Keterlaluan, Pengusaha Kita Impor Limbah Berbahaya

Keterlaluan, Pengusaha Kita Impor Limbah Berbahaya

 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menemukan sekurangnya 113 kontainer berisi limbah bahan beracun berbahaya (B3)  di pelabuhan Tanjung Priok. Semuanya barang hasil impor dari sejumlah negara , di antaranya Irlania, Bahrain, Inggris, Perancis, dan Inggris. Dari hasil pemeriksaan laboratorium Pusat Sarana Pengendaian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), barang-barang itu bersifat korosif dan beracun.

Bahan-bahan itu mengandung timbal, arsenik, seng, dan krom yang melampaui ambang batas toleransi. “Limbah B3 merupakan sisa pengolahan B3 yang tidak bisa diolah kembali,  hal itu tentu sangat menghawatirkan kita,” tutur Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH Masnellyarti, dalam sebuah diskusi paparan kasus serbuan limbah B3 yang digelar Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), di Jakarta, pekan ini.

 

Menurut Masnellyarti, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2009, bahan B3 merupakan zat yang merusak lingkungan dan kesehatan. Dan ironisnya, bahan B3 itu diimpor untuk bahan baku utama d kalangan industri.  Tiap tahun, jumlah B3 yang yang masuk di Indonesia dan berhasil di registrasi terus bertambah. Pada 2011, KLH menemukan 40 jenis B3. Tahun 2012, jumlah B3 sudah tercatat sekitar 70 jenis.

Menurut dia, B3 dibagi menjadi tiga kategori. Yaitu, yang bisa dimanfaatkan, terbatas pemanfaatannya, dan tidak bisa dimanfaatkan.       

Koordinator KPBB Ahmad Safrudin mengungkapkan, ribuan container tertahan di pelabuhan besar di Indonesia. Saat ini pun berbagai asosiasi, termasuk dari industri baja, industri kimia dan industri plastik, industri pertambangan telah menekan pemerintah untuk mengeluarkan beberapa jenis limbah dari daftar bahan berbahaya (B3).  Padahal, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengolahan B3, limbah B3, dan dumping.

Tujuan RPP itu adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari bahan-bahan berbahaya tersebut. KPBB bersama sejumlah LSM pun membentuk Gerakan Anti Penyalahgunaan Pengelolaan B3 (GAPP-B3). Selain KPBB, LSM yang aktif di GAPP-B3 adalah ICEL, Walhi, Green Club, dan Indonesian Lead Information Center.

 

Perlawanan Industri

“Namun, saat ini telah terjadi perlawanan dari kalangan industri yang ingin mengacaukan sistematika embahasan RPP,” tutur Puput, sapaan Safrudin, kepada Neraca, pekan ini.  Menurut dia, kalangan industri itu minta pemerintah agar mengeluarkan beberapa jenis B3 dari daftar B3 atau limbah B3. Jenis B3 dan limbah B3 yang akan diusulkan keluar dari daftar antara lain berupa heavy metal seperti mercury, arsenik, dan timbel yang berasal dari buangan tambang.

“Asosiasi industri telah mencoba menggertak pemerintah untuk meredusir kategori limbah B3. Jika tidak bakal mengganggu proses produksi mereka dan berarti pula akan ada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan PHK,” kata Puput lagi. Mereka berasal dari kalangan pemilik kepentingan bisnis dari industri yang terkait, seperti industri kimia, industri baja, industri plastik dan industri pertambangan.  

KPBB pun menggelar sejumlah kasus yang menunjukkan adanya pengelolaan B3 dan limbah B3 yang tidak benar hingga menyebabkan penderitaan masyarakat. Di antaranya, kasus peleburan aki bekas di Jabodetabek, Surabaya, dan Tegal. Hal itu menyebabkan tingginya kadar Pb di udara dan tanah hingga mempengaruhi kadar Pb di dalam darah anak-anak.  Tingginya kadar Pb tersebut,  bahkan ketika berdampak pada cacat fisik, cacat mental, penurunan intelektual anak-anak, dan kerusakan ginjal. Kasusnya terjadi di di Cinangka – Bogor, Curuk dan Lebakwangi – Tangerang.  Di satu desa di Tegal – Jawa Tengah dan masyarakat Rawatotok – Minahasa, bayi-bayi lahir dengan luka menganga di bagian kepala. Mereka juga terindikasi terkena kanker.

GAPP-B3 mengingatkan pemerintah bahwa peluang penyalahgunaan dan manipulasi ketentuan peraturan perundangan harus dieliminasi dengan memformulasikan RPP yang tegas, detail, jelas, komprehensif, dan terpadu. (saksono)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…