Sektor Perikanan - Inpres Perlindungan Nelayan Diabaikan

NERACA

 

Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Perhimpunan Nelayan Kecil Kalimantan Timur, Kelompok Nelayan Wilujeng Kendal, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Sumatera Utara, Kelompok Perempuan Nelayan Marunda Kepu Jakarta, dan Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari meyakini Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan telah diabaikan.

Data Koalisi menyebutkan, sepanjang Januari–Maret 2013, sedikitnya 25 nelayan dan pembudidaya tradisional dikriminalisasi oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia saat memperjuangkan hak hidupnya atas lingkungan yang baik dan sehat. Inilah fakta yang terjadi di perkampungan nelayan seiring diperingatinya Hari Nelayan Indonesia, 6 April 2013 lalu.

“Padahal, Presiden SBY tegas melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengutamakan upaya pre-emtif, preventif dan edukatif dalam penegakan hukum di bidang perikanan terhadap nelayan dan melakukan perlindungan dan menjaga keamanan nelayan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan,” sebut Koalisi dalam keterangan tertulis bersama yang diterima Neraca, Minggu (7/4).

Mereka menjelaskan, Instruksi Presiden juga ditujukan kepada 18 menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPN, Kepala BPS, para gubernur, bupati/walikota, untuk berkoordinasi secara integratif guna memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan.

Fakta di perkampungan nelayan menunjukkan bahwa Instruksi Presiden 15/2011 diabaikan oleh penyelenggara negara di bawah pimpinan Presiden SBY. Indikasinya, pertama, pembiaran pemakaian alat tangkap trawl di perairan Indonesia tanpa penegakan hukum. Sepanjang Januari-Maret 2013, 2 nelayan tradisional Indonesia meninggal dunia akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pemakai trawl.

Kedua, keluarnya Permen 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang mempermudah maraknya praktek perikanan ilegal, tidak diatur dan dilaporkan. Ketiga, meski sebagian kecil mendapatkan kartu nelayan, akses jaminan sosial dan kesehatan belum diperoleh masyarakat nelayan. Keempat, kelangkaan BBM untuk nelayan. Kelima, ABK asing mengebiri hak anak bangsa untuk mendapatkan kesempatan kerja di sektor perikanan. Keenam, pembiaran perda-perda pesisir yang melegalkan praktek pengkaplingan dan privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketujuh, kontribusi besar perempuan nelayan di sektor perikanan belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Negara.

Bertepatan dengan Hari Nelayan Indonesia kemarin, organisasi nelayan bersama dengan KIARA mendesak Presiden SBY untuk fokus menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan ketimbang mengurus kepentingan partai politik tertentu sesuai dengan mandat UUD 1945, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan praktek kriminalisasi nelayan, dan mengevaluasi kinerja 18 menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPN, Kepala BPS, para gubernur, bupati/walikota, sesuai dengan instruksi yang telah diberikan guna memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan.

Butuh Perppu

Secara terpisah, M. Riza Damanik, pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), berkenaan dengan Hari Nelayan Indonesia kemarin mengatakan, kurang 2 tahun kepemimpinan Presiden SBY belum ada tanda-tanda kesejahteraan nelayan akan membaik. “Justru sebaliknya!,” ungkap Riza kepada koran ini.

Angka kemiskinan nelayan bertahan pada porsi 25% dari total rakyat miskin Indonesia. Lapangan pekerjaan kian menyempit. Terbatasnya ketersediaan bahan baku ikan dan udang telah memaksa industri pengolahan ikan di Medan, Lampung, Jawa Timur, Makassar, dan hingga Sulawesi Utara, tutup dan merumahkan ribuan tenaga kerjanya. Diperparah dengan lemahnya penegakan hukum.

“Sekitar 40 ribu nelayan asing telah mengambil-alih pekerjaan nelayan Indonesia di atas kapal-kapal ikan berbendera Indonesia. Belakangan, industrialisasi perikanan ala Menteri KP Sharif Cicip Sutardjo justru mengalihkan kekayaan ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) untuk menghidupi nelayan dan industri pengolahan ikan asal Cina dan Taiwan,” tandasnya.

Menurut Riza, kenyataan kian singkatnya sisa masa tugas SBY dan tingginya angka kemiskinan nelayan.  Lalu, mempertimbangkan belum adanya payung hukum untuk mengharmonisasikan agenda kesejahteraan nelayan lintas kementerian. “Sedang proses legislasi di DPR belum juga memberi prioritas pembahasan RUU Perlindungan Nelayan. Diperparah dengan padatnya rutinitas politik Menteri Cicip yang juga Wakil Ketua Partai Golkar jelang 2014,” urainya.

Maka, sambung Riza, demi menjaga stabilitas ekonomi, politik, dan hukum, yakni menyediakan lapangan pekerjaan, menurunkan kemiskinan, menyediakan pasokan pangan, maupun mengembalikan kedaulatan Indonesia di laut. Presiden SBY dapat mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (PERPPU) dalam kerangka Percepatan Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan.

“Hanya dengan itu SBY dapat memenuhi sumpah dan janjinya sebagai Presiden RI: \"...memegang teguh UUD, menjalankan undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,\" papar Riza.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…