Outsourcing Perusahaan BUMN - Dahlan Ungkap Tiga Masalah

NERACA

 

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, membeberkan tiga permasalahan yang sering menimpa pegawai atau karyawan alih daya atau outsourcing di perusahaan BUMN. Kementerian BUMN sendiri sudah mendata dan menginventarisir mengenai praktik outsourcing di perusahaan pelat merah.

 

Pertama, yaitu terkait upah yang rendah. “Tidak dapat dipungkiri hal itu disebabkan lantaran perusahaan outsourcing mendapatkan proyeknya melalui tender. Masing-masing akan banting harga untuk menang, tentu mengorbankan upah bagi tenaga kerja,\" kata Dahlan, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/4).

 

Selain itu, Dahlan juga menilai, sebaiknya proses tender tersebut dapat diperbaiki. Di sini, kata dia, sebelum proses tender sebaiknya sudah ditetapkan batas minimal upah yang harus dipenuhi oleh perusahaan outsourcing.

Kedua adalah ketidakadilan antara pegawai tetap dan pegawai outsourcing. Dahlan mencontohkan beberapa pegawai tetap yang bergaji lebih tinggi dari pegawai outsourcing justru bekerja tidak maksimal. Bahkan, ada di antaranya yang sering memerintahkan pegawai outsourcing.

 

\"Harus ada perbaikan di manajemen pegawai tetap. Jangan sampai karena merasa pegawai tetapi dia menjadi malas,\" ujarnya. Persoalan terakhir, ungkap Dahlan, yakni kaitannya dengan jaminan kelangsungan kerja. Dia menguraikan dikarenakan pegawai outsourcing hanya dikontrak selama 1 atau 2 tahun maka tidak mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karier.

 

Hanya saja terkait persoalan ini, dia mengaku masih memikirkan jalan keluarnya. \"Ini masih dipikirkan jalan keluarnya, menteri BUMN tidak bisa langsung memerintahkan, karena dalam AD/ART menjadi tanggung jawab direksi masing-masing perusahaan BUMN,\" tuturnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di perusahaan perusahaan BUMN agar segera diselesaikan.

 

Dia pun mendukung usulan Komisi IX DPR yang akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN. “Kita terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartite dengan perpatokan pada ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No 19/2012,” ujar Muhaimin.

 

Regulasi ketinggalan zaman

 

Muhaimin juga mengatakan pada saat ini permasalahan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan BUMN yang menonjol saat ini adalah tuntutan pekerja kontrak agar diangkat sebagai pekerja tetap dan tuntutan pekerja outsourcing agar diangkat menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi pekerjaan.

 

“Semua permasalahan outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN yang saat ini jumlah mencapai 14 perusahaan harus segera diselesaikan dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

 

Kemudian, anggota Komisi IX DPR, Endang Syarwan Hamid, mengungkapkan bahwa Kemenakertrans dan Kementerian BUMN harus membuat tim yang bertujuan menyelesaikan masalah outsourcing. Lebih lanjut Endang memaparkan, outsourcing bukan masalah yang biasa, namun masalah kemanusiaan yang menyangkut ekonomi.

 

\"Mereka (Kementerian BUMN dan Kemenakertrans) punya andil untuk masalah ini, untuk menyelesaikan persoalan upah rendah, ketidakadilan dan lain-lain,\" tambahnya. Tidak hanya itu, dia mengharapkan Menteri BUMN untuk dapat menargetkan penyelesaian masalah outsourcing. Oleh karena itu, diharapkan segera membuat tim untuk menyelesaikan persoalan outsourcing. \"Saya mohon tidak terulang lagi seperti birokrasi berbelit dan regulasi yang ketinggalan zaman,\" ungkapnya. [mohar]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…