UU Dibiayai Utang Luar Negeri - Peneliti: Telah Menyandera Kebijakan Nasional

Jakarta - Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamudin Daeng mengatakan kedaulatan kebijakan nasional telah tersandera oleh undang-undang (UU) yang dibiayai dari utang luar negeri (LN). \"Seluruh UU yang berkaitan dengan ekonomi dan sumber daya alam, dibiayai sejak LOI IMF (Letter of Intent International Monetery Fund) dan dilajutkan dengan utang dari Bank Dunia dan ADB,\" kata Peneliti Indonesian Global Justice (IGJ) Salamudin Daeng di Jakarta, Rabu.

Kondisi tersebut, ia mengatakan mendatangkan masalah terhadap kedaulatan bangsa. Sumber kolonialisasi saat ini adalah UU dan kebijakan yang pembuatannya dibiayai dari utang LN. \"Hasil riset kami menunjukkan pembuatan UU pascareformasi dibiayai negara maju. Ini menyandera kebijakan nasional kita,\" ujar dia.

Menurut dia, seharusnya UU dan kebijakan yang dibuat diletakkan untuk kepentingan negara dan murni untuk kepentingan rakyat, bukan bisnis, pasar, atau utang.

Apa pun komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional, menurut dia, akan menjerat leher rakyat Indonesia sendiri karena akan memberatkan Indonesia ketika rezim berganti.

Sebelumnya Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Surna Tjahyadjayadiningrat mengatakan setiap penyusunan UU tidak pernah didasari paradigma yang mendasar yang dibutuhkan bangsa tetapi justru paradigma dunia yang dapat menimbulkan neokapitalis.

Utang, menurut dia, menimbulkan ketergantungan mendasar. \"Kita tidak bisa apa-apa. Kita tidak memiliki kekuatan apa pun mengelak dari tekanan barat, kita selalu hanya bisa bilang konsep mereka bagus saja tanpa bisa berargumentasi.\"

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…