NERACA
Jakarta – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini merasa kekurangan pengawas untuk banyaknya sektor jasa keuangan yang harus diawasinya. Rencananya, OJK akan menambah pengawas-pengawas di daerah yang akan mengawasi jasa keuangan seperti pegadaian, asuransi, dana pensiun, “Nantinya, ada di enam kota besar yaitu Bandung, Medan, Surabaya, Semarang, Makasar dan Jakarta. Jakarta sendiri akan menjadi pusat pengawasan,”kata Deputi Manajemen Strategis 1 OJK, Lucky F.A. Hadibrata di Jakarta, Kamis (11/4).
Menurutnya, kekurangan ini membutuhkan sekitar 400 orang baru pertahun hingga lima tahun kedepan. Pegawai yang ada saat ini 932 dengan persentase sekitar 80% sebagai pengawas.
Saat disinggung mengenai perusahaan yang tidak memiliki ijin untuk investasi, Lucky menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang tidak memiliki ijin investasi akan diserahkan kepada pihak yang memberi ijin. Call center OJK yang dibuka pada Januari dalam dua bulan menerima 302 pengaduan yang didominasi dengan penyampaian informasi atau permintaan informasi atas suatu lembaga investasi atau layanan keuangan dengan jumlah 220 laporan, sisanya berupa aduan atas lembaga investasi yang dicurigai bodong. Salah satunya PT Golden Trader Indonesia Syariah, berdasarkan laporan yang diterima OJK kerugian nasabah mencapai Rp 60 miliar. “Akan kita serahkan kepada pihak yang memberi ijin kalau perusahaan tersebut bermasalah dan rugikan nasabah. OJK sudah menerimabanyak informasi dan pengaduan mengenai investasi”, jelas dia.
Nantinya setelah menerima pengaduan tersebut, Ojk akan diverivikasi terlebih dahulu, jika benar ada indikasi penipuan, pihak OJK akan memberi teguran, sanksi hingga pencabutan ijin usaha.
Sementara itu, peraturan mengenai keterlambatan laporan keuangan emiten dan sanksinya dirasa kurang dapat memberi efek jera terhadap emiten. Buktinya, pada 2011 terdapat 54 emiten yang telat berikan laporan keuangan sementara itu pada 2012 terdapat 52 emiten lakukan kesalahan yang sama.
Saat ini OJK tengah menggodok aturan baru mengenai laporan keuangan. Aturan yang ada saat ini dikenakan denda Rp 1 juta perhari. Akan tetapi, isi aturan baru tersebut belum bisa dijelaskan karena belum selesai akan tetapi diharapkan bisa memberi efek jera terhadap emiten yang telat laporan keuangan. (nurul)
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…