas - Timbulkan Multitafsir

NERACA

 

Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai bahwa substansi isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak jelas justru berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga cenderung membuka peluang pelanggaran.

 

Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Titik Handayani, menuturkan sesuai UU Ketenagakerjaan, pekerjaan penunjang yang boleh di-outsourcing (alih daya) hanya lima, namun oleh beberapa pengusaha hal tersebut hanya dilihat sebagai contoh karena hanya tertuang dalam bagian penjelasan.

 

Kelima pekerjaan penunjang yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan tetapi hanya terdapat dibagian penjelasan tersebut antara lain kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan penunjang di pertambangan dan perminyakan.

 

Menurut dia, bila merujuk pada konsep pasar kerja fleksibel, outsourcing dan pekerja kontrak merupakan manifestasi dari konsep tersebut. Istilah pasar kerja fleksibel memang belum populer, akan tetapi praktiknya terjadi di mana-mana.

 

Meski demikian, Titik mengatakan persoalan peraturan ketenagakerjaan sebenarnya jika dilakukan dan diawasi secara ketat justru melindungi tenaga kerja termasuk outsourcing. \"Masalahnya adalah lemahnya penegakan hukum termasuk pengawasan,\" ujar dia di Jakarta, Kamis (18/4).

 

Pernyataan ini senada dengan peneliti dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan P2 Kependudukan LIPI, Nawawi, yang menyebutkan UU Ketenagakerjaan ini strategis untuk Indonesia, karena itu jika tidak terakomodasi oleh berbagai pihak akan terus menyebabkan konflik. Selain itu, menurut dia, aspek penting lain yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana pengawasan ketenagakerjaan oleh yang tidak berjalan saat ini dapat segera dibenahi.

 

Berdasarkan hasil workshop peneliti LIPI dengan Pusat Analisis Sosial Akatiga menunjukkan bahwa praktik outsourcing diberlakukan diberbagai sektor modern dan formal seperti jasa perhotelan dan keuangan, perdagangan retail dan supermarket, industri manufaktur otomotif, elektronik, hingga perkebunan.

 

Hal inilah yang menjadi dasar penolakan oleh buruh di beberapa perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak sesuai aturan. Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur pelaksanaan outsourcing melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagai Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. [ardi]

BERITA TERKAIT

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…