LIPI Menilai UU Ketenagakerjaan Tak Jelas - Timbulkan Multitafsir

NERACA

 

Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai bahwa substansi isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak jelas justru berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga cenderung membuka peluang pelanggaran.

 

Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Titik Handayani, menuturkan sesuai UU Ketenagakerjaan, pekerjaan penunjang yang boleh di-outsourcing (alih daya) hanya lima, namun oleh beberapa pengusaha hal tersebut hanya dilihat sebagai contoh karena hanya tertuang dalam bagian penjelasan.

 

Kelima pekerjaan penunjang yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan tetapi hanya terdapat dibagian penjelasan tersebut antara lain kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan penunjang di pertambangan dan perminyakan.

 

Menurut dia, bila merujuk pada konsep pasar kerja fleksibel, outsourcing dan pekerja kontrak merupakan manifestasi dari konsep tersebut. Istilah pasar kerja fleksibel memang belum populer, akan tetapi praktiknya terjadi di mana-mana.

 

Meski demikian, Titik mengatakan persoalan peraturan ketenagakerjaan sebenarnya jika dilakukan dan diawasi secara ketat justru melindungi tenaga kerja termasuk outsourcing. \"Masalahnya adalah lemahnya penegakan hukum termasuk pengawasan,\" ujar dia di Jakarta, Kamis (18/4).

 

Pernyataan ini senada dengan peneliti dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan P2 Kependudukan LIPI, Nawawi, yang menyebutkan UU Ketenagakerjaan ini strategis untuk Indonesia, karena itu jika tidak terakomodasi oleh berbagai pihak akan terus menyebabkan konflik. Selain itu, menurut dia, aspek penting lain yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana pengawasan ketenagakerjaan oleh yang tidak berjalan saat ini dapat segera dibenahi.

 

Berdasarkan hasil workshop peneliti LIPI dengan Pusat Analisis Sosial Akatiga menunjukkan bahwa praktik outsourcing diberlakukan diberbagai sektor modern dan formal seperti jasa perhotelan dan keuangan, perdagangan retail dan supermarket, industri manufaktur otomotif, elektronik, hingga perkebunan.

 

Hal inilah yang menjadi dasar penolakan oleh buruh di beberapa perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak sesuai aturan. Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur pelaksanaan outsourcing melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagai Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. [ardi]

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…