Aturan Pajak Perdagangan Online Segera Dibuat

NERACA

 

Jakarta - Transaksi jual beli online atau yang dikenal dengan e-commerce sepanjang 2012 mencapai Rp126 triliun atau meningkat dua kali lipat dari transaksi pada 2011 sebesar Rp63 triliun. Hal inilah yang dinilai oleh pemerintah sebagai salah satu potensi pendapatan negara asalkan dibuat aturannya. Untuk itu, pemerintah akan segera membuat aturan dimana setiap transaksi online akan dikenakan pajak.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan akan segera membahas aturan pengenaan pajak dalam transaksi online. \"Kita tunggu untuk perlu mengeluarkan UU, kita akan garap tahun ini. Itu akan memayungi semuanya,\" ujar Gita di Jakarta, Rabu (17/4).

Aturan ini juga strategis karena jumlah transaksi mencapai puluhan juta rupiah per hari. Kementerian Perdagangan menegaskan payung hukum mengenai e-commerce dijanjikan tuntas tahun ini. \"Besar sekali e-commerse, kita tunggu regulasi dalam waktu dekat, ya tahun ini lah,\" tegasnya. Untuk regulasi yang akan diterbitkan, kata Gita, UU Perdagangan tidak hanya memayungi tata niaganya saja, tapi juga penyikapan fiskal dan perpajakannya. Untuk kepastiannya, pihaknya menyerahkan ke DPR. \"Tergantung DPR mungkin kuartal III,\" singkatnya.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany menyadari transaksi online diperkirakan terus meningkat. Untuk itu, Ditjen Pajak terus mengkaji kemungkinan transaksi tersebut dikenai pajak. \"Kalau persoalan itu kami sudah tahu. Kami tahu apa yang namanya e-trading. Transaksi itu makin lama makin meningkat, kami sudah aware. Tapi, belum punya kemampuan,\" tuturnya.

Fuad mengatakan, kekurangan sarana teknologi informasi seperti software maupun hardware memadai yang dimiliki pemerintah, menjadi salah satu penghambat pemungutan pajak transaksi elektronik. Untuk itu, Fuad melanjutkan, Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan TI dan perbankan untuk mendeteksi transaksi tersebut. \"Jadi, tergantung perusahaan-perusahaan IT di Indonesia, sudah hebat-hebat atau belum,\" ungkapnya.

Kerja sama tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan transaksi online terdeteksi dan dapat dikenakan pajak. \"Memang, Facebook dan yang semacamnya belum terdeteksi sama kami,\" tambahnya. Ditjen Pajak, Fuad melanjutkan, juga terus memperbaiki sistem online-nya, sehingga perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi online dapat terintegrasi. Upaya itu dilakukan agar nantinya pengenaan pajak diharapkan dapat dilakukan. \"Bisa dikenakan pajak (PPn). Itu kan berdasarkan transaksinya,\" tuturnya.

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa mengungkapkan pada tahun ini pertumbuhan e-commerce secara keseluruhan signifikan. Daniel bahkan memproyeksi pada 2013, industri e-commerce Indonesia minimal akan tumbuh sepuluh kali lipat. \"2013 adalah tipping point bagi e-commerce Indonesia. Pertumbuhannya akan cepat sekali,\" kata Daniel.

Pertumbuhan e-commerce yang begitu pesat di Indonesia dipicu oleh beberapa hal, kata Daniel, di antaranya adalah penetrasi pengguna internet Indonesia, yang berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencapai 63 juta pada 2012 dan kemudahan yang ditawarkan untuk cepat mendapatkan penghasilan bagi para penjual (merchant).

Berdasarkan hasil riset APJII untuk e-commerce, sebanyak 22,8% dari 63 juta pengguna internet mengaku pernah berbelanja online, sementara sisanya sebanyak 77,2% pengguna internet yang tidak melakukan belanja online, 34,6% di antaranya beralasan takut ditipu.

Direktur PT Rakuten-MNC Reino R Barack menilai dengan didukung total penduduk yang mencapai 250 juta jiwa dan pengguna internetnya sekitar 20% atau 50 juta, Indonesia memiliki potensi pasar e-commerce yang sangat besar. Rakuten Indonesia sudah merasakan renyahnya bisnis belanja online di Tanah Air. \"Saya melihat sesuatu yang besar di sini. Rakuten Jepang saja mampu memilki 75 juta mitra, dengan potensi pasar sekitar Rp 40 miliar per hari. Di Indonesia yang penduduknya dua kali lipat dari Jepang, tentunya bisa melampaui angka tersebut. Suatu saat bisa Rp 80 miliar per hari,” katanya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…