Sembunyikan Premi, Bank Kelabui Nasabah - BERLINDUNG DI BALIK REGULASI LPS

Jakarta – Besaran premi perbankan yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) idealnya wajib diumumkan ke publik. Tujuannya, agar nasabah, terutama yang memiliki simpanan di atas Rp 2 miliar dapat menilai kondisi kesehatan bank sebelum memutuskan menaruh dananya di institusi keuangan tersebut.

NERACA

Masalahnya, nasabah yang memiliki simpanan di atas Rp 2 miliar itu tidak dijamin oleh LPS. Meski demikian, nasabah \"kakap\" itu biasanya mencari tahu kondisi bank sebelum mereka memutuskan menjadi nasabahnya.

Namun menurut pengamat ekonomi Yanuar Rizki, upaya memberi informasi tentang kondisi perbankan kepada nasabah harus dilakukan oleh otoritas berwenang, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI).

“Bukan LPS yang harus menginformasikan bank mana yang \"sakit\" kepada nasabah di atas Rp2 miliar. Sebaiknya BI atau OJK yang mengekspose. Mungkin perlu dibuat aturan perbankannya, lewat PBI (Peraturan BI) atau Peraturan OJK, bahwa nasabah di atas Rp2 miliar perlu diberitahukan kondisi bank yang akan digunakannya,” ujar Yanuar saat dihubungi Neraca, Selasa (16/4).

Sementara untuk nasabah dengan jumlah simpanan di bawah Rp2 miliar, menurut dia, tidak perlu tahu seberapa besar tarif LPS yang disetorkan oleh bank yang digunakannya. “Nasabah tidak perlu tahu. Kan uangnya akan tetap aman. Kalaupun bank tersebut jatuh, ada LPS yang menjamin simpanannya,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan, perbankan seharusnya tidak menutupi informasi kepada masyarakat terkait premi yang diberlakukan di dalam suatu bank. Premi bank semestinya diketahui oleh masyarakat sehingga dapat diketahui kategori bank bisa dikatakan sehat atau tidak. “Keterbukaan informasi bank ini sangat dibutuhkan sehingga akan bisa terdapat informasi bank yang berisiko tinggi atau tidak,” jelasnya.

Harry menuturkan, perbankan tidak boleh menutupi segala informasi mengenai keadaan atau kondisi bank. Bahkan tidak perlu adanya kerahasiaan mengenai bank mana saja yang mendapatkan premi rendah ataupun tinggi. “Jika diperlukan, LPS perlu mengumumkan daftar bank beserta besaran preminya,” ujarnya, kemarin.

Dia menuturkan, dengan adanya keterbukaan terhadap premi bank maka akan bisa mendorong bank yang berada dalam kategori sakit bisa menjadi bank sehat. Hal keterbukaan ini akan membuat bank sakit akan terdorong untuk melakukan perbaikan dalam sisi manajemen perbankannya. “Segala informasi tentang bank harus diketahui oleh masyarakat luas sehingga adanya transparansi dalam dunia perbankan,” tandasnya.

Harry pun menjelaskan semestinya kerahasiaan nasabah bank yang harus ditutup-tutupi dan bukanlah kerahasiaan bank yang harus ditutupi. Publik berhak mengetahui kerahasiaan bank dikarenakan mereka menyimpan dana dalam bank tersebut. “Jangan sampai masyarakat terjebak dalam belenggu bank kategori sakit dikarenakan tidak ada keterbukaan informasi publik,” tuturnya.

Dia menegaskan, LPS maupun pemerintah harusnya mendorong para pihak bank untuk menjalankan keterbukaan informasi kepada publik sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. Kemudian LPS mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai sistem premi yang dijalankan oleh pihak bank. “Dengan sistem keterbukaan informasi dan sosialisasi ini maka tidak akan terjadi suatu kasus bank bermasalah yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi diferensiasi besaran premi yang akan dilakukan oleh LPS, Yanuar menanggapi positif. “Diferensiasi tarif itu perlu dong. High risk high return. Harus fair play memang. Kalau ada yang kena tarif tinggi, berarti BOPO-nya (rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional) tinggi. Dia tidak kompetitif di pasar. Maka kemudian akan memperbaiki diri sehingga bisa jadi lebih baik,” ujarnya.

Pandangan Yanuar tak berlebihan. Sejak beroperasi pada tahun 2005, LPS memang masih memberlakukan ketentuan flat rate premium sebesar 0,1% per semester dari rata-rata jumlah simpanan. Namun sesuai Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, sistem premi tersebut dapat diubah menjadi sistem premi diferensial (SPD). Perubahan tersebut dapat diberlakukan apabila memenuhi beberapa hal, yakni perbedaan tingkat premi terendah dan tertinggi tidak melebihi 0,5%, dikonsultasikan kepada DPR, dan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP).

“Kluster premi yang akan digunakan yaitu bank dibagi atas lima kelompok. Kelompok satu itu memiliki skor terendah dan akan diharuskan membayar premi 0,35% p.a, sementara kelompok lima itu memiliki skor tertinggi dan premi yang harus dia bayar sebesar 0,15% p.a.,” tutur Salusra Satria, Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS ketika ditemui di Jakarta, Selasa (16/4).

Harus Dirahasiakan?

Namun, Salusra mengatakan bahwa bank mana masuk kelompok berapa dan diharuskan membayar premi berapa itu harus dirahasiakan atau tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat luas. Karena hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada nasabah khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

“Tingkat premi diferensial itu harus dirahasiakan. Ada sanksi pidana ataupun sanksi administratif atau denda, baik kepada bank atau LPS, jika ada yang membocorkan tingkat premi tersebut. Karena yang kita khawatirkan memang adalah pembocoran SPD tersebut.

Jadi, LPS pun tidak mau membocorkan hasil penilaiannya kepada bank-bank yang nantinya akan menentukan tingkat premi diferensial yang akan mereka terima. “Ini rahasia, jadi kita memang tidak mengarahkan untuk mempublikasikan hasil penilaian. Karena penilaian itu akan memperlihatkan kondisi bank yang sangat baik atau buruk, dan ini sensitif sekali bagi masyarakat atau nasabah. Kalau SPD ini sudah berjalan, kita juga tidak mau bikin masyarakat khawatir kalau misalnya kita umumkan suatu bank baik atau buruk kondisinya, jadi kita ingin menjaga itu,” paparnya.

Sampai saat ini sekurangnya sudah ada 24 negara yang menerapkan SPD, yaitu Argentina, Kanada, Kolombia, Finlandia, Perancis, Italia, Kazakhstan, Malaysia, Marshall Islands, Mikronesia, Belanda, Nikaragua, Nigeria, Peru, Polandia, Portugal, Rumania, Singapura, Swedia, Taiwan, Turki, AS dan Uruguay.

“Contoh di Malaysia, tapi saya lupa penggolongannya menjadi empat atau lima. Perbedaan premi dari satu kelompok ke yang lain bisa naik dua kali lipat. Memang itu salah satu pola penerapan SPD di mana untuk mendorong bank supaya berada di posisi lebih sehat. Di UU LPS, memang disebutkan bahwa bank harus dikenakan premi lebih baik kalau keadannya lebih baik, tapi kita dengan pola yang tidak sekeras di Malaysia,” ujarnya.

Bank boleh mengajukan keberatan secara tertulis kepada LPS mengenai tingkat premi yang dibebankan kepadanya. Dari surat itu, LPS akan memproses keberatan paling lama enam bulan dan akan melakukan pemeriksaan apabila diperlukan.

“Untuk masa transisi penerapan tarif premi diferensial ini akan menggunakan sistem flat premium dan wajib melakukan self assessment untuk perhitungan SPD untuk dilaporkan kepada LPS. SPD ini direncanakan akan mulai disimulasikan pada 2014 dan dilaksanakan efektif pada 2015,” ucapnya.

Kriteria penentuan premi tersebut memang berdasarkan kriteria kuantitatif dan kualitatif. Kriteria kuantitatif yaitu rasio-rasio keuangan pokok bank yang mewakili aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas. Sedangkan kriteria kualitatif yakni tingkat kesehatan bank berupa peringkat komposit berdasarkan Risk Based Bank Rating (RBBR) yang ditetapkan pengawas bank dan penilaian ketaatan terhadap program penjaminan LPS.

“Nanti dalam komposisi SPD yaitu 60% kuantitatif dan 40% kualitatif. Tapi dari 40% itu akan dibagi lagi menjadi 30% dari pengawasan otoritas dan 10% kepatuhan terhadap LPS Rate. Kita nanti rating kelompok yang akan mencerminkan komposisi ini efektif atau tidak. Setiap rasio (kuantitatif dan kualitatif) yang digunakan akan dikelompokkan, misalnya 17% masuk kategori satu, nanti kumulatif akan bisa mengelompokkan setiap bank akan masuk kategori yang mana. Tidak hanya dengan misalnya bank punya CAR berapa, terus harus bayar berapa,” ujar Suharno Eliandy, Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…