BPN: Regulasi Pengadaan Tanah Percepat Proyek Infrastruktur

NERACA

Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengharapkan aturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur publik mulai 2014 mendatang.

\"Sekarang kita mempercepat sosialisasi aturan agar pelaksanaan proyek tidak ada hambatan berat. Harapan kita proyek-proyek yang terhambat pada 2014 bisa berjalan semua,\" ujar Hendarman, dalam sosialisasi UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan aturan yang tercantum dalam UU No 2 tahun 2012 yang didukung melalui Perpres 71 tahun 2012 akan lebih mengedepankan musyawarah dalam hal pembebasan lahan. \"Ini akan mengurangi konflik, karena instansi membutuhkan tanah dengan melakukan dialog dengan rakyat. Jadi betul-betul musyawarah mufakat untuk menghindari konflik agraria,\" katanya.

Hendarman mengungkapkan aturan ini juga menjamin hak keberatan masyarakat pemilik tanah dan proses ganti rugi yang sepadan serta mengatasi masalah terkait makelar tanah.

\"Harga tanah akan ditetapkan penilai independen dan dalam tahapan perencanaan kita terbuka dengan rakyat, jadi apabila rakyat tidak setuju, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Selain itu rakyat bisa mendapatkan ganti rugi berupa uang, tanah atau saham,\" ujar Hendarman.

Namun dirinya menjanjikan kalau Pemerintah memberikan apresiasi berupa keringanan pajak, bagi masyarakat yang tidak menghambat upaya pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan. Hendarman tidak bisa menjamin secara penuh aturan ini akan menyelesaikan permasalahan lahan, karena peluang terjadinya penyelewengan dan konflik tanah masih mungkin terjadi.

\"Saya tidak bisa menjamin, tapi aturan ini bisa mencegah. Yang penting tidak terjadi manipulasi di tingkat pemerintah dan tim penilai. Harapan kita kepentingan rakyat bisa diakomodasi dan tanah bermanfaat untuk fungsi sosial,\" katanya.

Aturan pengadaan tanah yang baru diselenggarakan melalui perencanaan antara pemangku kepentingan serta masyarakat, dan dilaksanakan melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Dalam masa transisi, seluruh kegiatan pengadaan tanah yang saat ini masih berlangsung, tetap menggunakan peraturan lama yaitu Perpres 36 tahun 2005, Perpres 65 tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN RI nomor 3 tahun 2007 yang harus diselesaikan sampai 31 Desember 2014.

Apabila dalam masa transisi tersebut, masalah pengadaan tanah belum terselesaikan maka proses penyelesaian konflik menggunakan aturan yang baru, yaitu UU nomor 2 tahun 2012 yang dimulai dengan tahap perencanaan.

Proses pengadaan tanah dengan aturan baru tersebut, apabila tidak ada hambatan akan selesai melalui 319 hari kerja, dan kalau terjadi hambatan, selesai dalam 583 hari kerja. Rincian perkiraan waktu pengadaan tersebut terdiri atas masa persiapan maksimal 289 hari kerja dan minimum 141 hari kerja, masa pelaksanaan maksimal 257 hari kerja dan minimum 141 hari kerja serta masa penyerahan hasil 37 hari kerja. [ardi]

BERITA TERKAIT

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…