BI: Nasabah Berhak Tolak Gesek Kartu Kredit - Hindari Pencurian Data

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menawarkan beberapa tips untuk menghindari terjadinya pencurian data dari kartu kredit nasabah. Langkah tersebut diharapkan bisa menjadi pencegah agar pencurian data kartu nasabah seperti yang terjadi di gerai Body Shop belum lama ini, tidak lagi terulang.

“Sejak 1 Januari 2010 kartu kredit sudah mandatory pakai chip. Jadi memang tidak bisa di-swipe (digesek). Sekarang pun sistemnya sudah menolak kalau kartu kredit di-swipe,” ujar Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Selasa (2/4).

Sebagai pemegang kartu kredit, setelah transaksi dilakukan di mana kartu sudah dimasukkan (diping) ke dalam electronic data capture (EDC), maka nasabah berhak menolak bila kasir akan menggesek kartu kredit ke mesin kasir (cash register).

“Jika transaksi sudah selesai, tegurlah kasir jika kartu kreditnya akan digesek lagi (swipe) di mesin register kasir. Karena sejak kartu kredit pakai chip, per 1 Januari 2010, transaksi hanya diproses dengan chip, di-dip (dimasukkan ke mesin), dan tidak lagi swipe,” tukas Difi.

Selain itu, lanjut dia, selalu aktifkan telpon selular setiap saat agar menerimaalert (pemberitahuan) transaksi dari bank penerbit, dan segera informasikan ke bank jika ada perubahan nomor ponsel.

“Teliti dan cek transaksi di lembar tagihan, terutama jika ada transaksi yang tidak dilakukan sendiri oleh pemegang kartu. Segera kontak bank dan minta klarifikasi jika ada transaksi yang tidak sesuai. Segera minta ganti kartu jika sudah diberitahu bank, bahwa kartu diblokir dan minta untuk diganti,” imbuhnya.

Difi menambahkan, yang terpenting, biasakan untuk membayar tagihan sebelum jatuh tempo, baik sekali lunas atau mengangsur. Hal ini merupakan cara agar nasabah kartu kredit terhindar dari pengenaan bunga dan denda. BI, kata dia, telah mengeluarkan aturan mengenai alat pembayaran menggunakan kartu, di mana untuk kartu kredit dikeluarkan berbagai aturan baru yang fungsinya memperketat dan meningkatkan sisi kehati-hatian bank dalam menerbitkan kartu kredit.

Dari sisi pengamanannya, bank sentral telah mengeluarkan aturan migrasi ke chip, dan penerapan nomor identifikasi pribadi (PIN). “Migrasi ke chip sudah dilakukan, dan untuk PIN ini akan diberlakukan sejak 1 Januari 2015. Jadi semua kartu kredit pakai chip dan PIN sebanyak enam digit (sebagai pengamanan ganda). Jadi tidak pakai tandatangan lagi,” tukasnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…