Tumpas Monopoli Bisnis, KPPU Harus Punya Hak Geledah

NERACA

 

Jakarta – Mayoritas anggota DPR komisi VI menginginkan agar peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditambah. Pasalnya, selama ini tindakan KPPU dalam mengawasi sektor dunia usaha cukup baik akan tetapi ketika kasus sampai di KPPU sulit untuk ditindak lanjuti lantaran KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk menggeledah.

Begitulah komentar dari beberapa anggota DPR Komisi VI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Ketua KPPU di Gedung DPR, Rabu (10/4). \"Kami mendorong agar secepatnya KPPU mempunyai Undang-undang yang baru terutama tentang penggeledahan,\" ungkap Anggota DPR Muhajir.

Menurut dia, jika KPPU mempunyai pasal khusus tentang penggeledahan maka posisi KPPU semakin kuat dalam memberantas persaingan usaha yang tidak sehat. \"Kalau terjadi persaingan yang tidak sehat maka nantinya yang terpukul adalah UMKM. Apalagi Indonesia didominasi sektor UMKM,\" kata dia.

Sementara itu, Lily Asdjudiredja menyatakan bahwa peran KPPU harus setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan wewenang untuk melakukan penggeledahan. \"Harusnya KPPU itu seperti KPK. Misalnya telah didapati tindakan persaingan usaha yang tidak sehat atau monopoli, maka KPPU harus segera bertindak. Penggeledahan merupakan hal yang penting untuk memperkuat bukti-bukti ketika ingin maju dalam ranah hukum,\" katanya.

Eksistensi Institusi

Menurut Ferari Romawi, revisi UU KPPU sebenarnya sudah diminta untuk dirubah sejak 2010 akantetapi hingga saat ini belum ada perubahannya sama sekali. \"Namun dengan terpilihnya anggota komisioner yang baru maka perlu jadi perhatian agar tidak hanya menjadi macan ompong saja. Perlu melakukan sesuatu yang benar-benar bisa dilihat oleh masyarakat,\" tambahnya.

Meski tidak memiliki wewenang lebih luas, tetapi kata Ferrari, KPPU mesti melakukan aksi agar publik mengetahui eksistensi institusi. \"Jangan selalu beralasan tidak mempunyai \'gigi\', sehingga kasus yang sudah masuk ke tahap penyelidikan terhenti di tengah jalan. Yang publik inginkan, KPPU melakukan sesuatu dengan UU yang ada saat ini,\" ujarnya.

Tindak lanjut yang mesti segera disikapi KPPU, menurut dia, terkait dengan dugaan praktik kartel bawang putih dan daging sapi. Dengan demikian, terang dia, KPPU bisa menuntaskan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. \"Jangan bertahun-tahun menyelidiki kasus tertentu, lalu berhenti saat ada kasus baru. Kasus hortikultura harus tuntas, karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat,\" ucapnya.

Bahkan, muncul desakan agar KPPU langsung membawa kasus kartel bawang untuk ke ranah hukum. \"Beberapa waktu lalu kan sudah terindikasi adanya kartel bawang. Maka harus ada perusahaan importir yang perlu dibawa ke ranah hukum, kalau lebih banyak yang ditarik ke ranah hukum maka akan semakin bagus,\" tambah Daniel Tobing.

Di temui ditempat yang sama, Ketua KPPU Nawir Messi menjelaskan bahwa dirinya mengapresiasi dukungan Komisi VI DPR untuk mengamandemen UU tentang Persaingan Usaha, sehingga nantinya KPPU mendapat wewenang untuk melakukan penggeledahan dalam menjalankan tugasnya. \"Saya kira hal ini penting dicatat. Hampir semua anggota Komisi VI menyatakan dukungannya,\" kata Nawir.

Menurut Nawir, dengan adanya wewenang untuk melakukan penggeledahan, pihaknya akan lebih efektif dalam mengumpulkan bukti atas adanya dugaan persaingan usaha sehat seperti kartel atau persekongkolan. \"Selama ini hal ini menjadi kendala. Tetapi bila ada kewenangan itu penanganan kasus-kasus kartel akan lebih cepat. Dengan begitu pelaku usaha tidak  bisa lagi menyembunyikan alat bukti. Kami bisa memblokir satu gedung dan melakukan penggeledahan,\" kata Nawir.

Berkali-kali dalamberbagai kasus persaingan usaha yang tak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selalu di pihak yang dikalahkan  pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).Karena itu, diusulkan agar peranan KPPU sebagai pengawas ditingkatkan lagi. Saat ini, ibarat perang, sang prajurit itu hanya diberi peluru kosong.

Seperti KPK

Sebelumnya, Komisioner KPPU Munrokhim Misanam menyebutkan, saat ini pihaknya tidak punya kewenangan melakukan penggeledahan, penyitaan, dan eksekutorial untuk menyelidiki adanya kartel yang dilakukan beberapa perusahaan. Itu sebabnya, kinerja KPPU saat ini lamban. \"KPPU nggak dikasih kewenangan untuk geledah, penyitaan, dan eksekutorial. Kita nggak bisa bekerja seperti KPK,\" ungkap Munrokhim.

KPPU ingin bekerja layaknya KPK yang bisa melakukan penggeledahan hingga eksekusi. Jika ketiga aspek tersebut diberikan, Murokhim meyakini akan banyak sekali kartel-kartel atau importir nakal yang terjaring. \"Saat ini belum ada kewenangan untuk itu belum ada. Syukur sekali kalau kayak KPK seperti menyadap. Banyak yang akan terungkap,\" lanjutnya.

Saat ini, ada 5 sektor yang menurut Munrokhim rawan akan adanya kartel. Di antaranya, sektor pangan, keuangan dan perbankan, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta sektor energi. \"Yang paling riskan itu pangan,\" cetusnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…