MODUS BARU BANK ASING - Awas, Caplok Bank Nasional via Lantai Bursa

Jakarta – Penguasaan saham oleh asing di perbankan nasional sepertinya sudah masuk tahap yang “tidak terkendali”. Bayangkan, tanpa kita sadari, asing sudah mampu menguasai aset perbankan nasional di atas 50%.  Bahkan kini, Bank Indonesia (BI) diminta untuk mengawasi dan bertindak tegas terhadap upaya pencaplokan investor asing terhadap bank nasional melalui pembelian saham di pasar modal.

NERACA

“Namun BI tidak seharusnya mentoleransi cara investor asing untuk menguasai pasar perbankan nasional secara tidak patut dengan melakukan penyelundupan hukum,” kata Guru Besar Hukum Ekonomi Internasional UI Prof Dr Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa (2/4).

Menurut dia, saat ini telah terjadi fenomena yang kurang sehat dari investor asing yang ingin menguasai perbankan nasional. Pernyataan ini merujuk pada kasus sebuah bank yang dimiliki oleh swasta nasional, namun sahamnya perlahan-lahan dikuasai investor asing melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Awalnya, investor asing melakukan investasi strategis dengan membeli saham yang diperbolehkan oleh regulasi. Namun bukan sebagai pemegang saham pengendali. Keberadaan investor asing tidak sebagai pemegang saham pengendali sudah disepakati antar kedua pihak. Yang terjadi, diam-diam mereka  membeli saham bank swasta nasional tersebut melalui bursa.

Dalam regulasi Bapepam-LK (sekarang OJK), tidak ada ketentuan yang melarang investor asing membeli sejumlah saham. “Namun jumlah tertentu yang dimiliki oleh investor asing menurut regulasi BI akan menjadikan investor asing tersebut sebagai pemegang saham pengendali, ini yang harusnya diantisipasi,” jelas Hikmahanto.

Akibatnya, pemegang saham asing tersebut telah menjadi pemegang saham pengendali. Oleh karena itu, Hikmahanto minta BI yang saat ini masih menjadi regulator perbankan Indonesia, harus mengambil sikap bila ada investor asing yang akan mengambil bank nasional secara ilegal dari pemilik nasional.

Hikmahanto meminta BI bertindak tegas, pasalnya, bank sentral tidak boleh dalam posisi lemah terhadap investor asing dan lupa tugasnya melindungi pemilik saham nasional. “BI dalam hal ini sebagai regulator dan wasit harus bersikap tegas sehingga perbankan nasional dapat tumbuh secara sehat dan terjaga kepastian hukum,” tutur dia.

Sebagai informasi, data lembaga analisis KataData menyebutkan bahwa sejumlah bank nasional, mayoritas kepemilikan sahamnya sudah dipegang asing, seperti bank International Indonesia (BII) 97,5% sahamnya dimiliki Maybank, bank terbesar dari Malaysia. Bank Niaga yang kini menjadi Bank CIMB Niaga 97,9% sahamnya di miliki CIMB Group, bank terbesar kedua dari Malaysia.

Selain itu, Bank Ekonomi yang 98,94% sahamnya dimiliki HSBC Holdings Plc, bank terbesar ketiga dunia yang bermarkas di London, Bank NISP yang kini menjadi Bank OCBC NISP 85,06% sahamnya dimiliki OCBC Bank, bank terbesar kedua dari Singapura. Bank Swadesi yang kini beralih nama menjadi Bank of India Indonesia, 76% sahamnya dimiliki Bank of India.

Standard Chartered Bank, menguasai 44,5% saham Bank Permata, United Overseas Bank, bank terbesar ketiga di Singapura, menguasai 98,99% saham Bank UOB Indonesia (sebelumnya UOB Buana), Qatar National Bank (QNB) Group, bank terbesar di Timur Tengah ini menguasai 69,59% saham Bank QNB Kesawan (dulu Bank Kesawan).

UU Perlu Dibenahi

Menanggapi hal itu, ekonom Samuel Sekuritas Indonesia Lana Soelistianingsih menilai yang perlu dibenahi untuk membatasi asing adalah UU Perbankan yang masih memberikan kebebasan asing memiliki bank hampir 99%. \"Asing masih bebas membeli bank di Indonesia. Apakah lewat jalur resmi seperti Bank Danamon yang di dibeli oleh DBS ataupun lewat perdagangan saham,\" ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Bahkan, kata dia, dalam RUU Perbankan yang sedang dibahas oleh DPR tidak ada pasal yang membatasi kepemilikan asing pada perbankan di Indonesia. \"Kalau memang semangatnya untuk membatasi asing di Indonesia, mestinya pemerintah dan DPR memasuki salah satu pasal dalam RUU Perbankan,\" ujar Lana.

Menurut dia, asing lebih menyukai membeli bank-bank kecil dari pada membuat bank-bank baru di Indonesia. Hal itu karena modal yang disiapkannya lebih kecil dibandingkan dengan membuat bank-bank baru. \"Pastinya mereka (asing) lebih memilih membeli bank kecil dari pada bikin bank baru. Apalagi persyaratannya cukup rumit,\" lanjutnya.

Dia juga menjelaskan bahwa potensi bisnis perbankan di Indonesia masih cukup kinclong. Pasalnya masih banyak beberapa indikator yang membuat perbankan di Indonesia lebih menarik dari pada perbankan di luar negeri. Seperti misalnya angka kredit dibandingkan dengan PDB, penetrasi kredit yang masih cukup luas.

\"Kredit kita masih 32% dari PDB sedangkan negara-negara lain sudah mencapai 100% dari PDB, sementara itu, net interest margin (NIM) di Indonesia mencapai 6% dibandingkan dengan negara lain masih 3%, return on assets (ROA) di Indonesia mencapai 3% sedangkan negara lain hanya 1%. Hal-hal inilah yang membuat asing lebih tertarik bisnis perbankan di Indonesia,\"papar Lana.

Sementara Ketua Bidang Pengkajian Perbanas Raden Pardede menyebutkan, banyak bank kecil yang memang menjual sahamnya untuk kebutuhannya, kalau dari dividen tidak cukup maka saham yang dimiliki dijual. “Asing yang membeli secara sedikit demi sedikit agar tidak terlalu terlihat. Dengan membeli bank kecil secara sedikit-sedikit, pertumbuhan organik juga tidak terlalu bagus. Justru sebaiknya kalau membeli secara besar-besaran jumlah yang akan dibeli, itu kalau diperbolehkan\", ujarnya, Selasa.

Selain itu, Pardede juga menegaskan bahwa peraturan masuknya asing pada perbankan lokal tidak jelas. \"Kalau memang boleh ya diberikan peraturan izin memiliki saham bank lokal. Kepemilikan asing terhadap bank lokal bukan masalah pada pengawasannya, melainkan aturan yang tidak jelas mengenai hal ini\", ujarnya.

Perbanas sendiri sudah mengusulkan mengenai hal ini kepada DPR yang saat ini sedang membuat RUU. \"Sudah kami utarakan dan tidak hanya itu kami juga memberikan dokumen kepada DPR. Jadi, tunggu saja hasilnya seperti apa\", tandas Pardede.

Pengamat ekonomi Aviliani pun menyarankan bahwa berkaitan dengan adanya saran agar penyusunan RUU Perbankan baru memperhatikan perubahan status kepemilikan beberapa bank nasional yang kini sudah mayoritas sahamnya dikuasai asing.

Menurut Aviliani, otoritas seharusnya tidak begitu saja memperkenankan asing memiliki saham perbankan nasional tanpa batasan yang cukup. Apalagi bank yang masuk itu kebanyakan bank-bank yang termasuk \"consumer bank\", yang lebih memilih menyalurkan kredit konsumtif seperti kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).

Sementara penyaluran kredit untuk sektor produktif dan strategis seperti untuk infrastruktur, UKM, dan pertanian lebih banyak dilakukan oleh bank BUMN atau milik Pemda. \"Kita tidak anti asing karena kita memang masih membutuhkan mereka karena mereka memiliki modal dan teknologi. Namun kita harus bisa mengendalikannya,\" kata Aviliani. bari/nurul/rin

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…