Tekan Biaya Tinggi - Dua Standarisasi Ekspor Kayu Perlu Diselaraskan

NERACA

 

Jakarta - Indonesia mempunyai dua standarisasi untuk melakukan ekspor kayu yaitu Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK) dan Eco Labeling. Keduanya adalah syarat bagi eksportir agar kayu-kayu yang diekspor dari Indonesia bisa diterima di negara tujuan. Namun demikian, dengan memiliki kedua standar tersebut dinilai membuat para eksportir mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan kedua standar tersebut.

Hal tersebut seperti dikemukakan Ketua Pokja Komunikasi dan Stakeholder Engagement Satgas REDD+ Chandra Kirana kepada Neraca, ketika ditemui di Jakarta, kemarin. \"Standarisasi SVLK dengan Eco Lableing perlu diselaraskan. Karena kalau tidak, menimbulkan biaya yang berlipat ganda. Untuk itu, perlu ada pertemuan antara produsen kayu dengan pemerintah untuk menyelaraskan kedua standar tersebut. Selain itu, semangat dari kedua standarisasi tersebut sama yaitu membuat kayu dari Indonesia bisa diterima di negara tujuan. Dengan penyelarasan tersebut maka pembiayaannya tidak terlalu mahal,\" katanya.

Menurut dia, dari beberapa diskusi yang dilakukannya dengan koperasi produk kayu jati, untuk mendapatkan sertifikasi SVLK, maka produsen harus merogoh kocek sebesar Rp20 juta. \"Bahkan untuk mendapatkan sertifikasi eco lebeling maka bisa lebih mahal dari pada SVLK. kalau dua ada standarisasi maka biayanya menjadi ganda dan mubazir serta memberatkan produsen. Oleh karena itu, pemerintah perlu menselaraskannya,\" tambahnya.

Pada dasarnya, para produsen kayu ingin memproduksi kayu dengan cara yang baik dan legal. Namun kalau untuk mendapatkan sertifikasinya mahal dan agar bisa diterima di negara tujuan harus mempunyai sertifikasi ganda maka yang ada adalah memberatkan. \"Sejak adanya sertifikasi tersebut, para produsen memproduksinya dengan cara yang baik, memperhatikan keberlangsungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat sekitar dan tentunya legalitas. Bagaimana agar mereka difasilitasi tanpa pembiayaan yang mahal,\" katanya.  

Ia menjelaskan dengan adanya standarisasi tersebut baik SVLK dan eco labeling, membuat ilegal loging kayu menjadi menurun. \"Jika dahulu, setiap kayu yang diekspor ke China adalah 75% kayu ilegal namun sekarang kondisinya sudah berubah,\" ucapnya.

Standarisasi SVLK muncul hasil kerjasama antara Uni Eropa dengan Indonesia sehingga kayu yang diekspor dari Indonesia menuju Uni Eropa harus tersertifikasi oleh SVLK. untuk eco labeling, kata dia, sertifikasi tersebut sudah ada sejak dahulu dan standar-standar yang harus dipenuhi lebih banyak dari pada SVLK, seperti dalam memproduksi kayu harus memperhatikan kondisi sosial, lingkungan, dan legalitasnya.

Jika membeli kayu yang tersertifikasi eco labeling, kata Kirana, maka harganya menjadi naik atau premium. \"Agak jauh berbeda dengan SVLK yang standarnya adalah kayu tersebut harus legal. Dimana-mana pasar menginginkan kayu nya adalah kayu legal. Maka dari itu, perlu penyelarasan kedua standar tersebut agar produk Indonesia bisa diterima dengan harga premium sehingga Indonesia sendiri yang mendapat keuntungannya karena dihargai tinggi,\" tuturnya.

Cegah Illegal Logging

Sebelumnya, Kepala Badan Litbang Kementerian Kehutanan Iman Santoso menjelaskan beberapa alasan mengapa Indonesia perlu mendorong dan melaksanakan pengelolaan hutan produksi lestari melalui SVLK. Menurutnya, nilai perdagangan produk kayu Indonesia masih signifikan terutama ke Uni Eropa, sehingga secara politisi, SVLK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penganggulangan illegal logging dan perdagangannya untuk beralih kepada perdagangan kayu legal.

Secara lingkungan lanjut Iman, Indonesia memiliki keunikan keanekaragaman hayati di Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim (REDD+) dan jika dilihat dari pembangunan hutan memberikan penghasilan bagi berjuta rakyat Indonesia untuk penanggulangan kemiskinan, sehingga pemerintah berkepentingan mendorong tata kelola hutan secara lestari.

Yang tak kalah pentingnya, SVLK ini mendidik para pelaku usaha untuk melakukan praktek pengelolaan hutan yang lebih tertib dan taat aturan main. SVLK juga menanamkan dasar yang kuat untuk melanjutkan praktek yang benar ini menjadi praktek yang berkelanjutan alias adil dan lestari. Pelaku usaha yang telah lulus SVLK tidak akan terlalu kesulitan untuk melanjutkan kebijakan manajemen perusahaan menjadi kebijakan manajemen hutan yang adil dan lestari. Memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur tata kelola hutan dan perdagangan kayu.

Iman juga memaparkan secara detail proses dan pengembangan SVLK. Menurutnya, SVLK dikembangkan secara multipihak, kemudian diwujudkan dengan aturan PP 38/Menhut-II/2009 yang berlaku bagi hutan produksi, hutan hak dan industri perkayuan dari hulu-hilir. Dalam proses SVLK ini setidaknya ada empat aktor utama yaitu Komite Akreditasi Nasional, Lembaga Penilai (LP-PHPL), Lembaga Verifikasi independen, Lembaga Pemantau Independen dan Unit Usaha.

Poses penyusunan SVLK dirintis sejak tahun 2003. Dalam perkembangan pihak Uni Eropa telah mengakui SVLK sebagai salah satu sistem yang bisa menjamin legalitas kayu yang berasal dari Indonesia.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…