SEKITAR 4.000 PERUSAHAAN TIDAK BAYAR PAJAK - Ditjen Pajak Perlu Dibenahi

Jakarta - Akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberi kabar tak sedap bagi bangsa ini. Dia menyebutkan bahwa hampir 4.000 perusahaan tidak membayar pajak selama tujuh tahun. Menurut Menkeu, di Indonesia, banyak perusahaan joint venture, yang bisa dikategorikan sebagai regional national company atau multinational company, yang paling tidak ada 4.000 perusahaan joint venture, multinational company yang selama tujuh tahun itu tak memenuhi kewajibannya.

NERACA

Celakanya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengaku belum menemukan nama-nama dari 4.000 perusahaan yang dikatakan tidak bayar pajak. “Data-datanya saya belum dapat. Saya tidak tahu Menteri Keuangan dapat dari mana. Kalau memang kita mendapatkan data perusahaan-perusahaan tersebut, maka kami senang dan akan kami tindaklanjuti,” tukas Kismantoro kepada Neraca, Senin (15/4).

Namun begitu, Kismantoro mengatakan bahwa dari sekian ribu perusahaan tersebut perlu ditelisik lebih jauh lagi, apa yang menyebabkan mereka tidak bayar pajak. “Kalau memang dalam laporannya nihil, ya tidak perlu bayar pajak,” kata dia.

Permasalahannya adalah mengklarifikasi apakah laporan yang diberikan Objek Wajib Pajak (OWP) itu betul-betul nihil. “Kita pakai self assessment, OWP yang mengisi sendiri laporan pajaknya. SDM kita kurang untuk mengklarifikasi apakah laporan yang dibuat itu betul adanya. Kita ini serba kurang, dana kurang, kapasitas kurang, dukungan dari luar juga kurang,” keluh Kismantoro.

Dia mengakui bahwa sistem IT sudah cukup berkembang di Ditjen Pajak. Tetapi IT tidak bisa mendeteksi apakah laporan yang diberikan valid. “Kalau hanya sekadar mengetahui perusahaan mana saja yang belum memberikan laporan, itu soal mudah. Dilihat saja sudah bisa. Tapi betul atau tidak laporannya,” ujar dia.

Tak pelak, ketidaksinkronan antara “bos” dan “anak buah” tersebut membuat sejumlah kalangan geram. Mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazier, misalnya.  Fuad pun merasa aneh apabila Ditjen Pajak tidak mengetahui apabila terdapat 4000 perusahaan yang tidak bayar pajak padahal Menteri Keuangan membeberkannya. Hal ini berarti tidak ada koordinasi yang bagus dari keduanya sehingga terdapat perbedaan seperti itu. “Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dari keduanya sehingga masyarakat tidak merasa bingung atas simpang siur masalah pajak ini,” ujarnya, kemarin.

Lebih jauh Fuad mengungkapkan bahwa sistem manajemen pajak dari Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan sangatlah lemah dan buruk. Begitupula dengan sistem pengawasannya. Sistem reformasi birokrasi tidak berhasil dan tidak dijalankan dengan benar sehingga banyaknya pengemplang pajak yang merugikan negara. “Semestinya sistem manajemen pajak dilaksanakan dengan baik dengan suatu birokrasi yang dijalankan dengan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Fuad juga mengakui memang banyak kebocoran pajak yang masih tinggi terjadi di beberapa perusahaan di indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penyerdehanakan dalam kepastian hukum untuk menanggulangi masalah perpajakan. “Harus ada hukuman yang tegas dalam menindak pengemplang pajak ini dan yang berwenang untuk mengawasinya adalah Dirjen pajak,” ujar dia.

Lebih lanjut lagi, Fuad mengatakan, sistem pelaporan pajak pun sangatlah lemah dan tidak ada sistem keterbukaan sehingga tidak adanya transparansi dalam pelaporan pajak ini. Dirjen Pajak seharusnya memberikan laporan kepada masyarakat mengenai laporan pajak perusahaan-perusahaan besar maupun kecil sehingga masyarakat mengetahui laporan itu. “Dengan transparansi laporan ini maka potensial lost dari penerimaan pajak dapat diketahui sehingga dapat ditindaklanjuti kepada proses selanjutnya,” ungkap dia.

Dirinya juga menuturkan bahwa sistem manajemen pajak harus dimodernisasikan sehingga mendapatkan suatu hal yang tepat dalam penanganan masalah pajak. Begitupula reformasi birokrasi pejabat pajak harus diperbaiki dengan mengutamakan kepentingan negara. “Kemudian hal yang terpenting adalah tindakan hukum kepada pengemplang pajak yang telah merugikan negara,” kata Fuad.

Sementara pengamat pajak dari UI Danny Septriadi yang menyebutkan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi di Ditjen Pajak. “Rulenya harus diperjelas betul. Aturan yang jelas itu akan membantu meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi sengketa,” kata dia, Senin.

Danny memisalkan aturan untuk ekspor komoditas. “Memang disepakati pakai harga pasar, tapi harga pasar ketika kontrak atau harga pasar saat pengiriman, itu harus jelas,” kata dia.

Hal ini penting menyangkut pajak, karena semakin tinggi harganya maka pajak yang akan diterima negara juga semakin besar. Meskipun memang aturan ini sudah digodok dengan cukup baik dan sudah hampir selesai. “Aturan perlu diperjelas supaya tidak multiintrepretasi. Kalau jelas dan detail maka diharapkan tidak ada lagi multiintrepretasi yang disalahgunakan banyak pihak. Kita harus bermain di legisi. Aturannya diperjelas,” ujar Danny.

Sangat Lemah

Hal senada diakui Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) H M Sasmito Hadinagoro. Dia mengungkapkan bahwa sistem manajemen Direktorat Pajak sangat lemah, kenapa bisa kecolongan sampai 4000 perusahaan tidak membayar pajak sampai beberapa tahun. \"Sistem manajemen perpajakan Indonesia harus segera diperbaiki. Bahkan, kalau perlu pegawai pajak yang tidak kompeten harus diganti. Ini ditujukan agar penerimaan pajak untuk negera bisa di maksimalkan,\" ujarnya, kemarin.

Lebih jauh lagi Sasmito menandaskan, sampai saat ini kebocoran pajak masih banyak terjadi, dan banyak oknum pegawai pajak yang bermain \"mata\" dengan perusahaan dengan tujuan si perusahaan dapat membayar pajak semurah mungkin.

Sasmito juga heran kenapa Ditjen Pajak malah belum mengetahui kalau ada 4000 perusahaan belum membayar pajak. \"Kalau menurut saya ini sangat tidak wajar. Menkeu itu dapat laporan dari mana kalau bukan dari orang pajak?,\" tanya Sasmito.

Untuk itu, Sasmito berharap kinerja manajemen pajak lebih ditingkatkan dan yang lebih penting lagi adalah pencegahan penyalahgunaan hasil pajak. salah satunya dengan mengedepankan transparansi pengelolaan keuangan negara. iqbal/mohar/iwan/rin

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…