Kisruh Kenaikan Upah Buruh 2013 - UMP Idealnya Diputus Forum Bipartit

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perindustrian M.S Hidayat tidak menentang tindakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) hingga Rp 2,2 juta per bulan. Menurutnya langkah Jokowi saat itu hanyalah keputusan cepat karena forum bipartit antara pengusaha dan perwakilan buruh mengalami jalan buntu (deadlock).

\"UMP idealnya dilakukan di bipartit dan selesai sehingga tidak ada campur tangan gubernur, tapi kalau bipartit deadlock lalu ada surat ke bupati walikota, atau gubernur, maka harus diputuskan,\" ujarnya di Jakarta, Selasa (9/4).

Jokowi pun sebelumnya sudah mengatakan dia tidak melakukan intervensi apapun atas besaran UMP yang mencapai Rp 2,2 juta per bulan untuk buruh yang belum bekerja setahun. Mantan Wali Kota Surakarta itu mengaku hanya menerima draf dari kedua perwakilan di forum Bipartit.

\"Mereka sudah sepakat baru masuk ke meja saya, saya tanda tangan. Yang menetapkan bukan kita. Jangan keliru, bukan Pemprov (DKI),\" ujar Jokowi di tempat yang sama kemarin.

Hidayat mengatakan pihaknya mendukung keputusan Jokowi. Dia mengatakan sesuai aturan perburuhan, tindakan Gubernur DKI sudah tepat. \"Sesuai aturannya begitu (diputuskan Gubernur),\" tegasnya.

Putusan Jokowi akhir tahun lalu itu, rupanya diungkit-ungkit lagi oleh kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan pelaku usaha banyak yang keberatan dengan cara Jokowi menetapkan upah buruh. \"Gara-gara Pak Jokowi ini kita semua jadi pusing,\" tandasnya.

Presiden Mendukung

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun rupanya mendukung keluhan pengusaha. Dalam sambutannya membuka Munas APINDO kemarin, dia menyindir pemimpin daerah yang membuat kebijakan terlalu populis sehingga memberatkan dunia usaha. Ucapan SBY tentu saja menyindir Jokowi yang termasuk gubernur yang menaikkan upah relatif besar yakni dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta.

\"Saya ingatkan politisi, kolega-kolega saya, janganlah mendorong sesuatu yang bisa jadi bom waktu, harus rasional, jernih. Populisme membabibuta tidak baik. Keberpihakan pada kaum lemah, iya, tapi harus dengan cara cerdas. Kalau (perusahaan) bangkrut nanti ada PHK, kalau PHK yang menderita juga pekerja,\" kata SBY.

Sementara itu, kenaikan UMP tahun 2013 secara rata-rata sebesar 18,32%. Persentase kenaikan UMP tahun ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun sebelumnya yang hanya 10,27%.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan kenaikan upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun kenaikan upah harus  disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan dapat terus maju dan berkembang dan menambah lapangan kerja baru.

Ia merinci, secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2013 di 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 89,78 %.

Kenaikan UMP 2013 tertinggi terjadi di Kalimantan Timur yang mengalami peningkatan sebesar 48,86%, dari Rp1.177.000 menjadi Rp1.752.073. Sementara kenaikan UMP 2013 terendah terjadi di Sulawesi Barat yang mengalami kenaikan 3,37% dari Rp1.127.000 menjadi Rp1.165.000.

Sedangkan dari 33 provinsi di Indonesia, provinsi yang menetapkan UMP terbesar tahun 2013 ialah DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta. Sementara itu, terdapat 4 provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Muhaimin mengatakan, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja secara bertahap. Namun  ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu  tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

\"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimum itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,\" kata Muhaimin.

Sedangkan  di luar ketentuan tersebut, tambah Muhaimin  penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Ia mengatakan bila kesejahteraan para pekerja dapat terus naik, hal ini akan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan. \"Pengusaha dan serikat pekerja harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis,\" jelasnya.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…