DAMPAK EMITEN DI-DELIST DARI BURSA - Tidak Ada Aturan Buy Back, Investor Dirugikan

Jakarta – Dengan alasan menciptakan pasar modal yang likuid, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kini selektif menerima calon emiten baru, termasuk memberikan sanksi tegas berupa delisting bagi emiten nakal. Hanya masalahnya, dampak sanksi delisting belum banyak memberikan kepastian pengembalian dana investor, sehingga mencoreng kredibilitas pasar modal di mata pemilik dana.

NERACA

Kondisi ini diakui langsung Ketua Umum Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi) Sanusi yang mengatakan, saat ini tidak ada aturan yang jelas terkait nasib pemegang saham publik atau investor atas saham emiten yang di delist bursa. “Dulu yang bawa mereka BEI, sehingga investor bisa beli sahamnya. Namun, saat emiten tersebut di delist BEI justru lepas tangan.” ujarnya kepada Neraca di Jakarta, Kamis (4/4).

Menurut dia, kerugian yang ditanggung investor akibat emiten di-delist seharusnya menjadi tanggung jawab BEI dan OJK. Salah satunya adalah meminta ketegasan dari pihak emiten untuk membeli kembali sahamnya tersebut. Hal itu dapat dilakukan melalui penjualan aset emiten. \"BEI dan OJK harus mencarikan jalan keluarnya, misalnya apakah saham kita dibeli kembali melalui penjualan saham emiten, atau seperti apa,”tegasnya.

Hal yang paling penting, kata Sanusi, paling tidak saat emiten tersebut di-delist harusnya pemegang saham publik, meski hanya investor kecil diundang agar dapat mengetahui perkembangan emiten dan selanjutnya membentuk komisi independen untuk memantau perkembangan perusahaan yang dikeluarkan dari bursa tersebut.

Dia menambahkan, ketentuan bursa untuk mendelisting emiten karena tidak mampu memenuhi persyaratan di pasar modal dapat diterima investor. Namun, batas waktu yang diberikan BEI sebelum emiten di delist sangat tidak berlaku efektif. Bahkan hal ini dinilai hanya menjadi akal-akalan. \"Saham dari emiten yang disuspen apalagi sudah di delist tidak mungkin bisa dijual. Ini seharusnya bisa menjadi perhatian otoritas karena pemegang saham publik jelas dirugikan.\" jelasnya.

Tidak Ada Perlindungan

Sementara pengamat pasar modal Yanuar Rizki menuturkan, perlindungan saham investor terhadap emiten yang telah di delist tidak jelas apakah perlu buy back atau tidak, “Buyback ya silahkan. Bagus kalau memang ada. Tetapi kan tergantung pada regulasinya bagaimana. Kalau regulasinya tidak ada ya buyback sukarela,”katanya.

Selama ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) hanya mengeluarkan peraturan No. XI.B.2 yang menegaskan bahwa pembelian kembali saham emiten atau perusahaan publik wajib mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Oleh karena itu, kata Yanuar, harus dibuat aturan tegas oleh pihak yang berwenang tentang hal ini. Kalau aturan sudah jelas dan regulasinya benar. Apabila semua sudah sejalan akan memperkecil kerugian investor yang menanamkan sahamnya pada emiten yang akhirnya mengalami delisting.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga, soal perlindungan investor terhadap emiten yang didelisting tidak ada. Oleh karena itu, investorlah yang paling dirugikan, “Yang paling dirugikan memang investor, emitennya sendiri tidak rugi,”tandasnya.

Secara finansial, lanjut Isaka, emiten tidak dirugikan sama sekali. Lain ceritanya, kata Isaka, jika otoritas bursa menysaratkan emiten untuk membeli saham-saham investor apabila di delist.

Namun begitu, dia juga mengkritisi investor yang kurang peduli dengan emiten yang dipegang sahamnya. “Misalkan, ketika emiten tidak menyampaikan laporan keuangan dalam beberapa tahun, investor seharusnya mulai memperhatikan kinerja emiten tersebut. Investor mestinya dalam RUPS rajin memperhatikan program supaya jangan sampai delisting. Tapi yang ada sekarang, saat suspend saja investor jarang yang memperhatikan,”katanya.

Merespon hal tersebut, pengamat pasar modal Agus Irfani menilai, perlu ada regulasi yang mengatur agar emiten diharuskan mengganti kerugian investor atas saham emiten yang didelisting. Ini bisa dilakukan dalam perhitungan penjualan aset emiten. “Harus ada syarat dan punishment terkait emiten yang akan di-delist tersebut.” ujarnya.

Dalam aplikasinya nanti, tidak hanya untuk investor institusi, tetapi yang seharusnya paling diutamakan yaitu investor ritel. “Minimum dari 51% saham yang outstanding, dan utamakan untuk membayarkan kembali saham-saham investor ritel. Karena saat ini yang menjadi perhatian biasanya institusional saja.” jelasnya.

Dia menilai, pihak regulator dapat membuat aturan yang situasional. Artinya, dengan mempertimbangkan penyebab dari delisting tersebut, seperti kinerja buruk dan tidak dapat menujukkan kinerja positif, cukup lama tercatat sebagai saham tidur dan otoritas dapat mendelisting emiten tersebut enam bulan sampai satu tahun.

Selain itu, otoritas dapat memberikan waktu panjang bagi emiten yang memiliki investor cukup banyak agar investor dapat mengambil langkah efektif terkait saham yang telanjur dibeli tersebut.

Bagi pengamat hukum bisnis, Ricardo Simanjuntak, akan sulit bagi investor yang telah dirugikan akibat saham emiten yang delisting untuk mengajukan tindakan hukum seperti menyatakan pailit kepada perusahaan emiten.

Hal ini dikarenakan pembelian saham oleh investor merupakan penyertaan modal dan investor saham merupakan bagian dari kepemilikan saham. ”Investor saham adalah bagian kepemilikan saham dimana naik turunnya saham sudah menjadi konsekuensi atau risiko yang harus diterima oleh investor saham,” ungkapnya.   

Oleh karena itu, BEI dan otoritas pasar modal didesak perlu ada perlindungan investor agar tidak dirugikan dalam investasinya di pasar modal. Selain itu, pengawasan terhadap emiten juga penting sehingga dapat terlihat adanya good governance atau tata kelola usaha yang baik.

Ricardo menegaskan, nasib investor saham bisa saja terlindungi dengan adanya buyback dari perusahaan emiten yang delisting, namun apakah perusahaan ini mempunyai cukup modal untuk melakukan buyback.

Oleh karena itu, daripada mengharapkan aksi buyback yang tidak jelas ini maka hal yang pasti dalam hal perlindungan investor adalah adanya regulasi perlindungan investor saham. ”Makanya segera bentuk regulasi yang melindungi investor saham apabila saham emitennya mengalami delisting,” tambahnya.    

Sebagai informasi, dalam waktu dekat BEI akan men-delist beberapa emiten antara lain saham dengan kode CPDW,PAFI, CPRO, SIMA, PWSI, BLTA, INCF. Sebelumnya, juga sudah men-delist saham berkode JAKA, PTRA dan SIIP. mohar/lia/nurul/iqbal

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…