Bea Masuk Hortikultura Bakal Terganjal FTA

NERACA

 

Jakarta – Selain negara akan diuntungkan dengan masuknya pajak, penerapan bea masuk untuk produk hortikultura juga diyakini dapat mengurangi gejolak harga yang ada di pasaran. Akan tetapi, penerapan bea masuk untuk hortikultura bakal terganjal oleh kebijakan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Area/FTA).

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengatakan dengan penetapan bea masuk maka akan terganjal dengan FTA. Pasalnya, bea masuk hanya bisa diterapkan untuk negara-negara di luar FTA. \"Untuk negara-negara di luar FTA itu bisa dilakukan, tapi untuk FTA nggak bisa dilakukan karena sudah nol,\" ujarnya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, aturan bea masuk yang masih dikaji oleh pemerintah ini dapat diterapkan di negara yang sudah memiliki perjanjian FTA dengan Indonesia tetapi hanya bersifat sementara dan fleksibel. \"Tapi untuk FTA, mungkin yang akan disampaikan pak menko, sudahlah kita fokus saja pada produksi pertanian yang kita memang bisa produksi. kalau memang sangat sulit untuk produksi, ya udah mau nggak mau suplainya harus dari impor,\" tegas dia.

Sebelumnya Menteri Perdagangan mengatakan pengenaan sistem tarif untuk membatasi impor hortikultura susah dilakukan seiring dengan Indonesia yang terikat dengan beberapa perjanjian internasional yang mengharuskan tarif tersebut turun. \"Jika menerapkan tarif, kita akan memasuki AEC (ASEAN Economic Community). Dalam program AEC ini, seharusnya tarif yang ada turun secara berkala,\" katanya.

Gita mengakui, mekanisme impor yang menggunakan kuota mulai dipertanyakan oleh komunitas internasional. \"Komunitas internasional telah mempertanyakan mekanisme tersebut melalui WTO. Oleh karena itu, kita akan mencari solusi agar mekanismenya bisa diterima oleh komunitas internasional,\" ujar Gita.

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembahasan terkait mekanisme impor hortikultura tersebut dengan menteri perekonomian untuk memutuskan langkah-langkah apa saja yang harus diambil. \"Saya melihat jika produk tersebut sulit untuk disubstitusi, maka perlu adanya keterbukaan. Namun jika masih bisa disubstitusi, itu harus kita fokuskan,\" ujarnya.

Lebih lanjut Gita menjelaskan,  mekanisme kuota atau pembatasan tersebut memang sangat merusak sistem pasokan dalam negeri. Dampaknya, stabilitas harga tidak tercapai dan masyarakat rugi karena harga komoditas bisa mencuat tinggi. Ke depan, pemerintah mesti bisa mengidentifikasi produk-produk mana saja yang harus lebih terbuka agar tercipta stabilisasi namun dengan catatan proses perizinannya harus dilakukan dengan transparan dan efisien. \"Makin mudah, makin transparan, saya rasa juga makin mudah untuk dipertanggungjawabkan, serta stabilisasi harga akan terjamin,\" tuturnya.

Gita menambahkan, pihaknya hingga kini belum berencana melakukan impor buah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri karena stok mencukupi. \"Sejauh ini buah belum membutuhkan impor dari luar, karena kita melihat masih bisa dilakukan produksi dalam negeri dan disubstitusi oleh produsen-produsen dalam negeri,\" katanya.

Tidak Efektif

Bahkan, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar juga turut bersuara. Menurutnya, pembatasan impor hortikultura dapat dilakukan dalam bentuk penerapan tarif bea masuk karena kebijakan pembatasan pengaturan kuota dirasa tidak efektif. \"Pembatasan tadi itu tidak harus dalam bentuk kuota yang pengenaannya dan prosesnya sendiri menimbulkan persoalan. Banyak cara lain, termasuk dengan pengenaan tarif, yang menyebabkan adanya keuntungan,\" jelasnya.

Menurut dia, pembatasan impor hortikultura telah menyebabkan kelangkaan pasokan bawang putih dan inflasi tinggi, dan pemerintah juga tidak memperoleh pendapatan dari kebijakan tersebut. \"Ini bukan kebijakan yang optimal, karena di satu pihak kita semua menanggung beban inflasi tinggi tapi di satu pihak kita tidak mendapat tambahan masukan untuk kas negara dengan kita menjaga impor,\" ujarnya.

Sementara Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan, mengatakan, penerapan bea masuk impor hortikultura dapat dilakukan bila beda harga komoditas di pasar internasional dan pasar domestik tidak jauh. Ia memberi contoh dengan kasus impor bawang dari China.  \"Kalau di China saat ini harganya Rp10 ribu per kilogram kita tarifkan 50%, sudah Rp15 ribu, padahal petani bawang inginnya harga Rp17 ribu-20 ribu per kilogram. Kalau kita menganut tarif bea masuk, jebol juga kita,\" ujarnya.

Rusman menyarankan kebijakan bea masuk hanya diterapkan pada komoditas pangan tertentu saja dan mengusulkan penerapan kombinasi kebijakan penerapan bea masuk dan kuota secara terbatas terhadap komoditas pangan impor sehingga suplai dan distribusi tidak lagi bermasalah.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…