SOAL SMELTER JANGAN JADI ALASAN EKSPOR ORE - Program Hilirisasi Tak Matikan Sektor Tambang

NERACA

Jakarta – Program hilirisasi tak akan mematikan sektor pertambangan, apalagi kewajiban membangun smelter justru memberi kesempatan industri pertambangan nasional memperoleh nilai tambah dari pengolahan bahan mentah.

Menurut Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tak akan menyebabkan industri tambang Indonesia mati pada tahun 2014 mendatang.

“Dengan adanya UU tersebut berarti keuntungan yang didapat masyarakat Indonesia lebih besar. Kan tujuan UU Minerba itu untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat Indonesia dari hasil pengolahan bahan mentah,” kata dia saat dihubungi Neraca, akhir pekan lalu.

Hanya saja, lanjut Marwan, Pemerintah Indonesia agak terlambat memutuskan pelarangan ekspor bahan mentah. Untuk itu, imbuh Dia, Indonesia harus menyediakan roadmap untuk membangun smelter dan mengejar target-target yang dicanangkan. “Masalahnya pemerintah memang agak telat memutuskan itu, kenapa tidak dari dulu saja,” ujarnya.

Meski demikian, sambung Marwan, bukanlah hal yang mustahil untuk membangun smelter. Untuk itu, pemerintah harus berupaya secara optimal, bekerja secara maksimal untuk mewujudkan pembangunan smelter. “Meski sulit, pembangunan smelter tetap bisa dilakukan, karena yang terpenting itu pemerintah bekerja dengan maksimal. Caranya, mereka (pemerintah) bisa bekerjasama dengan swasta, jangan pesimistis, yang terpenting usaha dulu,” ujar dia.

Marwan menandaskan, jangan sampai karena pesimistis merealisasikan pembangunan smelter, lantas kondisi itu menjadi justifikasi bagi pemerintah untuk kembali mengekspor bahan mentah. Karena, UU tidak boleh dilanggar, semua harus konsisten menjalankan apa yang diamanatkan UU Minerba tersebut demi kepentingan bangsa.

“Yang penting pemerintah bekerja dulu dengan baik, jangan belum apa-apa sudah menyerah. Kalau toh target pembangunan smelter tak mampu terealisasi di 2014 mendatang, UU itu kan masih bisa direvisi karena situasi darurat,” tegasnya.

Perlu Insentif

Senada dengan Marwan, Deputi Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, larangan ekspor bahan bahan baku mineral pada akhir 2014 bertujuan mengingatkan pengusaha tentang kewajiiban hilirisasi mineral melalui pembangunan smelter. \"Program hilirisasi mineral yang dicanangkan pemerintah sangat tepat, karena selama ini hanya memikirkan kepentingan bisnisnya saja, tanpa memikirkan bagaimana cadangan mineral dimanfaatkan lebih maksimal untuk kepentingan ekonomi nasional,\" ujarnya.

Tetapi, lanjut Komaidi untuk mewujudkan program hilirisasi industri mineral, pemerintah juga harus menyiapkan beberapa insentif, seperti kemudahan atau kebebasan pajak. Karena untuk membangun smelter dibutuhkan dana yang cukup besar.

\"Paling tidak pemerintah harus memiliki kesiapan dari berbagai aspek. Kesiapan tersebut diantara mulai dari, penyediaan insentif, adanya lahan dan listrik,” ujar Komaidi.

Dia mengungkap, program pemerintah untuk hilirisasi mineral sudah pasti akan banyak kendala, baik dari pengusaha dan kesiapan pemerintah sendiri. \"Pengusaha akan selalu berkelit, kalau fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk mereka (pengusaha) membangun smelter tidak ada,\" ungkap Komaidi.

Untuk itu, Pemerintah sebaiknya mempersiapkan fasilitas apa saja yang dibutuhkan untuk membangun smelter. Sehingga, pengusaha tambang yang selalu mencari alasan, untuk menolak hilirisasi mineral, tidak bisa berkelit lagi.

Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menegaskan bahwa bagi pengusaha yang masih melakukan ekspor bahan mentah tambang pada 2014 maka konsekuensinya adalah penjara. \"UU tentang hilirisasi harus dilaksanakan. Kalau ada yang melanggar UU tersebut, ya konsekuensinya adalah masuk penjara,” ungkap Susilo.

Dia menjelaskan bahwa pembentukan UU minerba yang baru telah mengatur dengan jelas soal larangan ekspor bahan mentah tambang. Namun, Dia mengakui masih banyak pihak yang tidak ikut bekerjasama untuk melaksanakan regulasi tersebut. \"Kalau tidak diterpakan maka kita semua yang berdosa, padahal UU saja itu sudah jelas. Sekarang ini ekspor biji mineral itu meningkat. Tapi kan sudah ada UU, namun belum ada progres karena dalam pelaksanaan proses pemurnian itu nggak mudah,\" tuturnya

Padahal, lanjut Susilo, setelah pengolahan biji mineral tersebut akan mengalami kenaikan harga hingga 100 kali lipat. \"Kalau diolah harganya itu ada yang 50 bahkan 100 kali lipat. Tapi kalau sekarang diekspor untungnya hanya dinikmati orang luar negeri,\" terang Susilo.

Ia menyatakan, hingga saat ini baru ada 2 smelter (pengolahan tambang mentah) yang siap beroperasi. Sementara proporsal pengajuan sudah tercatat sebanyak 156. \"Kalau bisa, meski tak bisa 1 Januari jalan, tapi setidaknya ada 25 yang sudah groundbreaking. Jadi paling tidak dosa kita itu,\" pungkasnya. ahmad/bari/iwan

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…