Awas, Aksi Caplok Bank Nasional

Sejumlah pemilik bank nasional ketar-ketir invetor asing mitra mereka diam-diam mulai menguasai saham yang dijual bebas di bursa saham  melalui pihak ketiga. Hal itu tentu tidak patut, karena dianggap sebagai tindakan penyelundupan hukum. Itu yang diungkapkan pakar hukum ekonomi internasional dari UI Prof Hikmahanto Juwana.

Ekonom Aviliani menyatakan, perbankan Indonesia tidak alergi dengan pemilikan asing. Namun, katanya, segala sesuatunya harus dibuat aturan yang jelas.  Dia setuju investor asing di bank nasional harus diregulasi. Demikian juga dengan bank yang murni milik asing. Bank asing, kata Sekretaris Komit Ekonomia Nasional (KEN) ini, agar lebih diregulasi, terutama jika menyangkut akuisisi, apa tujuan dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Hikmahanto berharap, Bank Indonesia (BI) lebih teliti mengawasi dan bertindak tegas terhadap upaya pencaplokan investor asing terhadap bank nasional melalui pembelian saham di bursa efek. Kendati demikian, kata dia, BI tentu tidak perlu alergi terhadap masuknya modal asing dalam memperkuat perbankan nasional. “Namun BI tidak seharusnya mentoleransi cara investor asing untuk menguasai pasar perbankan nasional secara tidak patut dengan melakukan penyelundupan hukum,” kata dia.

Menurut dia, saat ini telah tejadi fenomena yang kurang sehat dari investor asing yang ingin menguasai perbankan nasional. Pernyataan ini merujuk pada kasus sebuah bank yang dimiliki oleh swasta nasional, namun sahamnya perlahan-lahan dikuasai investor asing melalui bursa.  Awalnya, investor asing melakukan investasi strategis dengan membeli saham yang diperbolehkan oleh regulasi. Namun bukan sebagai pemegang saham pengendali. Keberadaan investor asing tidak sebagai pemegang saham pengendali sudah disepakati antar kedua pihak. Yang terjadi, diam-diam mereka  membeli saham bank swasta nasional tersebut melalui bursa. Memang, dalam regulasi Bapepam tidak ada ketentuan yang melarang investor asing membeli sejumlah saham.

“Namun jumlah tertentu yang dimiliki oleh investor asing menurut regulasi BI akan menjadikan investor asing tersebut sebagai pemegang saham pengendali, ini yang harusnya diantisipasi,” kata Hikmahanto lagi. Akibatnya, pemegang saham asing tersebut telah menjadi pemegang saham pengendali.  

Karena itu, dia minta BI yang saat ini masih menjadi regulator perbankan Indonesia, harus mengambil sikap bila ada investor asing yang akan mengambil bank nasional secara ilegal dari pemilik nasional. Hikmahanto minta BI tegas. BI tidak boleh dalam posisi lemah terhadap investor asing dan lupa tugasnya melindungi pemilik saham nasional.

“BI dalam hal ini sebagai regulator dan wasit harus bersikap tegas sehingga perbankan nasional dapat tumbuh secara sehat dan terjaga kepastian hukum,” tuturnya. Kasus lainnya, pengusaha nasional kita justru menjual seluruh sahamnya ke pihak asing.  (ardhi/saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…