KSPI Tolak Pentahapan BPJS Kesehatan

NERACA

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dilakukannya pentahapan kepesertaan dan benefit jaminan kesehatan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diselenggarakan mulai 1 Januari 2014.

“Kami menolak pentahapan kepesertaan dan benefit BPJS Kesehatan. Dalam Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan Undang-Undang BPJS, jelas tidak ada istilah bertahap dalam pemberian program jaminan kesehatan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (5/4) pekan lalu.

Oleh karenanya, KSPI mengkritisi substansi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa kepesertaan dilakukan secara bertahap. Dalam Pasal 6 Perpres tersebut dinyatakan bahwa kepesertaan jaminan kesehatan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk. Pada tahap pertama mulai 1 Januari 2014 setidaknya meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan, anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan keluarganya, peserta PT Askes dan keluarganya, serta peserta JPK PT Jamsostek dan keluarganya.

Sementara tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Januari 2019. Jadi ada rentang waktu selama lima tahun untuk mencakup seluruh penduduk Indonesia untuk masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. KSPI menolak hal tersebut.

“Dalam UU No. 24 tentang BPJS, tidak mengamanatkan kepada BPJS Kesehatan untuk melaksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia secara bertahap. Namun begitu, kami tidak memungkiri  bahwa untuk proses pendaftaran peserta jaminan kesehatan secara menyeluruh diperlukan waktu yang cukup dengan batas waktu tertentu, tapi tentunya tidak harus lima tahun sampai 2019. Terlalu lama,” jelas Iqbal.

Iqbal merasa Perpres yang memberi waktu 5 tahun untuk mendapatkan kepesertaan menyeluruh tersebut haruslah direvisi. Menurut Iqbal, peserta dari Askes, JPK Jamsostek, pelayanan kesehatan TNI dan Polri, Jamkesmas, dan Jamkesda akan secara otomatis masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014.
“Selebihnya, seharusnya ada aturan yang mejawibkan PT Askes dan PT Jamsostek untuk melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk seluruh rakyat dalam waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Perpres ini ditandatangai,” kata Iqbal.

Dalam melakukan pendaftaran tersebut, lanjut Iqbal, PT Askes dan PT Jamsostek berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, serta Pemerintah Daerah.

Di samping mengkritisi pentahapan peserta BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2013, KSPI juga mengkritisi definisi orang tidak mampu yang akan menjadi PBI BPJS Kesehatan yang tertuang dalam PP No. 101 Tahun 2012.

Dalam pasal 1 aturan tersebut disebutkan bahwa orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencarian, gaji, atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

“Definisi itu tidak jelas dan tidak konkret. Harusnya definisi orang tidak mampu adalah  orang yang mempunyai sumber mata pencaharian dengan penghasilannya sama atau kurang dari ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat,” kata Iqbal.

Jika menggunakan definisi seperti yang disebutkan Iqbal, maka jumlah PBI akan berkembang menjadi 150 juta orang. Sementara Kementerian Keuangan hanya menyanggupi 84,6 juta orang dengan talangan iuran sebesar Rp15.500/orang/bulan.

Tuntutan-tuntutan di atas adalah permintaan dari kaum buruh yang akan disuarakan dalam aksi pada tanggal 10 April 2013. “Jika pemerintah tidak mengindahkan tuntutan-tuntutan di atas, dalam arti kami tidak dipanggil berunding, maka mogok nasional dan mogok umum untuk buruh alih daya akhir mei pasti terjadi dan pada puncaknya tanggal 16 Agustus, sebanyak 10 juta buruh akan melakukan mogok nasional,” tegas Iqbal. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…