DPRD Kota Sukabumi telah menetapkan 11 Raperda menjadi Perda Kota Sukabumi yang definitif. Adapun ke-11 Perda tersebut, berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Antara lain, Perda Tentang Pajak Reklame, Restoran, Hiburan, Hotel, dan Pajak Parkir.
Selanjutnya Perda Tentang Retribusi Izin Gangguan, Izin Trayek, Terminal, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan, dan Pencabutan Perda Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2002, Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Anggota Perpustakaan.
Penetapan ke-11 Raperda menjadi Perda tersebut, dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, hari Rabu, 15 Juni 2011, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (15/6) lalu.
Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya penetapan ke-11 Raperda menjadi Perda tersebut, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga masyarakat dan meningkatkan PAD.
NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…
NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…
NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…
NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…
NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…
NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…