Kasus Bioremediasi Chevron - Saksi Ahli Harus Penuhi Empat Syarat

Jakarta - Pakar hukum menilai saksi ahli  dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di  PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) harus memenuhi empat syarat, yaitu kapasitas intelektual, obyektivitas, corak kesaksian, dan kekuatan kesaksian.

“Jika ahli berpendapat di luar itu, maka keterangannya harus diabaikan atau tidak dipertimbangkan. Majelis Hakim harus mengabaikan keterangan saksi ahli yang tidak obyektif,” ujar Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarif Hiariej, yang menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di PT CPI untuk terdakwa Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo.

Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan saat dikonfirmasi Rabu (17/4), membenarkan adanya keterangan saksi ahli Edward di persidangan kasus bioremediasi. Menurutnya, Edward prihatin karena saksi ahli jaksa penuntut umum dalam sidang kasus bioremediasi, dinilai kurang obyektif dan ada muatan konflik kepentingan.

Menurut  Edward, obyektivitas yang dimaksud adalah ahli hanya boleh berpendapat mengenai hal-hal umum dan tidak boleh terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. “Ada asas nemo judex idoneus improperia causa yang maksudnya, kalau ahli mempunyai kepentingan, maka tidak boleh ikut serta dalam perkara,” kata Edward dalam persidangan di Jakarta pekan lalu.

Ricksy didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Dia adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Kejaksaan Agung  menilai  proyek biormediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga US$ 6 juta lebih.

Proyek bioremediasi ini berlangsung sejak 2003 sampai 2011 dan sudah dibayar negara melalui BP Migas. Kejaksaan Agung menyangka proyek tersebut fiktif karena masih ditemukan zat limbah di atas tanah yang dinormalisasi itu.

Semula, Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar. Namun, Direktur Penyidikan Kejagung Adi Toegarisman menyebut kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 100 miliar versi hasil audit BPKP. “Karena cost recovery-nya dibayarkan pemerintah, maka itu uang negara. Itu kerugian negara,” tegas Adi beberapa waktu lalu.

Jaksa penuntun umum telah menghadirkan saksi ahli Edison Effendi, pakar bioremediasi yang pernah kalah  dalam tender proyek bioremediasi di PT CPI. Selain dijadikan saksi ahli, Edison juga dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung pada tahap penyelidikan dan penyidikan untuk menyusun perkara tersebut. Kesaksian Edison ditentang oleh kedua tim penasihat hukum para terdakwa karena dinilai tidak obyektif.

Menurut Edward, penghitungan kerugian negara dapat dijadikan alat bukti apabila dilakukan sesuai dengan undang-undang. Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menentukan bahwa yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ditanya oleh tim penasihat hukum apakah BPKP berwenang untuk menghitung kerugian negara, Edward menjawab, “Ketentuan tersebut bersifat limitatif.”

Dia juga mengatakan bahwa barang bukti dan alat bukti harus diperoleh secara sah, telah dilakukan pemeriksaan, dan tidak bertentangan dengan undang-undang. “Pengumpulan barang bukti dan alat bukti harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kalau tidak, maka tidak sah. Konsekuensinya adalah barang bukti atau alat bukti tersebut tidak bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” katanya.

Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menjelaskan bahwa sejak semula CPI prihatin terhadap potensi konflik kepentingan yang dimiliki Edison Effendi sebagai saksi ahli bioremediasi. “Dia pernah gagal dalam menjalankan program bioremediasi di perusahaan kami,” tegasnya.

Selain itu,  Edison pernah mewakili PT Putra Riau Kemari yang gagal dalam tender proyek bioremediasi tidak lama sebelum Kejagung mengumumkan melakukan penyelidikan atas proyek bioremediasi ini. Dalam tender ini, tutur Dony, terdapat 14 perusahaan berkompetisi untuk memenangkan tender ini. “PT Putra Riau Kemari tidak dapat memenuhi persyaratan tender tersebut,” katanya.

Menurut Dony jauh sebelumnya,  Edison Effendi pernah juga mewakili PT Adimitra, untuk berpartisipasi dalam proyek pilot bioremediasi di CPI pada 2004. Namun, proyek yang dilakukan PT Adimitra ini tidak dilanjutkan karena biaya yang tinggi dan jangka waktu siklus bioremediasi yang panjang.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…