Penipuan Nasabah, BBJ Lepas Tanggung Jawab - Bappebti Digugat

NERACA

Jakarta – Kasus penipuan yang terjadi dalam pasar komoditi dalam beberapa tahun terakhir ini, rupanya belum disikapi serius oleh PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX). Bahkan, lembaga ini terkesan lepas tangan dengan alasan lihat dahulu jenis investasi dan status hukumnya.

Kata Direktur JFX, M. Bihar Sakti Wibowo mengatakan, kasus penipuan di pasar komoditi tidak diserahkan hanya kepada BBJ, karena harus mengetahui jenis investasi dan status hukumnya, “JFX harus dibedakan dengan Bursa Efek Indonesia, disana ada Otorita Jasa Keuangan dan kalau disini ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Namun harus dilihat juga ada diwilayah mana, karena JFX hanya akan memberi sanksi yang ada diwilayahnya,”kilahnya di Jakarta akhir pekan kemarin.

Dia juga mempertanyakan ijin yang dimiliki perusahaan komoditas yang melakukan penipuan. Menurutnya, dari sana bisa dilihat wewenang siapa yang akan melakukan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan penipuan.

Oleh karena itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat jangan tertipu dengan investasi yang diiming-imingi keuntungan besar, karena investasi tidak sama dengan berjudi.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky pernah bilang, munculnya praktek penipuan terhadap nasabah di bursa berjangka karena lemahya pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator, “Bappebti harus bertanggung jawab atas pengawasan yang lemah ini dikarenakan fungsi pengawasan terdapat di bappebti,”ujarnya

Menurutnya, Bappebti sebagai regulator seharusnya melakukan pengawasan yang ketat sehingga nasabah tidak merasa dirugikan atas pelanggaran itu. Kendatipun, banyaknya pelanggaran yang terjadi di Bursa Berjangka, tetapi tidak semata-mata bisa dibubarkan dikarenakan dalam Bursa Berjangka terdapat industrinya yang didalamnya ada pelaku pialang berjangkanya.

Sebagai informasi, 22 nasabah PT Danagraha Futures (PT DGF) menggugat Bappebti, Inspektorat jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kemendag ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Padahal secara nyata melakukan aksi penipuan, penggelapan dan pencucian uang para nasabahnya dengan nilai kerugian mencapai sekitar US$ 1,25 juta dan PT DGF tidak memiliki ijin.

PT DGF merupakan sebuah perusahaan investasi yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, perdagangan berjangka serta valuta asing.  Mereka menarik para konsumennya dengan iming-iming keuntungan 2 - 3% perbulan melalui signal trading yang juga dapat mendeteksi kerugian maksimal 6 persen yang uangnya bisa diambil kapanpun. (nurul)

 

 

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…