Kesehatan dan Pertanian Sasaran Empuk Bioterorisme

Secara teori, agar industri senjata itu laku, secara periodik haruslah diciptakan perang senjata. Karena itu, saat ini, perang adalah sebuah bisnis. Produk senjata mempunyai usia. Itu sebabnya, sebelum masa usia senjata itu berakhir, diusahakan harus sudah terjual.

“Dan vaksin dari suatu penyakit adalah juga senjata, karena itu vaksin juga merupakan komoditas ekonomi,” kata Sekjen Dewan Pengurus Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN-HKTI) Fadli Zon.

Ada vaksin, pasti ada virusnya.  Perdagangan vaksin bahkan sudah memasuki pasar bebas. Padahal, kata dia, pasar bebas yang ada saat ini tidak sesuai dengan perdagangan yang fair dan jujur. Jika demikian, penyebaran virus dan perdagangan vaksin sudah merupakan bioterorisme dan merupakan ancaman bersama.

“Jika kita tak waspada, genetic imperialism itu tak hanya membahayakan kesehatan saja, tapi juga di sektor pertanian dan peternakan,” kata Fadli yang juga wakil ketua umum DPP Partai Gerindra.

Hal senada juga diungkapkan pejabat BIN Isroil Samihardjo. Penjajahan genetika itu sudah menyangkut kedaulatan negara dan bangsa. Dia menyontohkan, saat ini tak ada lagi bibit padi unggul yang  dapat dibanggakan karena sudah musnah terkena hama wereng. Kini, bibit unggulnya didapat dari impor.

Demikian juga, dengan peternakan ayam. Seluruh telor dari ayam buram tak bisa ditetaskan. Karenanya, kalau ingin beternak, harus membeli bibit ayam atau DOC (day of chicken) hasil impor. Dengan adanya kasus flu burung itu, kata Isroil, ayam-ayam kampung banyak dimusnahkan. “Gantinya ya ayam buras itu,” kata dia.  

Kebijakan Pemerintah

Bagi Kementerian Pertahanan, munculnya virus flu burung di Indonesia patut diwaspadai, karena diduga sengaja disebarkan untuk membuat resah masyarakat. Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Pertahanan Mayjen TNI Hartind Asrin dalam dialog tentang Bioterorisme yang diadakan Kemendagri dan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), pekan ini di Jakarta.

Isroil menjelaskan, saat ini pemerintah mempunyai delapan langkah strategis untuk mengendalikan virus flu burung pada unggas. Kedelapan langkah itu adalah; biosekuriti, depopulasi (pemusnahan), vaksinasi, pengawasan lalu lintas, surveilans,  restrukturisasi perunggasan,  menggugah kepedulian publik, serta membuat perangkat perundang-undangan.  

Kementerian Pertahanan bahkan sudah membentuk Desk CBRN-E melalui Keputusan Menhan No. KEP/434/M/VI/2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang Tim Kerja Menghadapi Ancaman Kimia, Biologi, Radiologi, Nuklir dan Bahan Peledak (Desk CBRN-E). Lalu membentuk sistem surveillance epidemiologi dan virologi yang melibatkan lintas sektoral sebagai langkah mitigasi.

“Kami juga melakukan upaya investigasi terpadu sektor kesehatan, peternakan, dan ekonomi,” kata Hartind. Langkah lainnya adalah peningkatan laboratorium (biosecurity dan biosafety), maupun ketersediaan alat kesehatan, vaksin, dan obat-obatan.

Dalam jangka pendek, Kementerian Pertahanan membentuk Pokja Pengembangan Biodefence yang bertugas mengidentifikasi dan menganalisis jenis ancaman potensial biological agent serta mengembangkan sistem pendataan dan analisis ancaman tersebut. “Ada tiga jenis ancaman biologis, yaitu penyakit infeksi (infectious diseases), senjata biologi (biological weapons), dan bioterorisme,” kata Hartind.

Sedangkan dalam jangka menengah, kementerian itu akan meninghkatkan kapasitas biodefence dalam bentuk penyusunan biodefence networking dan tanggap darurat, dan rehabilitasi. “Tujuan akhirnya adalah terwujudnya pertahanan negara yang tangguh di bidang biodefence dengan membentuk Badan Nasional Biodefence,” ujar mantan kepala Humas Kemenhan ini.

Menurut Hartind, ada tiga kelompok gangguan biologis. Yaitu, kelompok pertama, dapat menimbulkan ancaman keanaman nasional karena dapat disebarkan atau ditularkan secara mudah dari orang ke orang. Dapat menyebabkan kematian tinggi dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat. Gangguan jenis ini dapat menyebabkan kepanikan dan masalah sosial. Masuk kelompok ini antara lain anthrax, botulism, smallpox, tularemia, dan ebolafever.  

Kategori kedua dengan klasifikasi dapat disebarkan dengan mudah, dapat menyebabkan kesakitan hingga kematian tapi dalam derajat yang rendah. Jenis ini antara lain tipus, desentri, kolera, epsilon toxin, Venezuelan encephalomyelitis, dan glanders.

Sedangkan masuk golongan ketiga mempunyai sifat bisa direkayasa agar dapat disebar secara massal, mudah diproduksi, memicu kesakitan dan kematian tinggi, serta menyebabkan masalah kesehatan masyarakat. Tergolong kelompok ini antara lain virus nipah, tickborne hemorrhagic fever, TBC, flu burung, dan SARS. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…