Akselerasi Pembangunan Daerah - Perkecil Kesenjangan, Saatnya Optimalkan Peran Swasta

NERACA

 

Jakarta - Perjalanan pelaksanaan otonomi daerah sejak diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 1996, tidak terasa kini sudah menginjak usia ke 17 tahun. Usia yang terbilang belia ini, lambat tapi pasti sudah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dampaknya bagi kehidupan masyarakat. Namun disatu sisi, tidak bisa dinafikan pula pelaksanaan desentralisasi pada praktek di lapangan masih ditemukan banyak kekurangan.

 

Permasalahan klasik otonomi daerah adalah besarnya biaya birokrasi seiring makin banyaknya daerah pemekaran hingga kordinasi yang lemah antar pemerintah provinsi (Pemprov) dengan kabupaten/ kota sehingga lahir peraturan daerah (Perda) yang tumpang tindih dengan Undang-Undangan (UU) sebagai peraturan tertinggi atau Peraturan Pemerintah (PP) dan bahkan Peraturan Menteri (Permen).

 

Wakil Presiden Boediono pun mengakui, pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah masih tumpang tindih dan beberapa kebijakan daerah justru masih tabrakan dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga perlu ada perbaikan regulasi secepatnya, \"Kalau mau jujur masih banyak hal yang belum pas antara pengelola di pusat dan daerah dan kita harus jujur untuk mengakui hal itu,\"ungkapnya.

 

Oleh karena itu, jika dalam pengelolaan urusan pemerintahan ditingkat pusat dan daerah masih terjadi persoalan dan tumpang tindih, maka tak heran jika kesejahteraan masyarakat sulit dicapai. Sejatinya, pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya mewujudkan iklim demokrasi lokal semata tetapi juga mewujudkan tingkat efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat dari berbagai sektor.

 

Artinya, urusan otonomi daerah tidak semata bicara pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada) baik ditingkat eksekutif ataupun legislatif. Tetapi lebih jauh adalah menciptakan, percepatan pembangunan daerah untuk mengejar ketertinggalan atau kesenjangan dengan daerah lain dan memberantas kemiskinan.

 

Namun ironisnya, perjalanan otonomi daerah selama ini belum banyak menyentuh pemanfaatan sumber ekonomi didaerah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Tapi yang ada, pelaksanaan otonomi daerah masih disibukkan seputar pilkada. Alhasil, proses demokratisasi didaerah melalui pilkada banyak menuai kritik karena biaya yang membengkak, ekskalasi konflik juga cenderung meningkat, fenomena money politic juga merajalela hingga melahirkan pemimpin daerah yang berorentasi transaksional.

 

Belum Maksimal

 

Sebagai informasi, faktanya dari 497 Daerah Kabupaten dan Kota sebagian besar dana dialokasi ke daerah untuk membiayai birokrasi lokal dan termasuk DPRD bukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bayangkan berapa besar biaya untuk membangun gedung pemda daerah-daerah pemekaran, berapa besar biaya untuk operasional pemerintahan, berapa besar biaya untuk membayar gaji anggota DPRD Kabupaten Kota se Indonesia yang jumlahnya hampir 17.000,-an.

 

Sangat jelas bahwa birokrasi di Indonesia menjadi semakin gemuk ibarat kapal besar yang berjalan lamban karena kebanyakan muatan dan penumpang. Tentunya ini sangat tidak efisien. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Agung Pambudhi pernah bilang, dari sisi fiskal pemekaran membebani di antaranya menggaji pegawai yang semakin bertambah.

 

Ditambah lagi, anggaran menyangkut pembuatan sarana dan prasarana baru, gedung-gedung baru, pemda, DPRD, dan banyak lagi. “Hampir 70% APBD untuk belanja gaji pegawai di daerah, sementara yang 30% lainnya baru untuk pendidikan, infrastruktur, dan lainnya. Bahkan ada yang yang menyebutkan, 40 Kabupaten/Kota, ternyata 90% dana alokasi umum diperuntukkan gaji pegawai pemda itu sendiri,” katanya.

 

Melihat dampak lebih besar gagalnya otonomi daerah, sudah saatnya pemerintah pusat mengkaji usulan beberapa daerah yang bakal melakukan pemekaran dan termasuk pengawasan ketat dalam pelaksanaan otonomi daerah yang tidak sesuai prinsip good government.

 

Pemerintah dituntut bersikap tegas dan mendesak pemda untuk mengubah pola pikir tentang otonomi daerah untuk peningkatan kesejahateraan rakyat dan bukan lagi menjadi raja-raja kecil di daerah. Karena itu, Bupati dan Walikota harus berada diposisi terdepan dalam pelayanan publik dengan fokus utamanya mensejahterakan rakyat dan bagaimana mengusahakan kemajuan daerah.

 

Pasalnya, tujuan otonomi daerah adalah menjadikan daerah sebagai wadah yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di berbagai sektor baik infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

 

Optimalisasi Peran Swasta

 

Percepatan pembangunan di daerah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Namun perlu sinergi dengan pihak swasta guna pengembangan investasi ke depan dengan memaksimalkan potensi sumberdaya manusia dan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.

 

Diharapkan, melalui kerjasama dengan swasta bisa tercipta pusat pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia dan tidak lagi ada kesenjangan ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan tata hubungan dan koordinasi yang rapi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang harus selalu dibangun di era otonomi daerah sekarang ini.

 

Menurut Anggota Komisi V DPR RI, Usman Jafar, peran swasta harus dominan dalam pembangunan ekonomi daerah. Alasannya, swasta lebih ekspansif dalam mempercepat pembangunan. Misalnya lewat pengembangan dan pemanfatan potensi alam. Mulai dari penambangan batubara atau perluasan lahan perkebunan sawit.

 

Hal ini, kata Usman Jafar, tentu otomatis menaikkan jumlah angkatan kerja di daerah, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah. Lagi-lagi, aspek percepatan pembangunan daerah ini tergantung pada potensi daerah itu sendiri.

 

“Semua kegiatan ekonomi yang memiliki nilai ekonomis harus melibatkan peran swasta. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan simbio-mutualisme atau saling menguntungkan,”ungkapnya. Maka mengoptimalkan peran swasta juga harus didukung dengan regulasi yang ada. Persoalannya, saat ini banyak ekspansi bisnis sektor swasta yang terhambat masalah perizinan di daerah ditambah banyaknya pungutan liar (pungli).

 

Seharusnya Pemda bisa memberikan pelayanan birokrasi terbaik, cepat sesuai ketentuan dan menjamin keamanannya agar peluang emas ini tidak hilang. Bagaimana pun juga, kepala daerah yang mumpuni dalam memimpin daerahnya adalah yang mampu mengoptimalkan peran swasta dalam membangun potensi daerah dan bukan melihat swasta sebagai musuh karena dinilai menguras atau mengeksploitasi sumber daya alam di daerah hingga habis. (Ahmad Nabhani)

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…