KKP Tangkap 7 Kapal Asing Pencuri Ikan

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan komitmennya untuk memerangi kegiatan illegal fishing dan destructive fishing terus melakukan kegiatan pengawasan di laut dengan mengerahkan armada kapal pengawas yang dimiliki. Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil menangkap 6 (enam) kapal penangkap ikan berbendera Vietnam dan 1 (satu) kapal penangkap ikan berbendera Malaysia yang sedang mencuri ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), serta 1 kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang sedang mengebom ikan.

Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 menangkap 6 (enam) kapal Vietnam terdiri dari KM. BV 4713 TS, KM. KH 91379 TS, KM. KH 91199 TS, KM. KH 97236 TS, KM. NT 90562 TS pada hari Jumat (5/4) di Laut China Selatan, dan KM. BTH 96751 TS pada hari Minggu (7/4) di Perairan Natuna Kepulauan Riau, yang selanjutnya dibawa ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan 1 kapal Malaysia, KM. PK  4787 F, ditangkap oleh KP Hiu Macan 005 pada hari Jumat (29/3) di Perairan Selat Malaka dan dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan pemrosesan. Kapal asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang trawl, serta diketahui bahwa kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.

Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang sedang melakukan pengeboman ikan adalah kapal asal Kendari 6 GT yang diawaki 11 orang ditangkap oleh KP Hiu Macan Tutul 001 pada hari Minggu (7/4) di perairan sebelah barat Pulau Yamdena, Saumlaki, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan kapal perikanan asing berbendera Vietnam dan Malaysia, serta kapal perikanan Indonesia pengebom ikan tersebut merupakan upaya serius kita untuk terus memerangi kegiatan illegal fishing dan destructive fishing, demi terjaganya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini dilakukan dengan terus melaksanakan patroli pengawasan dan memberikan sanksi yang berat terhadap pelakunya.

“Kita memang harus tegas dan serius dalam menegakkan hukum, terlebih dalam hal penangkapan ikan tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia (illegal fishing),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, seperti dikutip dari siaran persnya, Selasa (16/4).

Pada kesempatan lain, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sharif C. Sutardjo di Jakarta menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang telah berhasil menangkap 6 (enam) kapal Vietnam dan 1 (satu) kapal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, serta 1 (satu) kapal Indonesia pelaku pengebom ikan.

“Kehadiran kapal-kapal penangkap ikan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku dari negara lain ini sangat merugikan nelayan kita disamping mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia,” sambung Sharif C. Sutardjo.

Lebih lanjut Direktur Jenderal PSDKP mengatakan bahwa Illegal fishing dan destructive fishing dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya, yang menyebabkan  kerugian sangat besar dibidang sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu dalam upaya pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing, telah ditingkatkan upaya-upaya sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll. Kerjasama yang telah dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP secara rutin adalah pelaksanaan patroli bersama Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll.

Kerjasama yang telah dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP secara rutin adalah pelaksanaan patroli bersama dengan TNI-AL, Polri dan Bakorkamla. Selain itu dalam proses persidangan terhadap para pelaku Illegal fishing dan destructive fishing, Ditjen. PSDKP telah melaksanakan kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI untuk menyiapkan Jaksa Penuntut Umum tindak pidana perikanan, dan kerjasama dengan Mahkamah Agung RI untuk pembentukan Pengadilan Perikanan sekaligus menyiapkan Hakim Ad Hoc yang bertugas mengadili para pelaku Illegal fishing dan destructive fishing berdasarkan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…