Manfaatkan Fasilitas Bebas Tarif dan Bebas Kuota - Komoditas Kapas dan Gandum Jadi Pilihan

NERACA

 

Jakarta - Hingga saat ini, Indonesia masih mempertimbangkan terkait dengan fasilitas bebas tarif, bebas kuota (Duty Free, Quote Free/DFQF). Seandainya Indonesia menyetujui fasilitas tersebut, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi meminta agar komoditas kapas dan gandum yang menjadi pilihannya.

 \"Saat ini impor untuk kedua komoditas yaitu kapas dan gandum masih cukup tinggi. Dengan begitu, kita bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dari negara kurang berkembang (Least Developed Countries (LDC),\" kata Bayu saat ditemui di kantornya, Rabu (17/4).

Bayu menjelaskan pilihan jatuh kepada Kapas dan Gandum karena banyak yang memilih kedua komoditas tersebut dari para anggota LDC. Selain itu, negara-negara anggota LDC cukup baik dalam memproduksi kapas. Namun demikian, kata dia, hingga saat ini pendefinisian untuk negara-negara anggota LDC belum jelas lantaran beberapa versi yang dikeluarkan berbeda. \"Pendefinisian negara berkembang saja tidak terlalu jelas apalagi negara kurang berkembang,\" tambahnya.

Perlu diketahui, sepanjang tahun 2012, total impor kapas dari China mencapai US$ 550 juta. Rata-rata, setiap bulan Indonesia menggelontorkan dana sekitar US$ 50 juta untuk mengimpor bahan baku kain tersebut. Kementerian Perindustrian menyampaikan hampir 99,2% kapas sebagai bahan baku kain katun masih diimpor. Indonesia masih membutuhkan sekurangnya 700 ribu ton kapas per tahun karena produksi kain katun di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan kain jenis lain.

Sementara itu, impor biji gandum sepanjang 2012 mencapai 6,3 juta ton dengan nilai US$ 2,3 miliar. Australia merupakan negara pemasok gandum terbesar dengan total impor gandum sepanjang tahun lalu mencapai 4,4 juta ton dengan nilai US$ 1,5 miliar. Sementara itu, Kanada memasukkan gandum hingga 930,6 ribu ton dengan nilai US$ 389,5 juta. Impor gandum dari Amerika Serikat sebanyak 686,4 ribu ton dengan nilai US$ 256,4 juta, Ukraina sebanyak 30,5 ribu ton dengan nilai US$ 66 juta, dan India sebanyak 107,5 ribu ton dengan nilai US$ 34,3 juta.

Siap Pertimbangkan

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan bahwa Indonesia siap mempertimbangkan pemberian fasilitas DFQF kepada kelompok negara-negara Kurang Berkembang. Fasilitas DFQF merupakan bagian dari kesepakatan dalam Doha Ministerial Declaration 2001. Mendag menambahkan pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO tahun 2005 di Hong Kong, para Menteri sepakat mewajibkan negara maju untuk memberikan fasilitas DFQF mulai tahun 2008 bagi sedikitnya 97% produk ekspor LDCs. Pemberian fasilitas ini oleh negara berkembang bersifat sukarela dengan cakupan yang fleksibel sesuai kesiapan masing-masing.

Dalam perkembangannya, lanjut dia, negara maju dan beberapa negara berkembang memberikan fasilitas DFQF ini lebih didasarkan persentase dari total pos tarif daripada jumlah produk ekspor LDCs. Pada tahun 2012, misalnya, India memberlakukan DFQF sebesar 85% dari total pos tarifnya, China sebesar 60%, Korea Selatan sebesar 95% ,dan Taiwan sebesar 32%.

Mendag menjelaskan bahwa sebagai emerging economy, Indonesia tentu ingin melihat bahwa LDC bisa lebih berperan dalam perdagangan internasional agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan krisis politik-keamanan. Untuk itu, sesuai kesepakatan KTM Doha tahun 2001 yang dipertegas dalam KTM Hong Kong tahun 2005, dan sejalan dengan semangat G20, Indonesia mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas DFQF ini dalam besaran yang masih akan dibahas bersama kementerian terkait dengan tetap memperhatikan sebesar-besarnya kepentingan nasional. \"Ada sejumlah komoditas yang kita impor dari LDCs karena kita memang membutuhkannya karena tidak diproduksi di Indonesia atau suplai nasional tidak pernah mencukupi. Kelompok produk seperti ini tentunya dapat kita pertimbangkan ke dalam paket DFQF ini,\" tambah Mendag.

Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan agar Indonesia tidak mengalami kerugian akibat pemberlakuan fasilitas DFQF kepada kelompok negara-negara kurang berkembang anggota WTO, maka harus ada kerjasama bilateral. Menurutnya, perlunya kerjasama bilateral dengan negara-negara kurang berkembang anggota WTO itu untuk menghindari adanya kerugian perdagangan yang hanya akan memperlebar defisit.

Dia mengatakan, dengan hanya sekedar memberikan fasilitas DFQF tanpa ada kerjasama saling menguntungkan, maka Indonesia hanya akan mengulang kegagalan perdagangan dengan China yang sudah jelas terus-terusan merugikan Indonesia. Oleh karena itu, jika upaya fasilitas tersebut dibarikan kepada negara-negara kurang berkembang, maka Indonesia harus mengajukan syarat.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…