Lahan, Persoalan Berat Industri Tambang

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, persoalan tumpang tindih lahan kini menjadi pekerjaan paling berat. Masalah tumpang tindih lahan membuat lahan tidak bisa dimanfaatkan karena adanya konflik. “Ini menjadi pekerjaan berat,\" kata Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Rabu (10/4).

Jero mencatat saat ini ada sebanyak 10 ribu perizinan yang bermasalah dalam pertambangan. Karena itu, dia menekankan agar tidak ada lagi perizinan yang bertumpuk. \"Ini yang harus dikawal,\" jelasnya.

Sementara terkait Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanahkan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan mineral (smelter), dia merasa yakin pabrik itu tak akan terbangun di 2014. “Saya yakin pada 2014 smelter tidak bisa selesai. Yang sekarang sudah mulai pembangunan pun nggak bisa selesai,\" ujarnya.

Kementerian ESDM saat ini tengah menyeleksi sebanyak 156 proposal pembuatan smelter yang masuk ke kementerian tersebut. \"Kami sedang seleksi, tentunya tidak realistis bangun smelter itu bisa selesai 2014, tapi kami harapkan tahun ini sudah dimulai sehingga 2 - 3 tahun ke depan kita sudah punya pengolahan pabrik smelter,\" kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo.

Dia mengatakan, pemerintah berupaya mendorong pembangunan smelter-smelter untuk meningkatkan nilai tambah mineral. \"Proses pengolahan mineral di dalam negeri tidak banyak, padahal kalau diolah, value added-nya meningkat hingga 100 kali lipat,\" tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, kewajiban tersebut bukan berarti \"smelter\" sudah harus berproduksi pada 2014. \"Tahun 2014 itu artinya \'smelter\' dimulai proses pembangunannya dan bukan mulai produksinya,\" kata Thamrin di Jakarta, akhir pekan lalu.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia menolak jika dikatakan target kewajiban pembangunan \"smelter\" bakal gagal. \"Tahun 2014 itu artinya akan dilihat dulu ada atau tidaknya niat baik atau komitmen pengusaha untuk membangun \'smelter\',\" ujar ThamrinMenurut dia, inti UU Minerba adalah peningkatan nilai tambah.

Thamrin juga menambahkan, pembangunan \"smelter\" itu akan memberikan keuntungan bagi perusahaan.Ia mencontohkan, \"smelter\" tembaga akan memberikan hasil samping berupa asam sulfat yang bermanfaat bagi pabrik pupuk dan gipsum untuk semen.

Pasal 170 UU Minerba menyebutkan, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU diberlakukan.Dengan UU Minerba diundangkan pada 12 Januari 2009, maka paling lambat 12 Januari 2014 atau tinggal sembilan bulan lagi, perusahaan tambang terkena kewajiban tersebut.

Investasi Besar

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Energi Kadin Firli Ganinduto mengatakan bahwa UU Minerba yang memaksa perusahaan-perusahaan mineral membangun smelter seperti dipaksakan. “Sebetulnya waktu persiapan 5 tahun itu fair. Fund rising 2 tahun, pembangunan smelter 2-3 tahun, jadi pas 5 tahun. Tetapi di luar itu, banyak pemikiran lain,” jelas Firli.

Beberapa pemikiran tersebut, lanjut Firli, antara lain adalah nilai investasi yang sangat besar. “Investasinya bisa triliunan, tergantung berapa besar kapasitasnya,” kata dia.

Masalah lainnya, imbuh Firli, adalah kenyataan bahwa proses pembangunan smelter membutuhkan waktu yang panjang dan membutuhkan teknologi tinggi. “Bisa makan waktu 2-3 tahun hanya untuk membuat satu smelter,” ujar Firli.

Pemikiran ketiga yang cukup membuat pusing pengusaha mineral adalah pasar dari produk mereka nantinya. “Tidak banyak yang punya smelter di dunia, jadi pasarnya sudah dipegang mereka. Masih ada keraguan, apa nantinya pengusaha Indonesia setelah berhasil membuat smelter lalu bisa menjualnya,” beber Firli.

Hal lain yang meskipun tidak sebesar masalah-masalah sebelumnya tetapi juga cukup mengganggu adalah sulitnya mendapatkan izin. “Masalah lingkungan dan perizinan masih menjadi masalah klasik. Akan terjadi kesulitan-kesulitan mendapatkan izin di Pemda,” papar Dia.

Kendati demikian, Firli melihat sudah ada beberapa pengusaha yang mempunyai rencana kuat untuk membangun smelter. “Mereka ini yang sudah benar-benar matang funding, pemikiran, dan sudah jadi business plan. Mungkin kendala mereka adalah memenuhi waktu deadline pembangunan smelter-nya,” kata dia.

Perusahaan-perusahaan yang sudah berniat kuat membangun smelter ini, lanjut Firli, adalah gabungan dari beberapa perusahaan tambang. Harus digabung agar hitung-hitungan bisnisnya feasible.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…