Suspensi Dinilai Cukup, Tidak Perlu Pengetatan - Kasus Rights Issue SRAJ

NERACA

Jakarta – Dituding merugikan investor karena rights issue PT Sejahtera Anugrahjaya Tbk (SRAJ) batal dilakukan karena tidak memenuhi komitmen, menurut PT Bursa Efek Indonesia (BEI), tidak perlu adanya peraturan pengetatan soal penerbitan saham baru (rights issue) menyikapi hal tersebut.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan, tidak perlu ada aturan soal pengetatan penerbitan saham baru. Alasannya, BEI menilai, aturan saat ini mengenai proses rights issue sudah cukup, “Tidak perlu pengetatan peraturan. Karena aturan yang ada saat ini sudah cukup,”katanya di Jakarta, Rabu (10/4).

Menurutnya, kasus yang terjadi pada PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk karena pemegang saham utama tidak melaksanakan komitmennya untuk mengambil bagiannya, tentunya adalah yang hal buruk. Oleh karena itu, perusahaan harus menagih kepada pemegang saham utama untuk menyetor modal. “Jika tidak dilakukan, ini harus disuspensi karena tidak patuh terhadap prospektus yang disampaikan, “ujarnya.

Jika investor dirugikan terkait suspensi tersebut, lanjut Ito, hal tersebut adalah
risiko investasi di bursa efek. Pasalnya, sewaktu-waktu emiten disuspen karena ada hal yang dilanggar.

Dirinya pun menilai,  suspensi sendiri dilakukan untuk melindungi kepentingan investor publik bukan hanya investor minoritas tertentu saja. “Kami sudah meminta mereka melaksanakan kewajiabannya dalam prospektus,”tandasnya.

Sebagai informasi, saham SRAJ saat ini disuspen BEI akibat standby buyer dalam proses rights issue. Dimana, PT Surya Cipta Cemerlang (SCIC) tidak berhasil memenuhi kewajibannya. Disebutkan, dalam prospektus yang diterbitkan perusahaan SCIC sebagai pemegang saham utama menyatakan kesanggupannya untuk menebus 53,12% atau senilai Rp 1,43 triliun.

Perlu Sanksi Berat

Namun ternyata pemegang saham utama tidak memenuhi kewajibannya. Rights issue saham SRAJ sendiri  sudah berakhir pada 8 Februari 2013. Pada kasus saham SRAJ ini, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), Sanusi meminta kepada Komisioner Kepala Eksekutif pengawas  Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar jangan mengulangi kasus seperti sebelumnya, “Yang tidak memenuhi kawajibanya adalah pemegang saham utama dan seharusnya pihak yang melakukan kesalahan harus diberi sanksi yang berat,”kata Sanusi.

Dirinya khawatir, jika saham SRAJ ini juga nantinya didelisting maka yang diberi sanksi adalah investor publik. Agar kasus-kasus seperti ini di masa depan tidak terulang,pihak MISSI berharap OJK memperbaiki kembali peraturan right issue. Salah satu caranya, dengan menambah pasal yang mengharuskan pembeli siaga menyetorkan dana ke dalam escrow eccount sesuai dengan kesanggupannya. (nurul)

 

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…