Kota Sukabumi - BPSK Terus Lakukan Sosialisasi di Masyarakat

Sukabumi - Selama Maret 2013 sudah enam kasus yang ditangani badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Sukabumi, dan sepanjang tahun 2012 16 kasus. Rata-rata permasalahan yang ditangani yaitu masalah leasing dengan perbankan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi perindustrian dan perdaganagan (diskoperindag) Kota Sukabumi Dudi F Jawad yang didampingi Ketua BPSK Kota Sukabumi Euis Suhartinidan, dan anggota BPSK lainnya usai memperingati Hari Konsumen di halaman parkir Pemkot Sukabumi, Rabu (17/4).

Dikatakan Dudi, munculnya berbagai permasalahan sengketa antara konsumen dengan pihak produsen, lebih disebabkan kesalahpahaman komunikasi akibat minimnya informasi dan perjanjian yang tidak jelas. “Padahal, ketika kedua belah pihak membuat perjanjian harus jelas isi dan tulisannya sehingga bisa diperhatikan serta dicermati pihak konsumen,” ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut Dudi, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang pembentukan BPSK yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen ketika ada persoalan atau permasalahan dengan pihak produsen terkait jasa atau produknya.

Sementara itu Ketua BPSK Kota Sukabumi Euis Suhartini menjelaskan,  dalam menyelesaikan masalah konsumen yang dirugikan para pelaku usaha, BPSK menanganinya dengan cara musyawarah baik dengan konsiliasi ataupun mediasi tanpa harus ke pengadilan. “Jadi bagi konsumen yang merasa dirugikan cukup lapor ke BPSK, mengisi formulir yang sudah disediakan tanpa dikenakan biaya”, kata dia.

Menurutnya, ketika BPSK menangani permasalahan sengketa antara konsumen dan produsen bisa saja muncul keputusan ganti rugi ataupun administrasi ketika konsumen merasa dirugikan. Bahkan selama tahun 2012 sudah ada beberapa kasus masalah sengketa konsumen yang diproses ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Ke depan, kata dia, pihak BPSK akan melakukan sosialisasi kepada warga di tujuh kecamatan se-Kota Sukabumi terkait dengan keberadaan lembaga BPSK, agar masyarakat lebih tahu dan paham mengenai proses penanganan masalah sengketa konsumen. ”Memang, saat ini sebagian masyarakat masih belum tahu apa itu BPSK, namun untuk itu saya menghimbau kepada seluruh konsumen yang merasa dirugikan pelaku usaha bisa mengadu ke BPSK”, tegas dia.

BERITA TERKAIT

Pertumbuhan Positif: UNVR Laporkan Margin Kotor Meningkat dan Volume Dasar Berkembang

NERACA Jakarta - PT Unilever Indonesia, Tbk., mengumumkan hasil kinerja kuartal pertama tahun 2024 yang menunjukkan peningkatan dalam margin kotor…

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pertumbuhan Positif: UNVR Laporkan Margin Kotor Meningkat dan Volume Dasar Berkembang

NERACA Jakarta - PT Unilever Indonesia, Tbk., mengumumkan hasil kinerja kuartal pertama tahun 2024 yang menunjukkan peningkatan dalam margin kotor…

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…