Kasus Suap Impor Daging Sapi - Dua Direktur Indoguna Segera Disidang

 

Jakarta - Dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian, segera disidang. \"Berkas JE dan AAE sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), kemungkinan pekan depan disidangkan,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Juard dan Arya adalah dua direktur PT Indoguna yang ditangkap KPK pada pada Selasa (29/1) malam, setelah keduanya menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Nilai suap seluruhnya dari PT Indoguna diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan \"commitment fee\" per kilogram daging adalah Rp5.000 karena PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Terkait pengembangan kasus tersebut, Johan mengatakan bahwa pengembangan kasus tidak tergantung hasil sidang Juard dan Arya.

\"Pengembangan kasus ini tidak tergantung apakah selesai sidang atau tidak tapi sejauh penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang membutikan ada pihak-pihak lain yang terlibat tapi di persidangan kalau ada keterangan terdakwa atau saksi bisa menjadi bahan penyelidikan baru,\" tambah Johan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya, keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Pencucian uang yang dilakukan Luthfi diduga KPK bukan hanya berasal dari uang suap PT Indoguna. Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…