KPPU Tetap Meyakini Ada \"Kartel Bank"

NERACA

Jakarta – Polemik seputar ada tidaknya praktik kartel di dunia perbankan nasional, semakin meruncing. Terlebih lagi setelah empat lembaga yang dianggap \"penguasa\" perbankan di republik ini sudah tegas-tegas menyatakan bahwa tidak ada praktik tak patut seperti itu. Empat lembaga itu antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan juga Perbanas. Tak pelak, kondisi itu membuat posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersudut dan dinilai mengalami kesulitan dalam membuktikan ada tidaknya kartel.

Namun, “KPPU akan bekerja semaksimal mungkin untuk membuktikan adanya kartel tersebut”, tegas Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, kepada Neraca, Rabu (17/4).

Dia menjelaskan, KPPU akan bekerja dalam membuktikan adanya kartel suku bunga kredit perbankan. Kasus kartel ini tidak akan terselesaikan hanya tiga sampai tiga bulan saja melainkan butuh waktu panjang dan KPPU memperkirakan akan mengeluarkan laporan atas indikasi kartel suku bunga ini pada akhir tahun ini. “Bantahan adanya kartel suku bunga merupakan pekerjaan yang dilakukan BI, OJK, dan LPS, namun praktik kartel akan dibuktikan oleh KPPU. Kita lihat nanti saja saat waktu pembuktiannya,” papar Syarkawi tak mau kalah.

Dia mengakui bahwa dalam membuktikan adanya suku bunga kredit perbankan sangatlah rumit dimana KPPU belum bisa mendekteksi sinyal apa yang dilakukan pihak bank dalam membuat kesepakatan dalam sektor perbankan. “Pembuktian kartel tidaklah semudah dalam membongkar kasus korupsi dan oleh karena itu dibutuhkan bukti yang cukup mendalam dalam membuktikannya”, tukas dia.

Hanya saja, lanjut Syarkawi, dalam membuktikan adanya kartel suku bunga dilakukan dengan melihat fenomena pasar perbankan yang dikuasai atau didominasi beberapa bank saja, kemudian hal ini bisa disebut oligopoli. “Oligopoli ini akan berpengaruh atas perilaku perbankan dimana bank-bank akan melakukan kolusi yang akan mengakibatkan adanya kesepakatan bersama untuk menentukan suku bunga kredit perbankan”, tandas Syarkawi.

Yang menjadi \"pegangan\" KPPU adalah fakta penurunan suku bunga acuan (BI Rate) yang tidak serta merta diikuti penurunan suku bunga pinjaman atau kredit secara signifikan. “Ini menjadi kecurigaan utama. Persoalan, bisa jadi dari kebijakan, BI Rate terlalu tinggi. Untuk ini, bisa dikesampingkan karena BI Rate sudah menurun, tapi suku bunga pinjaman tidak turun signifikan. Jadi, ada kemungkinan kedua, yakni perilaku koordinasi,” ketus Syarkawi.

Sedangkan menurut pengamat perbankan yang juga anggota Komisi VI DPR RI, Hendrawan Supratikno, bahwa KPPU memang mengindikasikan adanya kartel suku bunga di perbankan nasional. \"Itu bisa dilihat dari NIM yang begitu tinggi di perbankan, keuntungan perbankan yang demikian tinggi, sementara sektor riil sedang terengah-engah, serta ada sejumlah bank yang menguasai pangsa pasar yang besar. Jadi ini adanya indikasi permainan suku bunga di perbankan,\" ujarnya, Rabu.

Menurut Hendrawan, Komisi VI akan mendukung dan membantu sekali KPPU untuk menyelesaikan kasus kartel ini. \"Itu karena kami ingin dunia usaha bergerak lebih dinamis lagi, terutama SBDKM bisa menjadi satu digit. Masa perbankan seringkali mengadakan perlombahan wirausaha sementara suku bunga UMKM-nya masih tinggi, padahal itu kan stimulus untuk masyarakat mau membuka usaha sendiri,\" ujarnya.

Oligopoli Behaviour

Sementara menurut pengamat perbankan Lana Soelistyaningsih, ada banyak rumusan untuk mengindikasikan adanya kartel atau tidak, antara lain Concentration Ratio 4 (CR4) dan Hafendhal Index. “Untuk menghitung dengan rumus CR4, yaitu total seluruh aset yang dimiliki 4 bank besar dibagi total aset seluruh bank yang ada kemudian dikalikan 100%, jika hasilnya antara 85% lebih, ada indikasi kartel”, jelas dia.

Lana menambahkan bahwa hasil tersebut harus dikomparasikan dengan rumus lain, namun hasilnya pasti mendekati.

Mengenai KPPU yang menyatakan kartel 14 bank, Lana menyatakan bahwa KPPU harus membuktikan bahwa adanya kartel tersebut. “KPPU harus buktikan secara empiris indikasi kartel 14 bank tersebut. Jika tidak ada bukti sama saja menuduh. Menurut saya itu bukan mengarah kartel, melainkan oligopoli behaviour yaitu kemungkinan bergerak searah namun mereka (14 bank besar) tidak janjian untuk naik atau turunkan bunga bank atau kebijakan lainnya”, jelas dia.

Lana juga menganggap bahwa memang sudah tugas KPPU mendeteksi adanya kartel pada bank. Namun, dia juga menegaskan kembali KPPU harus memberi bukti empiris agar tidak menjadi sebuah tuduhan.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…