Revisi UU Pesisir Tidak Pentingkan Nelayan

 

Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang sedang dibahas Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mementingkan nelayan. \"Draf revisi UU Pesisir dari KKP tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subyek penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir,\" kata Sekjen Kiara, Abdul Halim, Selasa.

Dalam revisi UU Pesisir, Kiara menyorot konsep perizinan berupa Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3) dan Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir (IPRP2) yang mirip dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji materi UU Pesisir terdahulu.

Menurut Abdul Halim, tidak jauh berbeda dengan HP3, subyek yang dapat diberikan untuk IP3 dan IPRP2 adalah orang baik berupa perseorangan maupun badan hukum.

Ia berpendapat, proses perizinan tersebut tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek penting dalam mengelola sumber daya pesisir sehingga akan terjadi persaingan dengan swasta untuk dapat memanfaatkan sumber daya pesisir.

Persaingan tersebut, lanjutnya, dapat berakibat adanya pembatasan akses antara lain dengan cara mengkriminalkan usaha pemanfaatan sumber daya pesisir yang terlebih dahulu ada namun masih tidak memiliki IP3 atau IPRP2.

Ia juga menyorot masih terjadinya konsep penguasaan areal lokasi wilayah pesisir yang sudah ditunjuk dalam izin-izin tersebut. \"Konsep penguasaan areal lokasi berpotensi menjadi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memberikan IP3 dan IPRP2 sebagai izin lokasi terhadap kegiatan usaha. Akibatnya terjadi eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,\" katanya.

Abdul Halim menegaskan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam konteks ini, ujar dia, MK telah menjabarkan empat tolak ukurnya, yakni kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun.

Untuk itu, Kiara meminta Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan karena draf revisi UU Pesisir No 27/2007 yang diusung KKP bertolak belakang dengan amanah UUD 1945.

\"Kemudian kepada DPR, Kiara mendesak untuk tidak melangsungkan pembahasan revisi UU 27/2007 karena hanya akan menghamburkan anggaran Negara dan mengulangi kesalahan,\" katanya.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…