KINERJA KEMENTAN TIDAK JELAS - BPK Temukan Pengusaha Langgar Aturan Impor

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak pengusaha melakukan pelanggaran dalam melakukan impor daging sapi. Para pengusaha nekad melanggara aturan demi meraup keuntungan besar dalam bisnisnya meskipun merugikan konsumen dan produsen. BPK juga menilai Kementerian Pertanian (Kementan) tidak menunjukkan kinerja baik dalam pengendalian impor daging sapi. Hal itu menyebabkan target dan tujuan program swasembada daging sapi (PSDS) tahun 2010-2012 tidak tercapai.

NERACA

Demikian diungkap Anggota BPK RI Ali Masykur Musa, dalam konferensi pers tentang hasil pemeriksaan BPK Semester II atas Program Swasembada Daging Sapi  Tahun 2010 - 2012 di Kantor Pusat BPK RI, Rabu (10/4).

Menurut Ali, beberapa perusahaan yang juga importir itu melakukan pelanggaran berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian dan tidak ada dasar perhitungannya. Akibatnya, realisasi impor daging jauh di atas kebutuhan.

Dia mengatakan, tujuan awal PSDS adalah menurunkan volume impor daging sapi menjadi sebesar 10% di tahun 2014. Namun, di lain pihak terdapat kebijakan pemerintah yang menghambat pencapaian tujuan PSDS tersebut, dimana pemerintah melalui PP No. 7/2007 tanggal 7 Jan. 2007 telah membuat kebijakan untuk membebaskan pengenaan PPN atas impor barang tertentu yang bersifat strategis (termasuk daging sapi).

Pada periode 2010 - Oktober 2012, pemerintah telah membebaskan pengenaan PPN atas impor daging sapi sebesar Rp 752,140 miliar. Kebijakan ini telah memberi insentif kepada para importir dan merugikan produsen daging sapi lokal karena kalah bersaing harga.

Ali menyebutkan, perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam impor yaitu PT. Impexindo Pratama (IP) pada tahun 2010 mengimpor daging sapi sebanyak 880,50 ton (31 PIB) yang diindikasikan tanpa Surat Persetujuan Penasukan (SPP) dan diduga memalsukan 40 dokumen invoice. Data yang membuktikan, bahwa 31 PIB tersebut dibuat pada bulan November 2010 dan dalam database Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok tercatat bahwa dokumen KH-5 (surat persetujuan bongkar) atas 31 PIB tersebut diterbitkan (ditandatangani) pada tahun 2010, dan pada bulan Februari - Mei 2011 mengimpor daging sapi sebanyak 834.781,42 kg dengan menggunakan 40 PIB. Seluruh invoice (kuitansi pembelian dari pemasok) pada 40 PIB tersebut ternyata dipalsukan dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) invoice a.n importir lain, yaitu PT. Karunia Segar Utama.

Selain IP, PT. Karunia Segar Utama (KSU) juga melakukan pelanggaran yaitu, memalsukan lima surat Persetujuan Importir (PI) dagimg sapi dan diduga merubah nilai transaksi impor (CIF) daging sapi untuk dapat membayar bea masuk yang lebih rendah bersama PT. Bumi Maestro ayu. PT. KSU pada bulan April-Juli 2012 telah mengimpor daging sapi sebanyak 758,02 ribu kg dengan menggunakan dua surat PI yang diduga palsu tersebut dan lolos dari wilayah Pabean Tanjung Priok.

Swasembada Daging

Menurut Ali, dari hasil pemeriksan kinerja program PSDS pada Agustus sampai dengan Oktober 2011, disimpulkan target dan tujuan PSDS tidak akan tercapai karena Kementerian Pertanian belum tunjukkan kinerja baik dalam pengendalian impor daging sapi.

Ali Masykur menjelaskan, dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2010-2014, pemerintah menargetkan swasembada daging sapi akan dicapai pada 2014, dengan terwujudnya komposisi pemenuhan konsumsi daging sapi produksi lokal sebesar 90% dan impor sebesar 10%.

Faktanya, lanjut Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja PSDS yang dilakukan Agustus sampai dengan Oktober 2011, terdapat beberapa hal yang patut mendapat perhatian yang menyebabkan swasembada daging 2014 sulit tercapai.

Pertama, terkait pencegahan penyembelihan sapi betina produktif yang tidak efektif. Dalam dokumen blue print PSDS 2014 dinyatakan bahwa penyembelihan sapi betina produktif di Indonesia telah mencapai tingkat membahayakan bagi keberlangsungan pengembangan populasi nasional, yaitu sebanyak 200 ribu ekor per tahun.

\"Kenyataannya kebijakan dan blue print Kementan tidak konsisten, tidak dilakukan dengan sustain sehingga tidak ada kepastian berapa kebutuhan publik dan ketersediaan pasokan dalam negeri,\" ujar dia.

Dengan demikian, data yang ada di dalam negeri tidak menjawab terhadap pasokan sesungguhnya sehingga tidak mencapai sasaran. Kedua, pelaksanaan kegiatan-kegiatan PSDS 2010 yang pendanaannya menggunakan sistem bantuan sosial, dinilai tidak efektif menunjang pencapaian PSDS 2014.

Saat dihubungi terpisah, Komisioner KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa untuk menghitung kerugian yang dialami oleh konsumen untuk komoditas daging bisa dihitung dari kebutuhan daging dan harga kenaikannya. \"Kebutuhan daging mencapai 80 ribu ton, lalu karena ada kenaikan harga maka dijual dari harga normalnya yaitu mencapai Rp100 ribu padahal harga normalnya hanya Rp60 ribu. Artinya konsumen harus menanggung beban Rp40 ribu per kilo,\" jelasnya.

Dia juga mengatakan kartel yang terjadi tidak hanya berasal dari para importir saja namun juga patut dicurigai dari aturan pemerintah. \"Dalam Permentan No.60 pasar 5 disebutkan bahwa impor hanya dilakukan bagi yang mempunyai RIPH dan SPI. Namun di pasal 25 menjelaskan bagi importir yang tidak memiliki RIPH dan SPI bisa mengurus selama 14 hari. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh importir untuk menahan-nahan perizinannya sehingga ketika harga naik, importir baru mengeluarkan pasokan,\" tegasnya.

Menahan-nahan pasokan, tambah dia, juga telah melanggar UU tahun 99 pasal 24. \"Apabila importir dengan sengaja menahan-nahan pasokan untuk dilepas ke pasar dan membuat gejolak harga maka itu termasuk pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksinya adalah denda sebesar Rp25 miliar per perusahaan. Kalaupun ditemukan tindak pidana, maka akan berurusan dengan KPK,\" ujarnya.

Menurut Natsir Mansur Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) adanya kartel karena pemerintah yang tidak menyerahkan daerah untuk menentukan jumlah pangan yang dibutuhkan.

\"Pemerintah harusnya menyerahkan kepada daerah untuk menentukan jumlah kebutuhan pangan. Regulasi terlalu banyak dimainkan pemerintah, makanya persengkongkolan harga akan terus terjadi,” jelas dia.

Dia juga mengatakan bahwa kartel ini terjadi akibat peraturan kementerian pertanian yang membolehkan sebagian pelabuhan untuk menerima impor. \"Data BPK sudah pasti benar, memang seharusnya surplus, pejabatnya harus mundur,” tegas Natsir.

Kadin juga menghitung tiap tahunnya Rp 11 triliun/tahun yang dihasilkan dari kartel 6 komoditas pangan yaitu kedelai, jagung, gula, daging, ayam, bawang.

Jumlah tersebut didapat dari perhitungan Kadin yaitu jumlah kebutuhan (konsumsi perkapita) dikalikan jumlah impor lalu dikalikan kartel (keuntungan yang ingin diambil, misal Rp 1000). Dengan kejadian seperti ini yang terus merugikan, Natsir menyalahkan pemerintah yang telah membuat kebijakan. \"Kebijakan pemerintah harus diubah, harus diserahkan ke daerah,” jelas dia.

Anggota komisi VI DPR, Ferrari Romawi mengatakan yang mengetahui kerugian konsumen atas kartel pangan hanyalah KPPU dimana mereka ada kajiannya. DPR sebagai lembaga pengawas akan memperkuat KPPU untuk membongkar semua kasus dugaan kartel pangan. “Selanjutnya, kita juga akan melihat kinerja komisioner baru KPPU dalam bekerja, apakah sesuai dengan tugasnya atau tidak dalam mengatasi suatu bentuk persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Menurut Ferrari, KPPU harus membuktikan kartel pangan dengan kerja nyata dengan menjelaskan bagaimana unsur kartelnya, pelakunya, kerugian konsumen, dan adanya bukti-bukti yang kuat. KPPU harus mengusut tuntas adanya kartel pangan yang merugikan konsumen dimana memberitahukan hasil penyelidikannya seperti apa. “KPPU harus berani menyeret pelaku kartel pangan sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya dan menajdi suatu pelajaran bagi pihak lainnya yang akan berbuat hal yang sama,” ujarnya.

Dia menambahkan DPR akan mencoba membahas revisi undang-undang persaingan usaha dimana kewenangan KPPU akan dipertegas. Sambil menunggu proses revisi Undang-Undang maka KPPU tetap mengoptimalkan secara maksimal dalam mengatasi kartel pangan. “Kartel pangan ini harus segera ditangani dengan serius oleh KPPU sehingga praktek ini tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Ferrari juga menuturkan KPPU bisa melakukan penyelidikan adanya kartel pangan dengan terjun ke lapangan untuk melihat adanya indikasi adanya kartel pangan. Kemudian KPPU bisa mengumpulkan bukti-bukti yang kuat atas adanya kartel pangan ini. “KPPU bisa menjelaskan bukti-bukti tersebut kepada DPR sehingga akan dibantu dalam proses penyerahan barang bukti ke penegak hukum sehingga dapat ditangani lebih lanjut lagi,” tambahnya. cahyo/nurul/bari/mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…