Industri Tambang - Pemerintah Bantah Pembangunan Smelter Gagal

NERACA

 

Jakarta -  Pemerintah tak akan merevisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait kewajiban pengusaha membangun pabrik pengolahan atau \"smelter\" hasil tambang paling lambat tahun 2014.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, kewajiban tersebut bukan berarti \"smelter\" sudah harus berproduksi pada 2014. \"Tahun 2014 itu artinya \'smelter\' dimulai proses pembangunannya dan bukan mulai produksinya,\" kata Thamrin di Jakarta, akhir pekan lalu.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia menolak jika dikatakan target kewajiban pembangunan \"smelter\" bakal gagal. \"Tahun 2014 itu artinya akan dilihat dulu ada atau tidaknya niat baik atau komitmen pengusaha untuk membangun \'smelter\',\" ujar ThamrinMenurut dia, inti UU Minerba adalah peningkatan nilai tambah.

Thamrin juga menambahkan, pembangunan \"smelter\" itu akan memberikan keuntungan bagi perusahaan.Ia mencontohkan, \"smelter\" tembaga akan memberikan hasil samping berupa asam sulfat yang bermanfaat bagi pabrik pupuk dan gipsum untuk semen.

Pasal 170 UU Minerba menyebutkan, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU diberlakukan.Dengan UU Minerba diundangkan pada 12 Januari 2009, maka paling lambat 12 Januari 2014 atau tinggal sembilan bulan lagi, perusahaan tambang terkena kewajiban tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan pabrik pengolahan bijih mineral berkadar rendah merupakan industri pionir, sehingga perlu mendapatkan insentif perpajakan untuk menarik investor.\"Hasil kajian lembaga afiliasi penelitian dan industri Institut Teknologi Bandung (LAPI-ITB) memang merekomendasikan adanya insentif pajak karena ini memang industri pionir,” katanya.

Lebih jauh Hendra menjelaskan kajian LAPI-ITB terkait keekonomian pembangunan smelter di dalam negeri juga merekomendasikan pemerintah perlu mengkaji kembali batasan minimal untuk pemurnian Nickel Pig Iron (NPI) sebesar 6% karena persoalan teknologi dan teknis.

Kendala tersebut makin diperparah dengan minimnya infrastruktur listrik di luar Jawa, sehingga perusahaan harus membangun pembangkit listrik sendiri. Selain itu, pasokan gas alam yang belum tersebar dengan baik juga menjadi salah satu kendala dalam pembangunan smelter nikel.

Insentif Sia-sia

Laporan LAPI-ITB juga menyebutkan permasalahan tax holiday yang harus dibayar setelah 1 tahun beroperasi juga menjadi kendala tersendiri bagi industri pertambangan. Pasalnya, pembangunan smelter membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, sehingga insentif tersebut menjadi sia-sia.

Hendra meminta pemerintah untuk mengembangkan industri hilir berbasis nikel untuk menjamin produk hasil olahan smelter nikel dapat terserap pasar dalam negeri. Namun, beberapa kalangan menilai bahwa program pembangunan smelter ini sulit dilakukan hingga 2014, karena faktor pemerintah dan pengusaha yang kompak enggan melaksanakan amanah UU Minerba.

Senada dengan itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera mewujudkan pemberian insentif untuk mendorong percepatan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian logam (smelter) di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Riset dan Teknologi Bambang Sujagad mengatakan, tanpa adanya insentif, investor menjadi kurang tertarik untuk berinvestasi membangun smelter karena untungnya kecil.“Tim negosiasi pemerintah harus memasukkan insentif terhadap kontrak karya atau pemegang surat izin usaha pertambangan, sehingga pemegang izin usaha pertambangan dengan modal terbatas bisa tetap bertahan,” kata dia.

Menurut dia, bentuk insentif tersebut bisa berupa fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday), atau kemudahan lainnya.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…