Integritas PNS Sulit Diukur

 

Lagi-lagi seorang PNS Ditjen Pajak tertangkap tangan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pekan ini.  Ini menambah deretan daftar sejumlah pegawai yang berperilaku negatif dan tidak punya alasan mendasar untuk tindak pidana korupsi. Karena  mereka selama ini sudah menikmati hidup sejahtera jauh di atas rata-rata kebanyakan orang. Mereka seharusnya haram menerima suap ataupun memeras wajib pajak (WP).

Sebelumnya negara sudah memberlakukan sistem remunerasi yang membuat penghasilan mereka jauh lebih tinggi ketimbang PNS lainnya. Bahkan masih ditambah oleh sistem insentif yang makin menjadikan mereka sangat tidak beralasan berbuat nekad korupsi, hanya untuk sekadar memuaskan nafsu memperkaya diri sendiri.

Adalah Pargono Riyadi, pegawai pajak yang tertangkap tangan itu sedang menerima uang  yang  diduga sogokan  sebuah perusahaan swasta, memang sungguh memalukan korps Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini merupakan cermin integritas pegawai pajak patut diragukan. Artinya, kesejahteraan yang telah diberikan negara dinilai seolah-olah belum dapat membuat kehidupan yang bersangkutan sejahtera.  

Belum lama masyarakat masih ingat kasus kongkalikong perpajakan dengan aktor utama (eks) pegawai pajak Gayus H. Tambunan dan Dhana Widyatmika. Dan mungkin masih banyak yang lain yang belum terungkap atau tertangkap tangan saat ini, dengan modus operandi menerima suap dari WP.

Bagaimanapun, tuntutan organisasi untuk senantiasa berbenah dalam upaya mewujudkan visi semakin memperketat proses seleksi karyawan. Pengalaman, kemampuan teknikal, kompetensi, hingga personal atribute menjadi basis keputusan apakah seseorang cocok menduduki satu jabatan dalam organisasi Ditjen Pajak atau tidak.

Salah satu elemen kunci yang dilihat organisasi terhadap kandidatnya adalah integritas. Berbeda dengan kompetensi yang lain, integritas ini memiliki keunikan tersendiri. Yang menjadi tantangan adalah, bagaimana organisasi mengukur integritas yang dimiliki kandidatnya?

Sering kita mendengar, bahwa untuk jabatan X di organisasi tertentu dibutuhkan karyawan dengan integritas tinggi. Integritas adalah kriteria nomor satu yang diminta oleh organisasi dalam proses seleksi, Jika ada yang bertanya, karyawan seperti apa yang dibutuhkan perusahaan saat ini? Pasti jawaban yang langsung keluar adalah, “karyawan yang jujur dan berintegritas tinggi.”

Namun sulit untuk menjawab pertanyaan klise tersebut. Karena dalam faktanya terungkap misalnya, seorang manajer bank yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun, ternyata masih berbuat korupsi. Begitu juga di Ditjen Pajak sama halnya. Lalu pertanyaannya, apa tolok ukur untuk mengetahui tinggi rendahnya integritas seorang karyawan?

Ada yang mengartikan integritas sebagai kejujuran yang terkait dengan keimanan. Nah, keimanan tentu sangat terkait dengan proses ibadah seseorang sesuai dengan agama atau keyakinannya masing-masing. Jadi, memang sulit ukuran integritas dilihat dari kasat mata seperti pengalaman kerja, kompetensi dan faktor usia seseorang. Artinya, integritas juga tak berbanding lurus dengan usia seseorang.

Sekali lagi, soal integritas pegawai harus dibarengi dengan tindakan syok terapi seperti tertangkap tangan, sehingga pelaku perlu dibuat malu di depan umum yang mungkin dapat membuat jera kasus serupa di kemudian hari. Namun Dirjen Pajak jangan sampai terjebak hanya mengurus berapa target pegawai nakal yang tertangkap tangan, karena target penerimaan pajak kini jadi tulang punggung penerimaan negara nonmigas. Semoga!

 

 

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…