Kemenkeu Mengaku Belum Miliki Regulasi - Pajak Transaksi Elektronik

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum memiliki regulasi yang pasti terkait pajak transaksi dengan sistem elektronik, khususnya melalui media sosial, semisal Facebook atau Twitter, yang terus meningkat. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany, mengatakan dirinya menyadari jika transaksi online diprediksi terus meningkat.

 

Oleh karena itu, Fuad terus mengkaji kemungkinan transaksi tersebut dikenai pajak. \"Kalau persoalan itu (transaksi online) kami sudah tahu. Kami juga tahu apa namanya e-trading. Transaksi itu makin lama makin meningkat, dan kami sudah aware. Tapi, ya, belum punya kemampuan,\" ungkap dia di Jakarta, Kamis (18/4).

Fuad juga mengatakan, kekurangan sarana teknologi informasi seperti software maupun hardware memadai yang dimiliki Pemerintah, menjadi salah satu penghambat pemungutan pajak transaksi elektronik. Untuk itu, Fuad melanjutkan, Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan komputer serta perbankan untuk mendeteksi transaksi tersebut.

 

\"Jadi, tergantung perusahaan-perusahaan IT di Indonesia. Sudah hebat-hebat atau belum mereka,\" ungkapnya. Kerja sama tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan transaksi online terdeteksi dan dapat dikenakan pajak. \"Memang, Facebook dan atau sejenisnya belum terdeteksi sama kami,\" tambah Fuad.

Direktorat Jenderal Pajak, Fuad melanjutkan, juga terus memperbaiki sistem online-nya, sehingga perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi online dapat terintegrasi. Upaya itu dilakukan agar nantinya pengenaan pajak diharapkan dapat dilakukan. \"Bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn). Itu berdasarkan transaksinya,\" terang dia.

 

Sebelumnya, Pemerintah akan mengatur perdagangan yang dilakukan melalui transaksi online. Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur transaksi online itu. Mendag Gita Wirjawan, mengatakan RUU tersebut tidak hanya mengatur tata niaga, namun juga persiapan fiskal seperti pengenaan pajak pada transaksi itu. Pemerintah melihat Indonesia menyimpan potensi besar dalam perdagangan di dunia maya.

\"Besar sekali potensi e-commerce, sehingga pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang akan kami garap tahun ini, untuk memayungi semuanya,\" ujar Gita, belum lama ini. Dia menjelaskan, pada kuartal III 2013, Kemendag akan mulai membahasnya dengan Komisi VI DPR. \"Kami tunggu regulasi dalam waktu dekat, ya tahun ini. Tapi tergantung DPR,\" tandas Gita. [ardi]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…