Penggelapan Pajak Asian Agri - Kejagung dan Ditjen Pajak Akan Eksekusi

 

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. “Dalam mengeksekusi kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM),” kata Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (16/04).

Menurut Basrief, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera di eksekusi oleh Kejaksaan Agung, kasus ini ditangani secara profesional. “Kami akan tetap mengusut melakukan eksekusi kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan bahwa pada saat ini, Kejagung masih menunggu kelengkapan berkas dari Ditjen Pajak dalam mengusut kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. “Disamping itu, Kementerian Hukum dan HAM agar tidak mengubah status 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany mengatakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tagihan pajak yang akan dikenakan kepada PT Asian Agri dari kasus hukum yang melilitnya mencapai Rp 1,9 triliun. Tagihan itu berasal dari pajak pokok senilai Rp 1,29 triliun ditambah sanksi sekitar Rp 600 miliar.

Sanksi denda tersebut merupakan 48% dari besaran tagihan pokok yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau tersebut. \"Hampir Rp 1,9 triliun yang akan ditagih,\" katanya.

Fuad mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) memutuskan Asian Agri bersalah dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp 1,25 triliun. Dengan keputusan itu, MA menjatuhkan denda senilai Rp 2,5 triliun. Dirinya menjelaskan bahwa denda tersebut berasal dari satu tersangka kasus yang diputuskan oleh MA.

Setidaknya terdapat sembilan kasus lain yang kini masih dalam proses penyidikan aparat penegak hukum. \"Sembilan orang itu penggelapannya masuk yang Rp 1,2 triliun itu,\" ujarnya.

Lebih lanjut lagi, dirinya menuturkan Ditjen Pajak memberikan batas waktu 12 bulan bagi manajemen Asia Agri untuk melaksanakan keputusan MA tersebut. “Dana hasil pembayaran, nantinya akan langsung diserahkan sebagai penerimaan negara. Bukan penerimaan pajak,” tegasnya.

Fuad pun mengakui bahwa Asia Agri memang masih berhak mengajukan keberatan terhadap tagihan pajak tersebut. Namun, dia memastikan, pajak pokok senilai Rp 1,25 triliun tersebut sudah tak bisa diutak-atik lagi. \"Sudah dibicarakan oleh pengadilan sebagai utang pajak. Tak akan lebih dan kurang dari itu,\" ungkapnya.

Sementara itu, General Manager Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan bahwa dugaan kekurangan bayar pajak sebesar Rp 1,25 triliun tidak bisa sepenuhnya diterima. Dia memaparkan, sepanjang 2002-2009, total penghasilan perusahaan disebut hanya Rp 1,24 triliun. Di sisi lain, lanjut dia, Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan kekurangan pajak perusahaan mencapai Rp 1,25 triliun. \"Ini kan tidak masuk akal,\" katanya.

Freddy mengatakan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu sebelum kasus ini masuk ranah hukum. Tujuannya untuk mengklarifikasi asal muasal munculnya kurang bayar pajak sebesar Rp 1,25 triliun.

Namun, Ditjen Pajak tidak memberikan respons positif atas upaya tersebut. \"Jika ada yang kurang, kantor pajak memanggil untuk klarifikasi. Ini tidak pernah dilakukan ke kita. Kita langsung dipidanakan. Padahal kita coba komunikasi sampai 21 kali tapi tidak ada respons,\" ujarnya.

Perlu diketahui, Kasus penggelapan pajak ini pertama kali dibongkar bekas akuntan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak usaha Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius divonis 11 tahun penjara karena dituduh menggelapkan uang perusahaan.

Vincent yang merupakan mantan Finansial Controller PT Asian Agri harus mengembalikan barang bukti Rp 28,337 miliar milik PT Asian Agri. Penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi pada tahun 2002-2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Penggelapan pajak anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp 1,340 triliun.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…