Ancaman Globalisasi dan RUU Keperawatan

Oleh Harif Fadhillah

Sekjen DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

Era pasar bebas dan globalisasi, bukan saja mengancam produk dan industri lokal saja. Namun juga ancaman serius bagi keberadaan serta kualitas perawat. Disini martabat bangsa dipertaruhkan. Karena hingga kini Indonesia belum punya sistem "Register Nurse" (RN), seperti kebanyakan negara di dunia.

Lebih dari 1000 perawat Indonesia bekerja di Jepang 50%-nya tidak menjadi perawat, tapi candidate nurse. Sementara 50% lainnya bahkan menjadi care worker yang sama sekali tidak menggunakan kompetensi perawat dalam pekerjaannya.

Hampir semua perawat di Timur Tengah dan sebagian Eropa bekerja dibawah supervisi perawat negara lain. Karena bukan "RN". Disisi lain, ASEAN Mutual Recognition Arrangemnet (MRA) on Nursing Service mengharuskan mempunyai sistem yang sama dengan kompetensi yang direkognisi. Saat ini yang belum ada adalah Indonesia dan Laos.

Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Sebab, proporsinya mencapai 60% dari tenaga kesehatan yang ada. Namun sayangnya pengesahan RUU Keperawatan terus dihambat. Selain itu dalam perlu juga didirikan lembaga Konsil Keperawatan Indonesia sebagai lembaga independen (Nursing Regulatory Authority Body) yang bertugas melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat, mengesahkan standar pendidikan perawat yang dibuat kolegium keperawatan, lalu membuat dan mengesahkan peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.

Disisi lain, lembaga Konsil ini juga berfungsi sebagai membuat pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan pembinaan perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Saat ini ada Permenkes yang menjadi pengatur praktik perawat terutama di daerah terpencil dan perifer, karena level peraturan sebatas Keputusan Menteri, maka pada kebijakan Otda, praktek perawat tidak menjadi acuan (tidak mengikat). Sehingga menjadi penghambat akses masyarakat mendapat pelayanan kesehatan (Yankes).

Kasus perawat Misran (Puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur), sedang menanti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan dalam menempuh upaya hukum. Hal ini terkait pemberian pengobatan pada masyarakat dimana daerah tersebut tidak ada dokter, apoteker dan apotik. Sementara Misran adalah petugas negara yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Yankes.

Perlu diketahui, 40% Puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter, seluruh pelayanan kesehatan dilakukan oleh perawat. Namun belum jelas perlindungan hukumnya. Berdasarkan data Depkes dan WHO, pada 2005, perawat di praktek-praktek swasta melakukan diagnosa medis sebanyak 92,6%, sementara yang melakukan penulisan resep 93,1%, kemudian melakukan pemberian pengobatan 97,1%, dan memberikan pre-natal periksa sebanyak 70,1% dan tindakan postnatal.

Lebih dari 80% tindakan yang dilakukan perawat di Rumah Sakit dikategorikan ilegal. Karena tidak jelas pengaturannya. Kontroversi kewajiban perawat menolong gawat darurat (dipidana). Disisi lain, juga tak boleh menyimpan obat. 

(Disarikan dari Makalah “Melindungi Masyarakat dan Perawat Dengan UU Keperawatan” di DPR).  

BERITA TERKAIT

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…